Fatawa

Bolehkah Membatasi Jumlah Anak?

 

Seorang penanya mengajukan pertanyaan panjang terkait mereka yang melakukan beberapa operasi terhadap kaum wanita untuk membatasi keturunan, kemudian bertanya tentang hukum membatasi keturunan dalam Islam.

Jawaban :

Membatasi keturunan hukumnya tidak boleh. Bahkan sudah seharusnya bagi kaum lelaki dan wanita untuk antusias menambah keturunan karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda (artinya) :

“Nikahilah wanita yang subur dan penyayang karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi pada hari Kiamat kelak”.

Dalam lafazh yang lain disebutkan: “… karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan semua umat pada hari Kiamat kelak”.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendorong untuk menikahi wanita yang subur dan penyayang.

Kemudian sudah seyogyanya bagi seorang mukmin untuk semangat memiliki keturunan yang shalih dan bermanfaat baginya di dunia dan akhirat, memperbanyak jumlah kaum muslimin serta antusias untuk mendapatkan istri yang shalihah, juga antusias serta perhatian terhadap keturunan dan mendidik mereka dengan pendidikan Islamiyah yang baik, sehingga pembatasan keturunan itu tidak ada sisi pembenarannya dalam agama Islam.

Makna membatasi keturunan ialah bersepakat dengan istri (untuk memiliki keturunan) dengan jumlah tertentu.

Yang seperti ini tidak diperbolehkan, hendaknya (seseorang) bersungguh-sungguh bersama istrinya agar Allah menganugerahi tambahan keturunan dengan catatan tidak membahayakan istrinya.

Namun apabila berbahaya, yaitu dengan berdekatannya jarak kehamilan malah membahayakannya, maka tidak ada salahnya menempuh langkah menunda kehamilan sementara waktu, misalnya menunda kehamilan pada masa menyusui, atau sebagian masa menyusui sampai dia kuat merawat dan membesarkan (bayinya).

Tidak mengapa (langkah ini ditempuh) selama tidak membatasi keturunan pada jumlah tertentu.

Tidak mengapa pula melakukan pencegahan kehamilan sementara waktu untuk menghindari kemudharatan dan agar lebih fokus dalam mendidik anak-anak dengan pendidikan Islamiyah.

Dinukil dari Fatwa Asy Syaikh Bin Baz rahimahullah

https://binbaz.org.sa/fatwas/15268/حكم-تحديد-النسل-في-الاسلام

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button