Budayakan Check, Re-Check, Cross Check, dan Final Check Setiap Informasi
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan) yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat : 6).
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Si’dy rahimahullah menafsirkan ayat di atas: “Termasuk adab bagi orang-orang berakal untuk beradab dengannya dan merealisasikannya adalah jika seorang fasik memberitakannya dengan sebuah berita untuk dikroscek/diteliti terlebih dahulu, tidak langsung diterima begitu saja.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman).
Lalu bagaimana jika yang membawa berita adalah orang yang jujur dan adil, apakah langsung diterima?
Al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hal ini, berikut pertanyaan beserta jawabannya:
Pertanyaan:
Sebagian da’i menuduh da’i yang lainnya, apabila diingatkan kepadanya tentang hal itu. Dia berkata : Telah memberitakan kepadaku seorang yang dikenal dengan ilmu dan keadilannya.
Apabila aku katakan kepadanya : Krosceklah/telitilah beritanya !
Dia menjawab : Mengkroscek/meneliti berita jika yang membawa berita adalah orang yang fasik.
Lalu bagaimana pendapatmu tentang hal ini?
Jawaban:
“Ini benar, ucapannya benar dari sisi zhohir (yang tampak). Bahwa jika seseorang yang terpercaya membawa kabar kepadamu, maka tidak perlu dikroscek/diteliti.
Karena Allah telah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya .” (QS. Al-Hujurat : 6).
Akan tetapi, terkadang seorang yang terpercaya memiliki hawa nafsu, sehingga tingkat kepercayaannya akan melemah dari sisi ini.” (Liqa Al-Bab Al-Maftuh 182).
Dikesempatan lainnya, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Tatsabut (mengkroscek berita) perkara yang penting, karena orang-orang yang menukil suatu berita terkadang memiliki niat-niat yang jelek.
Mereka menukilkan berita tentang seseorang secara sengaja berupa hal-hal yang dapat merusak nama baiknya.
Terkadang mereka tidak memiliki niat-niat yang jelek, akan tetapi mereka memahami sesuatu berbeda dengan makna yang dimaukan oleh orang yang menyampaikannya. Oleh karena itu, wajib untuk bertatsabut.” (Majmu’ Al-Fatawa 26/95).