Tauhid

Bagaimana Memperlakukan Ari-Ari Secara Syar’i?

 

Ari-ari bayi, yang juga dikenal sebagai plasenta, adalah organ yang tumbuh di dalam rahim selama kehamilan dan memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan janin. Setelah bayi dilahirkan, plasenta biasanya akan dikeluarkan secara alami dalam beberapa menit, organ ini tidak diperlukan lagi. Hal ini dikarenakan fungsi yang harus dijalankan telah selesai dan tidak diperlukan lagi di dalam tubuh ibu.

Ada adat yang berkembang di sebagian masyarakat bahwa ari-ari (plasenta) diyakini sebagai saudara kembar bayi sehingga butuh perlakuan khusus terhadap plasenta tersebut, ada yang menggantungnya di rumah atau menguburnya beserta barang-barang tertentu, ditambah secarik kain yang tertulis surat Al Fatihah, pemberian lampu dan taburan bunga dengan keyakinan agar anak terjaga dari marabahaya atau agar anak pintar. Maka tidak ada dalil satupun terkait praktek dan keyakinan ini dalam syariat Islam.

Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Muhammad al-Luhaidan rahimahullah menjelaskan bahwa plasenta bayi sama seperti darah haid dan nifas, sehingga tidak perlu diminta (untuk diperlakukan secara khusus). [https://youtu.be/dw_9AdCqnxw?si=vWndtp5kp6eoNr9C].

Ada riwayat yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menguburnya,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ يَأْمُرُ بِدَفْنِ سَبْعَةِ أَشْيَاءَ مِنَ الإِنْسَانِ: الشَّعْرِ، وَالظُّفرِ، وَالدَّمِ، وَالْحِيْضَةِ، وَالسِّنِّ، وَالْعَلَقَةِ، وَالمَشِيمَةِ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal dari manusia : rambut, kuku, darah, haid, gigi, kulit yang dipotong saat khitan, dan plasenta.” [H.R al-Hakim dari Aisyah radhiyallahu anha].

Hadits ini dihukumi dha’if (lemah) oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dhaifah (jilid 5/no. 2357) sehingga tidak bisa dijadikan landasan hukum.

Adapun menguburnya di dalam tanah tanpa keyakinan apapun dan menggunakan tata cara khusus atau hanya dengan maksud agar plasenta tidak diacak-acak oleh binatang dan baunya tidak mengganggu orang lain, bila dibuang begitu saja, maka perlakuan yang seperti ini tidak mengapa.

Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Baca Juga
Close
Back to top button