Raqaiq

Apakah Berdosa Memandang Lawan Jenis Yang Tiba-tiba Muncul Di Layar?

Dahulu, seseorang harus mendatangi tempat-tempat maksiat untuk melihat kemungkaran. Kini, di era digital, aurat dan berbagai konten maksiat terkadang justru muncul tanpa diundang melalui iklan, media sosial, atau situs yang sedang kita buka. Keadaan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan kaum muslimin yang berusaha menjaga keimanan, ketakwaan, dan kesucian pandangan mereka. Lantas, apakah seseorang berdosa apabila aurat atau maksiat tersebut terlihat tanpa sengaja?

Hukum Pandangan yang Tidak Disengaja

Sebuah pertanyaan tentang pandangan seorang laki-laki terhadap wanita bukan mahramnya yang tidak disengaja telah diajukan kepada seorang ulama besar terkemuka, yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah (w. 1420 H). Hadits yang dijadikan dalil dalam jawaban beliau adalah hadits dari shahabat mulia Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata,

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ نَظَرِ الفجاءة. فأمرني أن أصرف بصري.

“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang datang secara tiba-tiba, maka beliau memerintahkanku agar memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159).

Hadits ini menunjukkan bahwa nadzratul-faj-ah (pandangan yang datang secara tiba-tiba) tidak menyebabkan seseorang berdosa apabila benar-benar terjadi tanpa kesengajaan. Namun, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar pandangan tersebut segera dipalingkan dan tidak diteruskan. Lalu bagaimana jika pandangan tersebut diteruskan?

Hukum Pandangan yang Sengaja Diteruskan

Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam hadits dari shahabat mulia Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا عَلِيُّ! لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ

“Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti satu pandangan dengan pandangan berikutnya. Sesungguhnya engkau mendapatkan pandangan pertama, sedangkan pandangan berikutnya bukan untukmu.”

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah (wafat 1420 H/1999 M), salah seorang ulama dan ahli hadits kontemporer terkemuka, menilai hadits ini hasan. Hadits tersebut tercantum dalam al-Jami‘ ash-Shaghīr wa Ziyadatuhu no. 13913, dengan keterangan penilaian al-Albani: “Hasan, lihat Shahih al-Jami‘ no. 7953.”

Hadits ini menjelaskan bahwa yang dimaafkan adalah pandangan pertama yang terjadi tanpa disengaja. Adapun ketika seseorang sengaja meneruskan, mengulangi, atau mempertahankan pandangannya setelah mengetahui bahwa yang dilihat adalah sesuatu yang haram, maka ia telah melakukan pandangan yang dilarang oleh syariat.

Mengapa Harus Segera Memalingkan Pandangan?

Allah Ta’ala berfirman,

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan sebagian pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ

“Telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, yang mesti mengenainya. Zina kedua mata adalah dengan memandang…”

(HR. Al-Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657).

Ayat dan hadits ini menunjukkan bahwa menjaga pandangan merupakan perintah Allah Ta’ala dan termasuk salah satu sebab terjaganya kesucian hati. Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh sengaja mempertahankan pandangannya kepada sesuatu yang diharamkan.

Hal ini juga dijelaskan oleh mantan Mufti Kerajaan Arab Saudi, Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz (w. 1420 H) rahimahullah. Ketika ditanya tentang hukum melihat wanita non-mahram karena suatu keperluan, beliau menjelaskan bahwa seseorang boleh berbicara atau bertanya sesuai kebutuhan tanpa terus memandang. Beliau berkata,

فإن متابعة النظر من أسباب الفتنة

“Sesungguhnya meneruskan pandangan merupakan salah satu sebab terjadinya fitnah.” [1]

Dengan demikian, perintah untuk segera memalingkan pandangan bukan karena pandangan pertama yang tidak sengaja itu berdosa, tetapi agar seseorang tidak terjatuh kepada pandangan yang dilakukan dengan sengaja, yang dapat membuka pintu fitnah dan maksiat.

Penerapan di Era Digital

Hukum ini juga berlaku ketika aurat muncul secara tiba-tiba melalui iklan, media sosial, video, atau gambar mini (thumbnail) di internet. Selama seseorang tidak sengaja melihatnya dan segera memalingkan pandangan, ia tidak berdosa.

Sebaliknya, apabila ia sengaja memperbesar gambar, meneruskan melihat, membuka kembali konten tersebut, atau mengikutinya karena rasa penasaran, maka ia telah berpindah dari pandangan yang dimaafkan kepada pandangan yang dilarang.

Karena itu, apabila konten semacam itu muncul, hendaknya seorang muslim:

Segera mengalihkan pandangan, menutup atau melewati konten tersebut, tidak mengkliknya karena rasa penasaran, mengatur algoritma platform untuk akunnya serta memilih media atau platform yang lebih bersih apabila memungkinkan.

Ikhtiar Mengurangi Munculnya Konten Maksiat

Salah satu ikhtiar yang dapat dilakukan untuk mengurangi kemunculan konten maksiat adalah dengan memanfaatkan fitur-fitur yang disediakan oleh platform digital serta memberikan sinyal yang tepat kepada sistem rekomendasinya. Di antara langkah yang dapat dilakukan ialah:

Segera melewati (skip) atau menutup konten maksiat ketika muncul.

Tidak memberikan interaksi seperti like, komentar, membagikan, atau menyimpan konten tersebut.

Menggunakan fitur “Tidak Tertarik” (Not Interested), memblokir akun yang menyebarkan kemaksiatan, atau melaporkannya jika diperlukan.

Mengaktifkan fitur pembatasan konten sensitif atau fitur keamanan lain yang disediakan oleh platform.

Apakah dengan cara ini kita sudah aman?

Perlu dipahami bahwa langkah-langkah di atas hanyalah ikhtiar untuk mengurangi kemungkinan munculnya konten maksiat. Tidak ada jaminan bahwa seluruh konten semacam itu akan hilang, karena sistem rekomendasi setiap platform bekerja berdasarkan banyak faktor yang tidak sepenuhnya dapat kita kendalikan.

Yang paling utama adalah menyadari bahwa:

Menjaga pandangan merupakan perintah Allah Ta’ala, memanfaatkan teknologi hanyalah salah satu bentuk ikhtiar, dan hati seorang hamba tetap membutuhkan pertolongan Allah agar istiqamah di atas ketaatan.

Oleh karena itu, selain mengambil sebab-sebab yang dapat membantu menjaga pandangan, seorang muslim hendaknya senantiasa memohon kepada Allah agar diberikan taufik untuk menjaga hati dan pandangannya dari berbagai fitnah, terutama di era digital yang penuh dengan ujian.

(Al Akh Abu Hudzaifah).

 

[1] https://binbaz.org.sa/fatwas/1893

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Baca Juga
Close
Back to top button