Stop Bullying!

Istilah Bullying atau perundungan adalah tindakan menyakiti, mengintimidasi, atau mengganggu orang lain secara berulang-ulang, baik secara fisik, verbal, maupun sosial.
Faktor yang mendorong perilaku ini adalah ketidakseimbangan kekuasaan, yaitu pelaku (individu atau kelompok) menyalahgunakan kekuatannya untuk menekan korban yang lebih lemah.
Budaya Bullying ini jauh dari nilai-nilai ajaran Islam yang menjunjung tinggi akhlak mulia. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah cerminan akhlak yang luhur, sekaligus panutan bagi umatnya. Kesempurnaan akhlak ada pada diri beliau, sebagaimana beliau sendiri yang menyatakan: “Aku diutus dalam rangka menyempurnakan akhlak yang luhur.” (HR. Ahmad).
Berikut ini beberapa contoh perilaku dan akhlak yang diajarkan oleh syariat Islam yang bertentangan dengan budaya Bullying.
Pendidikan akhlak Luqman al-Hakim kepada anaknya
Di dalam al-Qur’an, Allah Ta’ala menyebutkan wejangan mulia Luqman al-Hakim kepada sang anak.
{ وَلَا تُصَعِّرۡ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمۡشِ فِي ٱلۡأَرۡضِ مَرَحًاۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخۡتَالٖ فَخُورٖ 18 وَٱقۡصِدۡ فِي مَشۡيِكَ وَٱغۡضُضۡ مِن صَوۡتِكَۚ إِنَّ أَنكَرَ ٱلۡأَصۡوَٰتِ لَصَوۡتُ ٱلۡحَمِيرِ 19 }
“Janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan jangan kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman: 18).
Luqman al-Hakim berpesan kepada ananda, supaya tidak memalingkan wajah ketika diajak bicara orang lain, baik karena menganggap remeh lawan bicara atau merasa tinggi di hadapannya. Akan tetapi, bersikap akrab dan menatap wajahnya dengan penuh ceria. (Lihat tafsir Ibnu Katsir).
Akhlak mulia ini sangat kontras dengan perilaku mem-bully teman yang merupakan sikap merendahkan dan menginjak-injak kehormatannya.
Islam justru mengajarkan sikap ramah dan menghormati sesama. Walaupun sekadar melempar senyum dan bermuka cerah di hadapan temannya, hal itu sudah terhitung sebagai kebaikan yang mendapat pahala.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا ، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ
“Jangan sampai kalian meremehkan kebaikan sedikitpun, meskipun hanya sekadar berjumpa saudaranya dengan wajah yang ceria.” (HR. Muslim).
Mukmin bukan orang yang suka mencela dan berkata kotor
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَيْسَ بِاللَّعَّانِ، وَلَا الطَّعَّانِ، وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ
“Seorang mukmin itu bukanlah tukang laknat, tidak suka mencela, tidak suka berkata keji dan kotor.” (HR. Ahmad).
Di dalam hadits yang lain, celaan kepada seorang muslim dianggap sebagai kefasikan, keluar dari ketaatan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
“Celaan kepada muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Mencela, memaki dan menyudutkan orang lain, bukanlah watak seorang mukmin. Sebaliknya, seorang mukmin menghargai orang lain dan tidak berkata-kata kecuali yang baik.
Ajaran Islam mengajak pemeluknya untuk berkata santun kepada lawan bicaranya. Sekalipun yang diajak bicara adalah orang bengis dan angkuh, tetap kita diajarkan untuk bertutur yang baik, dalam rangka mengajaknya kepada kebaikan.
Kita bisa mengambil pelajaran dari kisah Nabi Musa dan Harun yang diutus kepada Raja Fir’aun. Allah Subhanahu wa ta’ala memerintahkan mereka berdua untuk berkata yang santun di hadapannya.
{ ٱذۡهَبَآ إِلَىٰ فِرۡعَوۡنَ إِنَّهُۥ طَغَىٰ 43 فَقُولَا لَهُۥ قَوۡلٗا لَّيِّنٗا لَّعَلَّهُۥ يَتَذَكَّرُ أَوۡ يَخۡشَىٰ 44}
“Berangkatlah kalian berdua kepada Fir’aun karena ia telah melampaui batas. Dan ucapkanlah kepadanya perkataan yang lembut, barangkali ia mau mengingat atau takut.” (QS. Thaha: 43-44).
