Khusus

Haji, Syi’ar Agung Islam

Edisi 02 || 1440 H

Tema: Khusus

Allah ‘azza wa jalla mensyari’atkan ibadah haji sebagai perwujudan nyata penegakan tauhid dan persatuan kaum muslimin.

Ka’bah Pusat Kaum Muslimin

Baitullah Ka’bah kiblat kaum muslimin sedunia. Ka’bah merupakan rumah pertama di muka bumi yang dibangun untuk beribadah kepada Allah semata. Allah ta’ala berfirman,

جَعَلَ اللّٰهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيٰمًا لِّلنَّاسِ

Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia.” (al-Ma’idah: 97).

Allah ta’ala menjadikan Ka’bah sebagai pusat urusan dunia dan agama. Kaum muslimin melakukan di sekitar Ka’bah segala yang membawa kemashlahatan untuk dunia dan agamanya. Di Ka’bah itulah orang yang ketakutan mendapat jaminan keamanan, orang yang lemah mendapat pertolongan, para pedagang mendapat keuntungan, dan di sana pula kaum mukminin melaksanakan ibadahnya. (lihat Tafsir Fath al-Qadir karya Asy-Syaukani rahimahullah)

Ibadah Haji Kewajiban Agung

Allah ta’ala berfirman,

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Untuk Allah semata kewajiban manusia berhaji ke Baitullah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan menuju kepadanya. Barangsiapa mengingkari, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Ali ‘Imran: 97).

Umar bin al-Khaththab radhiallahuanhu berkata, “Barangsiapa yang mampu berhaji namun tidak mau berhaji, maka silakan dia mau mati sebagai seorang Yahudi atau Nashrani.” (lihat Tafsir Ibnu Katsir, 2/73, Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Sanadnya shahih.”).

Ini menunjukkan ibadah haji merupakan kewajiban yang sangat ditekankan. Ibadah haji merupakan ibadah yang agung dan tinggi kedudukannya dalam Islam, bahkan merupakan salah satu rukun Islam.

Fatwa yang Tidak Pantas

Pada hari-hari pelaksanaan ibadah haji tahun 1439 H ini, ketika para jama’ah bersiap mengawali ibadah haji pada hari Tarwiyyah, tiba-tiba kaum muslimin sedunia dikejutkan oleh ucapan (fatwa) tak etis dari mufti Qatar, DR. Yusuf al-Qaradhawi.

Melalui akun twitternya, al-Qaradhawi mengatakan, “Kalalu seandainya seorang muslim memahami bahwa ketika dia memberi makan seorang yang kelaparan, atau mengobati orang sakit, melindungi pengungsi atau turut andil dalam proyek/kegiatan yang penting, ini lebih utama daripada mengeluarkan harta untuk berhaji dan berumrah setiap tahun. Maka sudah semestinya seorang muslim (ketika mengerjakan amal-amal di atas) merasakan kelezatan ruhiyyah lebih banyak daripada (kelezatan) yang dia rasakan ketika berihram, berthawaf di Ka’bah dan mengucapkan talbiyah.”

*”Adapun haji ini, Allah tidak butuh terhadapnya. Allah Maha Kaya terhadap hamba-hamba-Nya. Apabila Dia memberlakukan kewajiban-kewajiban kepada mereka, tidak lain itu agar mereka membersihkan jiwanya dan menaiki kedudukan ruhiyyah, kepribadian dan akhlak di sisi Tuhannya, serta supaya mewujudkan berbagai kemaslahatan kehidupan mereka.”

*”Allah ta’ala menghendaki haji dilaksanakan di lembah tersebut, yaitu lembah kering yang tak ada satu tanaman pun. Sehingga menjadi perjalanan yang penuh perjuangan dan melelahkan. Di sana manusia hidup sederhana dan situasi keras/kasar dalam beberapa hari, mirip dengan kehidupan orang-orang nomaden yang berpindah-pindah tempat. Hidup dalam kondisi sarana yang sangat minim.”

