Intisari

AUDIO: Bolehkah Takbiran Sebelum Idul Adha?

 

Saudaraku, semoga Allah Ta’ala menjaga kita semua,…

Kita disyariatkan untuk memperbanyak bertakbir ketika memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah hingga berakhirnya hari-hari Tasyriq.

Ada dua macam takbir yang disyariatkan pada hari-hari tersebut, yaitu Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad.

Takbir Muthlaq dilakukan sejak masuknya bulan Dzulhijjah sampai akhir hari Tasyriq (1 – 13 Dzulhijjah). Adapun pelaksanaannya adalah setiap saat, tidak terbatas hanya setiap selesai shalat fardhu. Jadi pensyariatannya bersifat mutlak (umum), oleh karena itulah dinamakan Takbir Muthlaq.

Sedangkan Takbir Muqayyad dilakukan setiap selesai shalat fardhu, dimulai sejak shalat shubuh hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) sampai seusai shalat ‘Ashr hari Tasyriq yang terakhir (13 Dzulhijjah). Jadi pensyariatannya terikat dengan shalat, oleh karena itu dinamakan dengan Takbir Muqayyad (terikat).

(Lihat Fatwa al Lajnah ad Daimah no.10777).

Demikian, semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan kepada kita semua untuk mengamalkannya. Aamiin.

Baca selengkapnya di : https://buletin-alilmu.net/2011/11/04/amalan-mulia-seputar-idul-adha/ | Buletin Al Ilmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button