Fatawa

Profesi Penyanyi Menurut Ulama Islam

Profesi penyanyi atau musisi tak jarang menjadi incaran masyarakat. Selain dipandang bisa meraup banyak penghasilan, seorang penyanyi terkadang juga mendapat ketenaran.

Namun, jarang ada yang melihat profesi penyanyi dalam kacamata Islam.

Bagaimanakah para ulama Islam memandang penghasilan yang diperoleh dari bernyanyi dan bermusik?

Para ulama dari berbagai kalangan mazhab mengharamkan profesi penyanyi, lebih khusus lagi biduanita.

Dari kalangan Madzhab Asy Syafi’i, Imam an-Nawawi rahimahullah menyatakan, “ulama telah sepakat (ijma’) bahwa upah biduanita untuk bernyanyi adalah haram.” (Syarah Shahih Muslim).

Dari kalangan Mazhab Hanafi, Imam Ibnu Abidin rahimahullah menukil pernyataan dari kitab an-Nihayah, “sebagian guru-guru kami berpendapat bahwa penghasilan biduanita itu seperti barang curian, tidak halal untuk dikonsumsi.” (Hasyiah Ibnu Abidin).

Tidak hanya pelaku pekerjaannya saja, bahkan jual beli alat-alat pendukungnya juga diharamkan.

Di kesempatan yang lain Imam Ibnu Abidin juga menyatakan, “semisal dengan ini adalah diharamkannya menjual alat-alat musik. Sebab, kemaksiatan akan dilakukan dengan perantara alat-alat ini.”

Secara Asal Alat Musik Hukumnya Haram

Disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah di dalam kitab shahihnya, bahwa Abu Malik al-Asy’ari mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ

“Benar-benar akan ada beberapa kaum dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamar (miras) dan alat-alat musik.”

Pada asalnya alat musik hukumnya haram, sebagaimana telah ma’ruf bahwa zina, sutera (bagi laki-laki) dan khamar itu juga haram.

Namun, akan ada sekelompok orang dari umat ini yang menganggapnya halal, atau terbiasa melakukan perkara-perkara di atas sehingga seakan-akan itu halal.

Secara kenyataan di zaman sekarang, seorang yang berprofesi penyanyi tidak mungkin lepas dari alat-alat musik. Sehingga dengan ini ia terjatuh pada perbuatan haram sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

Jika demikian, maka upah yang diterima dari perbuatan haram juga akan dinilai sebagai penghasilan yang haram.

Bagaimana Jika Saya Terlanjur Mendapat Penghasilan dari Profesi Penyanyi?

Jika Anda seorang yang berprofesi penyanyi, dan memang belum mengetahui tentang hukumnya, maka kami mengajak Anda untuk segera bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memilih profesi lain.

Adapun upah yang selama ini diterima, maka jalan paling aman yang bisa ditempuh adalah menyedekahkannya untuk kepentingan umum yang bermanfaat bagi masyarakat.

Asy-Syaikh Shalih al-Luhaidan rahimahullah, salah seorang ulama senior di Arab Saudi pernah ditanya mengenai penghasilan seorang penyanyi yang telah bertaubat.

Beliau memberi fatwa bahwa hasil tersebut adalah hasil yang haram, maka sebaiknya disedekahkan untuk berbagai kepentingan yang baik. (https://www.youtube.com/watch?v=hQzzmiaiwuA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button