Bolehkah Berpuasa Sunah 6 Hari di Bulan Syawal Sebelum Membayar Hutang Puasa Ramadhan?

Para pembaca rahimakumullah,
Ramadhan telah berlalu, semoga amalan shalih kita diterima oleh Allah Subhanahu wa ta’ala dan kesalahan-kesalahan serta dosa-dosa kita diampuni oleh-Nya.
Ada suatu ibadah di bulan Syawwal yang masih ada kaitannya dengan puasa Ramadhan yaitu puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal.
Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ صَامَ رَمَضانَ ثُمَّ أَتَبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كانَ كصِيَامِ الدَّهْرِ. رواهُ مُسْلِمٌ.
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutkannya dengan puasa (sunnah) enam hari di bulan Syawal maka seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim).
Pertanyaan yang sering muncul ;
apakah orang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan disebabkan karena sakit, safar, atau halangan lainnya boleh berpuasa sunnah enam hari di bulan Syawwal sebelum mengqadha’ (membayar) puasa Ramadhannya?
Jawabannya ;
Ulama berbeda pendapat tentang hal ini, yang diyakini oleh penulis adalah boleh karena Allah Subhanahu wa ta’ala telah memberi kemudahan untuk mengqadha’ puasa Ramadhan di hari-hari yang lain.
Sebagaimana firman-Nya,
وَمَن كَانَ مَرِیضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرࣲ فَعِدَّةࣱ مِّنۡ أَیَّامٍ أُخَرَۗ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa) maka ( wajib menggantinya) sejumlah hari yang ditinggalkannya itu, di hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Adapun sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال
Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian menyertainya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal …
Maka ini bukan dipahami harus selesai terlebih dahulu puasa Ramadhannya kemudian boleh berpuasa sunnah enam hari di bulan Syawwal.
Karena Allah telah memberi kemudahan untuk mengqadha’ puasa Ramadhan di hari-hari lain sampai bulan Sya’ban.
Maka untuk mengharuskan mengqadha’ terlebih dahulu sebelum berpuasa enam hari bulan Syawwal butuh dalil secara khusus.
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ. قَالَ يَحْيَى : الشُّغْلُ مِنَ النَّبِيِّ، أَوْ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Dahulu aku mempunyai hutang puasa Ramadhan maka aku tidak bisa mengqadha’nya kecuali di bulan Say’ban. Yahya mengatakan, ‘Karena kesibukannya dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam (HR. Al Bukhari).
Dari sini bisa diambil pelajaran, bolehnya mengakhirkan mengqadha’ puasa Ramadhan sampai bulan Sya’ban.
Wallahu a’lam bish shawab.
Disarikan dari jawaban Syaikh Shalah Kentusy hafizhahullah. (UYSR).