Jika perkataan santun saja ditujukan kepada orang angkuh semisal Fir’aun, tentu lebih pantas lagi jika ditujukan kepada teman-teman kita.
Tidak boleh mengusik dan menimbulkan kecemasan meskipun bercanda
Termasuk budi pekerti luhur yang diajarkan Islam adalah larangan menimbulkan kecemasan terhadap orang lain walaupun hanya sekadar bercanda. Misalkan, pura-pura menyembunyikan barang temannya supaya ia merasa gusar dan cemas.
Dikisahkan di dalam sebuah hadits, bahwa suatu hari para shahabat sedang beristirahat di tengah perjalanan safar. Ada salah seorang yang tertidur, lalu temannya yang lain berusaha mengambil seutas tali atau sebilah panah yang ada padanya. Akhirnya ia terbangun kaget karena perbuatan temannya itu. Melihat kejadian ini, lantas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لا يحلُّ لمسلمٍ أنْ يُرَوِّعَ مسْلِماً”.
“Tidak halal bagi seorang muslim untuk membuat takut atau cemas muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud).
Di dalam hadits yang lain beliau bersabda: “Tidak boleh salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya, baik dalam rangka bercanda atau serius.” (HR. At-Tirmidzi).
Termasuk perbuatan yang dilarang adalah mengacungkan senjata kepada orang lain, meskipun ia tidak bermaksud berbuat jahat kepadanya. Bahkan, perbuatan ini dikecam keras dalam syariat Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“لا يُشِرْ أحدُكم إلى أخيه بالسِّلاحِ؛ فإنَّه لا يَدْري لعلَّ الشيْطانَ يَنْزِع في يَدِه فيَقَعُ في حُفْرَةٍ مِنَ النارِ”.
“Tidak boleh salah seorang dari kalian mengacungkan senjata kepada saudaranya. Sebab, ia tidak tahu bila setan menarik tangannya sehingga menyebabkan ia terjerumus ke dalam jurang Neraka (karena membunuh saudaranya).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Di dalam hadits yang lain, Rasulullah megancam pelakunya dengan laknat malaikat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“مَنْ أشارَ إلى أخيهِ بحَديدَةٍ؛ فإنَّ الملائكة تَلْعَنُه حتى يَنْتَهيَ، وإنْ كان أخاه لأَبيهِ وأُمِّهِ”.
“Barangsiapa mengacungkan sebilah besi kepada saudaranya, maka malaikat senantiasa melaknatnya sampai ia berhenti, meskipun hal itu dilakukan kepada saudara kandungnya.” (HR. Muslim).
Imam an-Nawawi rahimahullah menerangkan, hadits ini menekankan tingginya kehormatan seorang muslim dan larangan keras dari perbuatan yang menimbulkan kecemasan dan ketakutan, atau hal-hal lain yang bisa menimbulkan gangguan kepadanya. Adapun sabda Nabi, “meskipun kepada saudara kandungnya”, menunjukkan penekanan makna bahwa larangan ini sifatnya umum kepada siapa pun itu, dan meskipun dilakukan dalam rangka bercanda dan main-main. Sebab, menimbulkan rasa cemas kepada seorang muslim adalah haram dalam kondisi apapun. (Syarah Shahih Muslim, 16/170).
Bullying bukan budaya Islam
Perilaku bullying kerap dilakukan di kalangan para remaja dan anak sekolah. Tindakan semacam ini sama sekali tidak mencerminkan moral dan budaya umat Islam. Sebagaimana kami paparkan secara ringkas di atas, bimbingan Islam sangat kontras dengan perbuatan bullying ini.
Jika kita mengamati nash-nash hadits di atas, sebagian larangan mengarah kepada perbuatan dosa besar, seperti larangan menimbulkan kecemasan. Sebab, pelakunya diancam dengan laknat.
Padahal perbuatan bullying pada umumnya lebih parah daripada sekadar membuat cemas. Sebagian kasus bullying sampai pada kerugian materi, cacat fisik dan bahkan sampai pembunuhan. Wal ‘iyadzu billah.
Kasus bullying yang marak terjadi ini, tidak lain karena jauhnya para pemuda dari pokok-pokok ajaran Islam. Oleh karena itu, kami mengajak kepada segenap pendidik dan orang tua untuk serius menanamkan akhlak mulia dan budi pekerti luhur yang diajarkan oleh syariat Islam kepada anak-anaknya. (UFHR).





