Fatawa

Bolehkah Jual Beli Emas Online?

 

Kaum muslimin yang semoga dirahmati Allah,

Kemajuan teknologi sekarang ini telah memudahkan manusia untuk melakukan beragam transaksi via internet atau yang lebih dikenal dengan transaksi online.

Namun bagaimanakah jika transaksi online tersebut diberlakukan pada emas atau perak ?

Berikut hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan tentang hukum tersebut disertai penjelasan dari ulama kaum muslimin.

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ بِالذَّهَبِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِيَ الْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْنَا وَنَشْتَرِيَ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْنَا قَالَ فَسَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَدًا بِيَدٍ فَقَالَ هَكَذَا سَمِعْتُ (رواه مسلم)

Dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘Anhu dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang transaksi perak dengan perak, emas dengan emas kecuali dengan berat yang sama.

Dan beliau memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas sekehendak kami, dan membeli emas dengan perak sekehendak kami.

Kemudian ada seeorang yang bertanya kepadanya (Abu Bakrah), “Apakah dengan serah terima secara tunai?”

Dia menjawab, “Seperti itulah saya mendengarnya (dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam).

Berkata Al lmam an Nawawy Asy Syafi’i rahimahullah :

Adapun ucapan beliau (Abu Bakrah Radhiyallahu ‘Anhu) :

“[ Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas sekehendak kami].

Maknanya, baik transaksi tersebut dengan nilai yang sama ataupun dengan nilai yang berbeda maka dipersyaratkan untuk dilakukan secara kontan, dan antara penjual dengan pembeli terjadi serah terima secara langsung di tempat.”

(Syarah Shahih Muslim jilid 11 hlm.14 Cet. Dar al Kutub al Ilmiyah).

Sebagaimana pula dijelaskan oleh para ulama kita di zaman ini bahwa hukum tersebut berlaku juga pada bentuk uang yang ada di zaman sekarang, karena emas dan perak merupakan mata uang atau alat transaksi yang dipakai pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Atas dasar itu, apabila transaksi emas online membawa konsekuensi tidak terjadinya serah terima emas secara langsung di tempat, maka hukumnya menjadi terlarang sebagaimana yang telah disebutkan oleh Al Imam an Nawawi rahimahullah dalam penjelasan di atas.

وبالله التوفيق وآخر دعوانا أن الحمدلله رب العالمين

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button