Syahadat yang Tidak Bermanfaat Bagi Pelakunya

Dua kalimat syahadat memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan mulia dalam agama Islam, bahkan ia merupakan rukun pertama dari lima rukun yang dibangun diatasnya agama Islam, dalam sebuah hadist dari Shahabat Abdullah Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam itu dibangun di atas lima pondasi: persaksian (syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah Subhanahu wa ta’ala dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa di bulan Ramadhan.”
(HR. Al Bukhari dan Muslim).
Dalam pembahasan ini terdapat sebuah pertanyaan penting, yaitu apakah sekedar melafalkan dua kalimat syahadat, darah dan harta seseorang dapat terlindungi serta ia telah teranggap memeluk agama Islam ?
Pertanyaan diatas pernah diajukan kepada Mufti Besar Kerajaan Saudi Arabia yaitu Asy-Syaikh al-Allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah ta’ala, maka beliau menjawab (artinya),
“Kalimat La ilaha illallah dan kalimat syahadat Anna Muhammad Rasulullah adalah dua kalimat syahadat dan keduanya merupakan pondasi dan pokok agama Islam, barangsiapa yang melafalkan dua kalimat tersebut dalam keadaan ia belum pernah melafalkannya, maka dengan itu telah terlindungi darah dan hartanya serta ia telah teranggap masuk ke dalam agama Islam.
Kemudian muslim tersebut diamati keadaannya, diajarkan dan dipahamkan kepadanya tentang agama Islam, apabila ia mau menerima al-haq dan istiqamah diatasnya maka dapat diketahui kejujurannya.
Namun apabila ia enggan menerima al-haq bahkan ia terus menerus diatas kekufuran dan kesyirikan, terus menerus menyembah patung, pepohonan, bebatuan serta para penghuni kubur, begitupula ia tidak berhenti mengolok olok agama Islam dan tetap menerjang berbagai pembatal keislaman, sungguh tidaklah bermanfaat syahadatnya dan ia tergolong sebagai orang yang murtad.
Awalnya orang tersebut teranggap memeluk agama Islam, namun kemudian apabila dengan sikapnya mendatangkan hal-hal yang menyelisihi nilai-nilai keislaman yang hal itu bisa menyeretnya kepada kemurtadan, maka dengannya ia bisa divonis sebagai murtad, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“من بدل دينه فاقتلوه”
“Barang siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah ia¹”.
(Kutipan dari fatwa Syaikh Bin Baz rahimahullah dalam fatwa Nuur ‘alad darb).
Wallahu a’lam bis shawab.
¹. Dalam hal ini tentunya yang memiliki wewenang untuk melakukannya adalah pihak penguasa/pemerintah