Hukum Membeli dan Bermain Boneka
Pertanyaan :
Jelaskan kepada kami tentang mainan anak-anak yang berbentuk manusia maupun binatang, apakah boleh membelinya untuk menghibur anak-anak dan agar mereka bermain dengannya?
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah menjawab :
“Permasalahan ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Di antara mereka ada yang membolehkan dengan alasan pada boneka terdapat latihan dan hiburan bagi anak-anak.
Latihan bagi anak-anak perempuan untuk mengasuh anak kecil dan cara mendidiknya.
Para ulama yang memperbolehkan mainan ini berdalil dengan hadits shahih dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
Bahwasanya beliau memiliki boneka-boneka untuk bermain dan dahulu teman-temannya datang kepada ‘Aisyah untuk bermain bersama dalam kondisi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menyetujui perbuatannya.
Sebagian ulama lainnya berpendapat: “Bahkan wajib melarang bermain boneka.”
Larangan dari boneka yang berbentuk makhluk bernyawa.
Mereka mengatakan: “Sesungguhnya boneka-boneka yang ‘Aisyah gunakan bermain, bukanlah berbentuk makhluk bernyawa. Hanyalah boneka itu sebagaimana kebiasaan orang Arab membuat mainan dari tulang atau kayu yang dikenakan pakaian, seolah-olah boneka akan tetapi bukanlah seperti boneka (zaman ini).
Yang lebih hati-hati bagi seorang mukmin, tidak bermain boneka yang ada saat ini. Yang lebih mendekati kebenaran, hendaknya ia meninggalkan permainan ini.
Dalam rangka berhati-hati dari hadits-hadits yang terdapat laknat dan ancaman keras tentang gambar atau bentuk makhluk bernyawa.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah masuk ke rumah ‘Aisyah dan melihat ada tirai bergambar.
Lalu beliau marah seraya bersabda :
إنَّ أصْحَابَ هذِه الصُّوَرِ يَومَ القِيَامَةِ يُعَذَّبُونَ، فيُقَالُ لهمْ: أحْيُوا ما خَلَقْتُمْ
“Sesunggunya para pembuat gambar-gambar (gambar makhluk bernyawa) ini pada hari kiamat akan diadzab. Dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan.”
Beliau juga bersabda kepada Ali Radhiyallahu ‘Anhu:
أَنْ لَا تَدَعَ صُورَةً إلَّا طَمَسْتَهَا
“Janganlah engkau tinggalkan gambar (makhluk bernyawa), kecuali engkau hapus.”
Seorang muslim, menjauhi sesuatu yang dilarang oleh Allah. Permasalahan ini yang dinamakan boneka, dikhawatirkan masuk ke dalam larangan ini.
Yang lebih berhati-hati, seorang mukmin meninggalkannya. Adapun memastikan keharamannya, maka perkara ini perlu ditinjau.
Akan tetapi, paling ringannya terdapat syubhat (samar). Sungguh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda:
دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu, dan kerjakanlah sesuatu yang tidak meragukan.”
Beliau juga bersabda:
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ
“Barangsiapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, maka sungguh dia telah menjaga agama dan kehormatannya.”
Kami memohon kepada Allah taufik dan hidayah untuk semuanya.”
Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/10503/%D8