Fatawa

Apakah Disunahkan Membaca Doa Iftitah Pada Setiap Dua Rakaat Shalat Tarawih?

 

Segenap pembaca rahimakumullah.

 

Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnatud Daimah lil Buhutsil Imiyyah wal Ifta’ , sebuah Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Kerajaan Arab Saudi, dengan pertanyaan sebagai berikut :

“Apakah shalat-shalat sunah seperti shalat Tarawih, pada setiap dua rakaatnya dianjurkan membaca doa iftitah ataukah cukup membacanya di awal shalat saja?

 

Jawaban :

“Tidak cukup membaca doa iftitah pada shalat Tarawih hanya dilakukan di rakaat pertama untuk seluruh shalat Tarawih, bahkan disyariatkan untuk membaca doa iftitah pada setiap awal 2 rakaat, sama seperti ketika melaksanakan shalat fardhu.

 

Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau membaca doa iftitah pada shalat malam dan itu adalah shalat sunnah.

Dan hukum asalnya adalah sama, dalam tata cara pelaksanaan antara shalat sunnah dan shalat wajib, kecuali yang memang dikhususkan oleh dalil, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

(( صلوا كما رأيتموني أصلي ))

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”

Dan diikutsertakan dengan shalat Tarawih (dalam tata cara pelaksanaan ini), semua jenis shalat-shalat sunnah; seperti shalat rawatib, shalat Dhuha dan yang lainnya.

 

Akan tetapi apabila Imam telah membaca pada shalat jahriyah (shalat yang dikeraskan bacaannya) sebelum makmum sempat membaca doa iftitah, maka diharuskan baginya untuk diam dan tidak lagi membaca doa iftitah. Hal ini berdasarkan pada keumuman firman Allah Ta’ala :

وَإِذَا قُرِئَ ٱلۡقُرۡءَانُ فَٱسۡتَمِعُوا۟ لَهُۥ وَأَنصِتُوا۟ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ.

“Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kalian mendapat rahmat.” (Al-A’raf: 204).

 

Dan berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

 

إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه فإذا كبر فكبروا إلى أن قال (( وإذا قرأ فأنصتوا ))

 

“Hanya saja imam itu dijadikan sebagai imam untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya; apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kalian.”

Hingga ucapan Rasulullah :

“Apabila imam membaca maka diamlah kalian.”

 

Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

 

Al-Lajnatud Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’ 5/313-314.

 

  1. Syaikh Bakr Abu Zaid (anggota).
  2. Syaikh Shalih al-Fauzan (anggota).
  3. Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh (Wakil ketua).
  4. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz (Ketua).

 

Jadi kesimpulannya adalah :

1. Disunnahkan untuk membaca doa iftitah di setiap awal 2 rakaat dari shalat Tarawih dan shalat malam.

2. Bila imam telah membaca pada shalat-shalat jahr yang bacaannya dikeraskan, maka tidak lagi disunnahkan untuk membaca doa iftitah, tetapi hendaknya diam dan mendengarkan bacaan imam.

 

Wallahu a’lam bis shawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Baca Juga
Close
Back to top button