Tauhid

KAPAN KITA MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDOA?

Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

Kesimpulannya: mengangkat kedua tangan dalam berdoa adalah sunnah, termasuk adab berdoa dan menjadi sebab dikabulkannya doa. Kecuali pada tempat-tempat yang terdapat sunnah untuk tidak mengangkat tangan, maka yang lebih utama adalah tidak mengangkat tangan.

Permasalahan berdoa setelah shalat.

Maka yang disyariatkan setelah shalat adalah berdzikir, berdasarkan firman Allah Ta‘ala (artinya) : “Apabila kalian telah menyelesaikan shalat, maka berdzikirlah kepada Allah dalam keadaan berdiri, duduk, dan berbaring di atas lambung kalian.”

Dan tidak disyariatkan berdoa setelah shalat kecuali pada doa yang dimaksudkan untuk membersihkan dan menyempurnakan shalat, seperti beristighfar tiga kali langsung setelah salam.

Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila selesai dari shalat wajib, beliau langsung beristighfar kepada Allah tiga kali.

Sebab doa ini dimaksudkan untuk menutupi kekurangan yang terjadi dalam shalat.

Adapun doa-doa selain itu, maka tidak disyariatkan setelah shalat, tetapi disyariatkan sebelum salam.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mengajarkan tasyahud kepadanya, beliau bersabda (artinya) : “Kemudian hendaklah ia memilih doa yang ia kehendaki.”

Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan doa itu sebelum salam. Dan karena hal itu lebih sesuai dengan logika dan pertimbangan yang benar; sebab ketika engkau berdoa kepada Allah ‘Azza wa jalla sementara engkau sedang berdiri di hadapan-Nya dan Dia berada di hadapan wajahmu, itu lebih utama daripada engkau berdoa setelah berpaling dari keadaan ibadah tersebut.

Oleh karena itu, nasihat saya kepada saudara-saudaraku adalah agar mereka menjadikan doa-doa yang ingin mereka panjatkan kepada Allah itu sebelum salam.

Karena inilah tempat yang dipilih oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang telah menyempurnakan tasyahhud.

Kecuali dalam satu keadaan, yaitu doa dilakukan setelah salam, yaitu pada doa istikharah.

Ketika seseorang ingin melakukan suatu perkara namun masih ragu di dalamnya, maka ia shalat dua rakaat, kemudian berdoa dengan doa istikharah yang telah dikenal;

«اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ…» إِلَى آخِرِ الدُّعَاءِ الْمَعْرُوفِ

Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan kepada-Mu dengan ilmu-Mu, dan aku memohon kemampuan kepada-Mu dengan kekuasaan-Mu, serta aku memohon kepada-Mu dari karunia-Mu yang agung…’ sampai akhir doa istikharah yang terkenal itu.

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membimbing agar doa ini dibaca setelah shalat.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya) : “Apabila salah seorang di antara kalian berkeinginan terhadap suatu urusan,” maksudnya: ia menaruh perhatian terhadap urusan itu namun belum jelas baginya mana yang benar dalam perkara tersebut, beliau bersabda (artinya) : “Jika salah seorang di antara kalian berkeinginan terhadap suatu urusan, maka hendaklah ia shalat dua rakaat kemudian berdoa…’

Dan sudah diketahui bahwa dua rakaat itu tidak sempurna kecuali dengan salam dari keduanya.

Berdasarkan hal ini, maka doa istikharah dilakukan setelah salam. Adapun selain itu, maka yang lebih utama adalah doa dilakukan sebelum salam, sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.

Maka inilah tiga permasalahan yang terkandung dalam pertanyaannya:

Permasalahan pertama: mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa.

Permasalahan kedua: mengangkat kedua tangan ketika berdoa.

Permasalahan ketiga: berdoa setelah shalat.

Dan telah jelas dari penjelasan sebelumnya hukum masing-masing dari tiga permasalahan tersebut.

Oleh karena itu, yang disyariatkan bagi orang yang selesai dari shalat fardhu adalah melakukan dzikir-dzikir yang datang tuntunannya setelah shalat.

Sedangkan yang disyariatkan bagi orang yang selesai dari shalat sunnah adalah pergi tanpa mengangkat tangan dan tanpa berdoa.

Karena sesungguhnya doa itu tempatnya sebelum salam.

Akan tetapi, seandainya ada seseorang yang terkadang berdoa setelah salam, maka saya berharap hal itu tidak termasuk perbuatan bid‘ah.

Sebab dibedakan antara amalan yang rutin dilakukan seseorang hingga menyerupai sunnah tetap, dengan perkara-perkara insidental yang kadang terjadi pada seseorang lalu ia melakukannya sesekali.

Wallahul Muwaffiq. (UAM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Baca Juga
Close
Back to top button