Jangan Mendekat Apalagi Berbuat

Saudaraku kaum muslimin rahimakumullah,
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
{ وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا }
“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa’ : 32).
Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan di dalam tafsirnya,
“Larangan mendekati zina lebih mengena ketimbang larangan melakukan perbuatan zina, karena larangan mendekati zina mencakup larangan terhadap semua perkara yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Barangsiapa yang mendekati daerah larangan, ia dikhawatirkan akan terjerumus kepadanya, terlebih lagi dalam masalah zina yang kebanyakan hawa nafsu sangat kuat dorongannya untuk melakukan zina.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifati perbuatan ini dan mencelanya karena ia adalah perbuatan keji. Maksudnya adalah dosa yang sangat keji ditinjau dari kacamata syariat, akal sehat, dan fitrah manusia yang masih suci. Hal ini dikarenakan (perbuatan zina) mengandung unsur melampaui batas terhadap hak Allah dan melampaui batas terhadap kehormatan wanita, keluarganya dan suaminya. Dan juga pada perbuatan zina mengandung kerusakan moral, (menjadi) tidak jelasnya nasab (keturunan), dan kerusakan-kerusakan yang lainnya yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal.457).
Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan tentang akibat perbuatan tersebut. Bahwasannya perbuatan tersebut adalah sejelek-jelek jalan. Karena yang demikian itu dapat mengantarkan kepada kebinasaan, kehinaan, dan kerendahan di dunia serta mengantarkan kepada adzab dan kehinaan di akhirat. (Al-Jawab Al- Kafi, hal. 206).
Saudaraku Kaum muslimin rahimakumullah,
Zina adalah perbuatan haram, maka semua perantara yang dapat mengantarkan kepada zina juga haram hukumnya.
Di antara perkara yang dapat mengantarkan seseorang kepada zina adalah:
1. Memandang wanita yang tidak halal baginya.
Manakala perbuatan zina bermula dari pandangan, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan perintah menahan pandangan lebih dikedepankan ketimbang menjaga kemaluan.
Karena semua kejadian bersumber dari pandangan. Sebagaimana api yang besar bermula dari api yang kecil. Bermula dari pandangan, lalu terbetik di dalam hati, kemudian melangkah, akhirnya terjadilah perbuatan zina. (Al-Jawab Al- Kafi, hal. 207).
2. Menyentuh wanita yang bukan mahramnya.
Ancaman yang keras bagi orang yang menyentuh (termasuk berjabat tangan) dengan wanita yang tidak halal baginya. (Ash-Shahihah, no. 1/395).
3. Berkhalwat (berduaan) di tempat sepi.
Termasuk berkhalwat (yang dilarang) adalah berkhalwat dengan sopir. Yakni jika seseorang mempunyai sopir pribadi, sementara dia mempunyai istri atau anak perempuan, tidak boleh baginya membiarkan istri atau anak perempuannya pergi berduaan bersama si sopir, kecuali jika disertai mahramnya. (Syarah Riyadhus Shalihin Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, 6/369).
4. Berpacaran (mencakup berbagai kemaksiatan ; memandang, menyentuh dan berkhalwat).
Wallahu a’lam bish shawab