Inna lillahi wa Inna ilahi raji’un.

Sangat disesalkan fatwa ini harus diucapkan oleh seorang yang dianggap tokoh. Fatwa al-Qaradhawi tersebut merupakan ucapan yang tidak pantas terhadap sebuah ibadah yang sangat agung, sangat ditekankan kewajibannya, dan merupakan salah satu rukun agama. Ucapan ini sangat menyinggung perasaan kaum muslimin, terutama pada jama’ah yang tengah khusyu’ menunaikan ibadah haji.

Fatwa DR. al-Qaradhawi ini sangat tendensius dan politis, ditinjau dari beberapa sisi:

1. Al-Qaradhawi adalah seorang mufti yang berpaham radikal. Dia termasuk yang berfatwa membangkitkan semangat Arab Spring. Yaitu ketika rakyat di negara-negara Arab diprovokasi untuk melakukan perlawanan terhadap pemerintahannya masing-masing. Al-Qaradhawi juga yang berfatwa membolehkan aksi terorisme bom bunuh diri. Sementara Kerajaan Arab Saudi merupakan negara terdepan dalam memerangi radikalisme dan terorisme. Sehingga al-Qaradhawi tidak suka dan mengambil sikap berseberangan terhadap Arab Saudi.

2. Ucapan al-Qaradhawi, “… ini lebih utama daripada mengeluarkan harta untuk berhaji dan berumrah setiap tahun.” Tidakkah al-Qaradhawi menyadari, bahwa dengan ucapannya ini dia telah mengendorkan semangat kaum muslimin untuk banyak beribadah haji dan umrah. Padahal Ka’bah yang telah Allah ta’ala jadikan sebagai kiblat dan pusat urusan kaum muslimin, akan selalu menjadi tambatan hati setiap muslim. Dia akan selalu merindukan untuk kembali melihat dan mengunjunginya.

Di samping ibadah haji dan umrah yang wajib/fardhu, ada pula ibadah haji dan umrah sunnah (bagi yang telah melaksanakan haji/umrah yang bersifat wajib) yang juga sangat dianjurkan dan sangat besar keutamaannya.

Memang, kita diperintahkan untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang ditimpa musibah, kelaparan, dan orang-orang yang membutuhkan, karena Islam sangat menganjurkan untuk membantu saudara kita yang sedang membutuhkan.

Namun tidak sepantasnya hal itu dipertentangkan dengan ibadah haji dan umrah. Amal-amal yang disebutkan oleh al-Qaradhawi dalam ucapannya itu, tidak menghalangi pelaksanaan ibadah haji dan umrah sunnah. Bahkan para ulama menegaskan bahwa haji/umrah sunnah lebih utama daripada shadaqah sunnah.

Tentang anjuran memperbanyak haji dan umrah, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

العمرة إلى العمرة كفّارة لما بينهما,والحجّ المبرور ليس له جزاء إلاّ الجنّة

Ibadah umrah hingga ibadah umrah berikutknya adalah penghapus dosa-dosa yang terjadi antara keduanya. Haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR. al-Bukhari 1773, Muslim 1349).

Hadits ini menunjukkan disukainya memperbanyak ibadah umrah.” (lihat Fathul Bari 3/598).

Demikian pula ibadah haji, sangat dianjurkan untuk diperbanyak. Bagaimana tidak, sementara tidak ada balasan untuk haji mabrur kecuali surga?

Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أديموا الحجّ والعمرة فإنّهما ينفيان الفقر والذّنوب كما ينفي الكير خبث الحديد

Lakukanlah terus menerus ibadah haji dan umrah. Karena kedua ibadah tersebut menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa, seperti tanur membersihkan kotoran-kotoran besi.” (HR. Ath-Thabarani 1/111/2, lihat ash-Shahihah no. 1185).

