Fatawa

Hukum Operasi Plastik untuk Mempercantik Diri

 

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang beberapa hal terkait tindakan mempercantik diri.

Pertanyaan pertama :
Apa hukum Islam tentang operasi plastik untuk mempercantik diri?

Jawaban :
Permasalahan ini perlu dirinci. Jika operasi tersebut tidak mengubah apa pun yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk dibiarkan (tidak dirubah), maka tidak mengapa.
Kalau operasi itu tidak meliputi ukiran pada wajah seseorang berupa tato, dan tidak termasuk pemotongan bagian tubuh, melainkan sebatas membuat wajah serta badan lebih bersinar (glowing), atau meluruskan bagian tubuh yang bengkok, misalnya pada tangan terdapat kebengkokan yang harus diperbaiki, atau pada bagian kaki ada yang bengkok, atau ada cacat pada hidung yang perlu diperbaiki, maka hal seperti ini tidak mengapa.

Contoh lain; gigi yang ada cacatnya maka boleh diperbaiki, misalnya ada bagian gigi yang panjang atau ada yang miring. Begitu pula jika ada warna hitam pada bagian bibir atau ada warna lain yang dapat dihilangkan (boleh dihilangkan).

Tercapainya kecantikan tanpa melanggar perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala sedikit pun, maka tidak ada yang salah dengan hal tersebut.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengharamkan tato dan menyambung (rambut), beliau tidak melarang untuk mempercantik diri. Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan.

Demikian pula jika terdapat kelebihan jari pada kaki atau tangan, maka pendapat yang benar adalah tidak mengapa menghilangkannya jika dokter berpendapat tidak ada resiko untuk mengangkatnya.

Begitu pula jika terdapat benjolan pada wajah atau tangan yang dapat dihilangkan dengan pengobatan, atau flek hitam pada badan atau wajah yang memungkinkan utuk diobati, tidak ada yang salah dengan semua itu. Karena itu semua merupakan bentuk mempercantik diri yang tidak melanggar perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Pertanyaan Kedua :
Berkenankah Anda untuk menyebutkan beberapa bentuk tindakan mempercantik diri yang haram hukumnya meskipun maksudnya adalah untuk kecantikan yang  diperbolehkan?

Jawaban :
Sebagaimana disebutkan di atas, menyambung rambut tidak diperbolehkan. Begitu pula wig yang dikenakan di kepala, ini juga tidak diperbolehkan, karena wig lebih parah daripada menyambung rambut.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang menyambung rambut dan melaknat pelakunya.

Begitu halnya dengan masalah tato, pembuatannya dengan menusukkan jarum atau sejenisnya pada wajah atau tangan hingga keluar darah, lalu ditaruh beberapa celak atau benda lain sehingga menjadi tato pada wajah atau tangan, hal ini dilarang.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat pembuat tato, wanita yang bertato, pembuat sambungan rambut, dan orang yang menyambung rambutnya.

Demikian pula halnya dengan membelah atau merenggangkan gigi. Memperindah dengan cara membelah gigi sehingga gigi menjadi terbelah atau renggang, maka haram hukumnya.

Sedangkan jika ada gigi yang miring sehingga perlu memperbaikinya, atau jika ada kelebihan pada gigi sehingga perlu memperbaiki dan menghilangkan kelebihannya tersebut, atau ada noda hitam pada gigi yang harus diperbaiki, maka itu semua tidak mengapa. Hal ini bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Sumber : Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button