Fatawa

Bolehkah Wanita Mewarnai Rambut Padahal Belum Beruban?

 

Rambut hitam merupakan anugerah Allah yang patut untuk disyukuri, namun manakala rambut kita berubah memutih (beruban), maka islam mensyariatkan agar mewarnai rambut, mengingat mewarnai rambut merupakan perkara yang diperintahkan oleh Rasulullah, terkhusus bagi yang telah beruban, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

إن اليهود والنصارى لا يصبغون فخالفوهم

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban, maka selisihilah mereka.” (H.R Bukhari 18/5448, Muslim 11/3926 dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).

Menyemir dan mewarnai rambut hanya boleh dengan warna selain warna hitam sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

غيروا هذا بشيء واجتنبواالسواد

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim 11/3672).

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam hal mewarnai rambut termasuk diantara ulama yang berpendapat agar tidak dilakukan bagi yang belum beruban atau hanya sebatas dengan tujuan berhias saja, beliau berkata, “adapun mengganti warna rambut selain warna hitam untuk hiasan dan kecantikan, maka meninggalkannya lebih aman. (https://binbaz.org.sa/fatwas/10165/%D8%AD%D9%83%D9%85).

Akan tetapi dalam fatwa yang lain Syaikh bin Baz membolehkan bagi wanita yang ingin menyemir rambut dengan tujuan berhias untuk suaminya, beliau ditanya, “Apakah hukum bagi wanita mewarnai rambut dalam rangka berhias untuk menyenangkan suaminya?

Syaikh menjawab, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang mewarnai rambut beruban dengan warna hitam saja, adapun jika selain itu seperti dengan warna kuning atau merah maka hal tersebut tidak mengapa.

Maka manakala seorang telah beruban tidak diperbolehkan baginya untuk merubahnya dengan warna hitam, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

Adapun jika wanita mengubah rambutnya dalam rangka berhias dengan warna merah ataupun pirang atau selainnya dalam keadaan dia masih muda dan rambut belum beruban, tidak jadi soal, tergantung kesepakatan dia dengan suaminya mengenai jenis-jenis alat kecantikan yang tidak melanggar syariat.
(https://binbaz.org.sa/fatwas/21142/%D9%85%D8%A7-%D8%AD%D9%83).

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menerangkan dalam kitab At-Tanbihat ala Ahkamin Takhtashshu bil Mukminat hal. 23 : “Adapun jika seorang wanita mengecat rambutnya yang masih hitam agar berubah menjadi warna lain, menurut pandangan saya bahwa perbuatan ini tidak diperbolehkan, karena tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya, sebab warna hitam bagi rambut adalah suatu keindahan bukannya kejelekan yang butuh untuk diubah, dan juga karena ada unsur tasyabbuh (menyerupai) dengan wanita-wanita kafir.”

Dari dua pendapat ulama di atas dapat kita simpulkan bahwa :

1. Bolehnya mewarnai rambut beruban dengan warna selain hitam, kuning atau merah, adapun jika rambut belum beruban maka sebaiknya dihindari karena rambut hitam merupakan keindahan yang tidak membutuhkan warna lain.

2. Apabila seorang istri mewarnai rambut hitamnya dalam rangka menyenangkan suaminya maka yang demikian tidak jadi soal tergantung kesepakatan dia dengan suaminya.

3. Hendaknya berhati-hati jangan sampai pembolehan mewarnai rambut ini mengantarkan pada sikap berlebihan hingga mengarah kepada tasyabbuh atau menyerupai para wanita kafir dan fasik, atau hanya sebatas mode dan tren dalam pergaulan.

Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang cinta dengan as-Sunnah dan Allah wafatkan kita semua di atas as-Sunnah. Aamiin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button