Ucapan al-Qaradhawi berikutnya, “Maka sudah semestinya seorang muslim (ketika mengerjakan amal-amal di atas) merasakan kelezatan ruhiyyah lebih banyak daripada (kelezatan) yang dia rasakan ketika berihram, berthawaf di Ka’bah dan mengucapkan talbiyah.” Kenapa al-Qaradhawi mengucapkan kata-kata yang bernada merendahkan manasik haji dan keutamaan-keutamaannya?

Kaum muslimin ketika berihram, berthawaf di Ka’bah dan mengucapkan talbiyah, wuquf di Arafah, melempar jumrah, … dst, benar-benar merasa sebagai satu kesatuan dan merasakan kedekatan ketika sama-sama mempersembahkan ibadah kepada Allah ta’ala dengan amaliah yang sama, di tempat yang sama dan pada waktu yang sama.

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Adapun rahasia-rahasia yang terdapat dalam ibadah-ibadah tersebut, yaitu berihram, menjauhi hal-hal yang mubah yang sebelumnya biasa dilakukan, membiarkan kepala terbuka, melepas pakaian yang biasa dikenakan, thawaf, wuquf di Arafah, melempar jumrah dan syiar-syiar haji lainnya adalah termasuk yang dipersaksikan keindahannya oleh akal sehat dan fitrah yang lurus. Serta dia akan tahu, bahwa tidak ada hikmah yang melebihi hikmah Allah yang telah mensyariatkan ibadah-ibadah tersebut.” (lihat Miftah Daar as-Sa’adah, 2/4)

3. Ucapan al-Qaradhawi, “Adapun haji ini, Allah tidak butuh terhadapnya”, kalimat ini diucapkan ketika para jama’ah haji sedang memulai prosesi manasik haji. Seakan al-Qaradhawi memastikan bahwa haji kaum muslimin yang dilaksanakan tahun ini, tak bernilai di sisi Allah ta’ala. Tidakkah al-Qaradhawi takut kepada Allah, karena ucapan ini bisa pula bermakna merendahkan kewajiban ibadah haji, sekaligus menghalangi umat dari bersemangat melaksanakan ibadah besar ini.

4. Fatwa al-Qaradhawi ini mengandung sindiran nyata terhadap mega proyek pelayanan haji oleh pemerintah Arab Saudi. Pelayanan serba canggih, berteknologi modern dan biaya sangat mahal, di samping melibatkan ribuan petugas. Pelayanan dalam hal keamanan, keselamatan, kenyamanan, kesehatan, komunikasi, trasnportasi dan sebagainya. Kaum muslimin sedunia memberikan apresiasi besar terhadap pelayanan yang diberikan oleh Arab Saudi ini. Namun dalam fatwa al-Qaradhawi tersebut, mengandung makna bahwa pelayanan seperti itu tidak perlu dilakukan dan jama’ah haji dibiarkan begitu saja. Apa jadinya jika dua juta lebih jama’ah haji yang berkumpul menjadi satu di tempat suci tersebut tidak diberi pelayanan dan pengaturan yang terbaik? Memberikan pelayanan terhadap jama’ah haji dan dua masjid haram (di Makkah dan Madinah) merupakan amal mulia dan utama dalam Islam.

5. Tahun 2015 al-Qaradhawi berfatwa, “Bagi muslim yang berkemampuan dan tidak ada halangan, maka dia harus segera berhaji. … .” Namun kenapa sekarang al-Qaradhawi mengubah fatwanya? Apakah dia sedang berupaya memberikan justifikasi (alasan pembenaran) bagi pemerintah Qatar yang menghalangi rakyatnya dari beribadah haji ke Baitullah al-Haram?

Allah ta’ala berfirman (artinya),

“Silahkan kalian pelankan atau keraskan ucapan kalian, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang tersembunyi di dalam dada.” (al-Mulk: 13).

hal ini mengingatkan kita kepada firman Allah ta’ala (artinya),

“Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka kerjakan itu.” (at-Taubah: 9).

wabillahi at-taufiq.

Penulis: Ustadz Abu Amr Alfian hafizhahullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button