AudioFatawa

AUDIO: Hukum Menggunakan Suntikan Untuk Berobat Atau Vaksinasi di Siang Hari Bulan Ramadhan

 

… فجميع الإبر التي لا تغني عن الأكل والشرب لا تفطر، سواء كانت من الوريد ، أو من الفخذ، أو من أي مكان. ” مجموع فتاوى ورسائل العثيمين” (19/ 199).

Seluruh penggunaan suntikan yang bukan berfungsi sebagai pengganti makan dan minum tidaklah membatalkan puasa, baik itu (disuntikkan) melalui urat nadi maupun dari paha atau dari bagian tubuh mana saja (tidak membatalkan puasa, pen.).

Dinukil dari Kumpulan Fatwa dan Makalah, Al ‘Allamah Asy-Syaikh Al Utsaimin (19/199).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button