Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita
Ziarah kubur terbagi menjadi 2 jenis :
Pertama adalah ziarah kubur dengan tujuan mengharapkan barakah dari sang penghuni kubur, atau dengan tujuan melakukan salah satu ibadah di sisi kubur dengan keyakinan bahwa ibadah yang dilakukan akan mendapat kemuliaan yang besar. Jenis ini terlarang secara mutlak baik bagi laki-laki maupun wanita.
Jenis kedua adalah ziarah kubur dengan tujuan untuk mendoakan dan memintakan ampunan untuk si mayit kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atau dengan tujuan mengingat negeri akhirat sebagai tempat kembalinya kelak.
Untuk ziarah kubur jenis ini, para ulama sepakat bahwa hal ini disyariatkan bagi laki-laki sebagaimana yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sabdakan (artinya),
“Sungguh dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, sekarang ziarahilah kuburan karena hal itu akan mengingatkan kalian pada negeri akhirat.” (HR. Ahmad).
Bahkan diriwayatkan bahwa nabi sering menziarahi pemakaman Baqi’ dan mendoakan ampunan bagi para penghuninya.
Adapun hukum ziarah kubur jenis kedua ini bagi wanita, maka para ulama berselisih pendapat, di antaranya :
Pendapat pertama : Haram.
Sebagian ulama Madzhab Maliki, juga sebagian Madzhab Hanafi dan suatu riwayat dari al-Imam Ahmad rahimahullah menyatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita haram hukumnya, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang laknat terhadap wanita yang menziarahi kubur atau sering berziarah kubur.
Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu beliau berkata (artinya),
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat para wanita yang suka menziarahi kubur.” (HR. at-Tirmidzi, beliau berkata: Hadits ini hasan shahih).
Pendapat ini juga dipegang oleh al-Imam Ibnul Qayyim dan al-Imam Ibnu Baz rahimmahumallah.
Pendapat kedua :
Makruh.
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata (artinya), “Hukum ziarah kubur bagi wanita berada di antara larangan dan pembolehan, maka minimalnya hukum ziarah kubur bagi wanita adalah makruh. Karena seorang wanita biasanya kurang bisa sabar, mudah cemas, sehingga jika mereka menziarahi kubur, maka hal tersebut akan membuat mereka mudah sedih.” (al-Mughni).
Pendapat ketiga :
Boleh, atau bahkan disyariatkan sebagaimana bagi laki-laki.
Para ulama’ yang membolehkan ziarah kubur bagi wanita berpendapat bahwa hadits-hadits tentang laknat terhadap wanita yang menziarahi kubur hanya berlaku pada awal kali saja ketika ziarah kubur hukumnya haram, namun setelah itu datang keringanan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk berziarah kubur.
Al-Imam al-Hakim rahimahullah berkata (artinya), “Hadits-hadits yang berisi tentang larangan dari menziarahi kubur telah dihapus hukumnya” (al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain).
Al-Imam al-Baghawi rahimahullah (artinya), “Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini (ziarah kubur bagi wanita) berlaku sebelum adanya keringanan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ketika telah diberi keringanan untuk boleh berziarah kubur, maka ini berlaku bagi laki-laki maupun wanita.” (Syarhus Sunnah).
Terkait perselisihan di atas, masing-masing pihak memiliki argumen kuat yang dibangun di atas dalil-dalil dari al-Qur’an atau as-Sunnah.
Sehingga masing-masing dari kita sebagai kaum muslimin hendaknya saling berlapang dada dalam permasalahan ini.
Namun yang penting untuk diperhatikan, bahwa tujuan utama dari ziarah kubur adalah agar bisa mengingatkan peziarah kepada kematian, bahwa tempat terakhirnya kelak adalah jannah atau neraka.
Juga yang tidak kalah penting yaitu bahwa larangan yang pasti terkait ziarah kubur adalah ratapan yang berlebihan terhadap mayit, baik berupa ucapan maupun perbuatan. Untuk menghindari larangan ini tentunya boleh bagi wanita untuk memilih tidak menziarahi kubur dalam rangka menghindar dari terjatuh pada hal yang haram, juga memang karena tidak ada yang mewajibkan ziarah kubur bagi wanita.
Wallahu a’lamu bish shawab.