Fatawa

Jangan Lupakan Adab yang Satu Ini Ketika Ziarah Kubur

Pertanyaan :

“Bagaimana penjelasan Anda (wahai Syaikh) tentang hadits-hadits yang terdapat di dalamnya larangan memakai sandal saat memasuki pekuburan?”

Jawaban:

“Telah datang di dalam hadits, bahwa nabi melihat seorang lelaki berjalan di antara kuburan dengan memakai dua sandalnya, maka nabi memerintahnya agar melepaskan sandalnya seraya berkata: “wahai pemilik dua sandal, lepaskanlah dua sandal tersebut”.

Ulama berhujjah/berdalil (dengan hadits ini) bahwa di makruhkan datang ke pekuburan dengan memakai sandal kecuali saat ada kebutuhan, seperti bila di pekuburan tersebut ada duri, atau cuaca matahari yang panas, maka tidak mengapa (memakai sandal), adapun bila tidak ada kebutuhan maka di makruhkan berjalan di pekuburan dengan memakai sandal, sebagaimana di makruhkan duduk di atas kuburan, atau menginjaknya…”

Sumber : Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, min Fatawa Nur alad Darb 14/176-177.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button