Fatawa

Halalkah Sembelihan Wanita?

 

Para pembaca rahimakumullah,

Al Imam al Bukhari pernah mengatakan (yang artinya) “Berilmu terdahulu sebelum berkata dan beramal.”

Hal ini menunjukkan pentingnya ilmu dalam Islam, sehingga seorang muslim ketika hendak mengucapkan sesuatu baik terkait dengan hukum atau permasalahan lainnya maka harus berdasarkan ilmu yang bersumber dari al Qur’an dan as Sunnah sebagaimana dipahami oleh salaful ummah (para shahabat dan para imam setelah mereka).

Begitu pula ketika seorang muslim hendak mengamalkan suatu amalan harus mengetahui ilmunya terlebih dahulu. Sehingga apa yang dia ucapkan dan dia amalkan tidak salah. Dan dikala seorang muslim belum memilki ilmu tentang suatu hukum atau permasalahan maka dia harus bertanya terlebih dahulu kepada ahlinya (ulama). Sebagaimana perintah Allah dalam firman-Nya (yang artinya),

“Maka bertanyalah kalian kepada orang yang mempunyai pengetahuan (ilmu) jika kalian tidak mengetahui.” (QS. Al Anbiya : 7 ).

Sebagai contoh permasalahan atau hukum tentang sembelihan seorang wanita,

Apakah sah sembelihannya?

Dan apakah halal hasil sembelihannya?

Karena sebagian orang meyakini bahwa wanita dilarang menyembelih hewan sembelihan.

Apakah keyakinan tersebut benar?

Mari kita simak fatwa ulama tentang permasalahan tersebut!

Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya,

Pertanyaan :

Apakah boleh bagi wanita menyembelih hewan sembelihan? Dan apakah boleh memakan dari hasil sembelihannya?

Jawaban :

Boleh bagi wanita menyembelih hewan sembelihan seperti laki-laki. Sebagaimana telah shahih hal itu dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan boleh pula memakan dari hasil sembelihannya, jika dia wanita muslimah dan wanita ahlul kitab serta dia menyembelih dengan cara yang syar’i, walaupun ada laki-laki yang bisa menggantikannya dalam penyembelihan itu, maka bukan syarat halalnya sembelihan wanita tidak adanya laki-laki. (Fatawa asy Syaikh bin Baz).

Asy-Syaikh Ibnu al ‘Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanya,

Pertanyaan :

Apabila tidak ada orang yang akan menyembelih hewan sembelihan kecuali wanita, apakah sah sembelihannya dan boleh dimakan hasil sembelihannya atau tidak? Mohon pencerahannya.

Jawaban :

Jawaban tentang hal ini, bahwasanya wanita boleh menyembelih hewan sembelihan, baik ada laki-laki atau tidak ada. Karena sesungguhnya wanita bagian dari kaum muslimin. Dan semua kaum muslimin yang sudah mumayyiz halal sembelihannya.

Dalilnya adalah bahwasanya ada seorang wanita mengembala kambing di Madinah di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kemudian ada seekor kambingnya yang diterkam serigala, kemudian wanita tadi mengambil sebuah batu lalu menyembelihnya dengan batu tersebut.

Kemudian kabar tentang peristiwa tersebut sampai kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka beliau membolehkannya.

Hadits ini dalam keumumannya menunjukkan atas bolehnya sembelihan wanita, walaupun dia dalam keadaan haid sekalipun.

Maka wanita apabila menyembelih hewan ternak yang halal dengan disembelih dan terpenuhi syarat-syarat penyembelihan sebagaimana yang telah diketahui maka sesungguhnya sembelihannya halal seperti sembelihannya laki-laki tidak ada bedanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button