Fiqih

Shalat Jenazah (2)

        Para pembaca rahimakumullah, pada edisi sebelumnya telah dibahas beberapa hal yang terkait dengan shalat jenazah. Adapun pada edisi ini, akan kami sajikan tata cara shalat jenazah sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan harapan, kita bisa mengamalkannya setelah mempelajarinya.

Tata cara yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Menyusun shaf berjumlah tiga atau lebih. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Malik bin Hubairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ فَيُصَلِّيْ عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوْفٍ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، إِلَّا أَوْجَبَ -وَفِيْ رِوَايَةٍ- إِلَّا غُفِرَ لَهُ

“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia kemudian (jenazahnya) dishalatkan oleh tiga shaf dari kaum muslimin melainkan pasti (dimasukkan surga) –dalam riwayat lain– akan diampuni dosanya.” (HR. Abu Dawud 2/63, at-Tirmidzi 19/258, dan Ibnu Majah 1/454)

Jaminan ini berlaku jika yang menyalatkan dan yang dishalatkan adalah orang yang tidak menyekutukan Allah subhanahu wa ta’ala (tidak berbuat syirik), sebagaimana telah dijelaskan pada edisi yang sebelumnya.

Hadits di atas diperkuat dengan hadits lain dari sahabat Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengisahkan bahwa dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama 7 sahabat menyalatkan jenazah, beliau mengaturnya menjadi 3 shaf dengan formasi 3, 2, 2. (HR. ath-Thabarani dalam al-Kabir 7785, lihat Ahkamul Jana`iz hal. 127)

2. Jika tidak ada yang bersama imam kecuali hanya satu makmum saja, maka ia tidak berdiri di samping imam sebagaimana dalam shalat-shalat yang lain, akan tetapi ia berdiri di belakang imam. (HR. al-Hakim 1/365, dari sahabat Abdullah bin Abi Thalhah radhiyallahu ‘anhu)

3. Jika terkumpul banyak jenazah baik laki-laki maupun wanita, maka jenazah-jenazah itu dishalatkan dengan satu kali shalat. Kemudian jenazah laki-laki –sekalipun masih kecil- diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan imam. Sedangkan jenazah wanita pada posisi paling dekat dengan kiblat. Hal ini berdasarkan banyak riwayat di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Umar h (HR. an-Nasa`i 1/280 dan al-Baihaqi 4/33). Diperbolehkan juga untuk menyalatkan setiap jenazah dengan satu shalat sebagaimana hukum asalnya.

4. Diperbolehkan untuk menyalatkan jenazah di dalam masjid. (HR. Muslim 3/63 dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)

Namun lebih utama di luar masjid, di sebuah tempat yang memang dipersiapkan untuk menyalatkan jenazah, berdasarkan pelaksanaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam al-Fath, “Sesungguhnya tanah lapang yang biasa digunakan untuk menyalatkan jenazah pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terletak berdempetan dengan masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari arah timur.”

5. Tidak diperbolehkan menyalatkan jenazah di antara kubur-kubur sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyalatkan jenazah di antara kubur-kubur.”(HR. ath-Thabarani dalam al-Ausath 1/80/2)

6. Posisi imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki dan jika jenazahnya wanita, maka posisi imam sejajar dengan bagian tengah jenazah. (HR. Abu Dawud (2/66-67), dan at-Tirmidzi (2/146), dari sahabat Abu Ghalib al-Khayyath radhiyallahu ‘anhu).

7. Shalat jenazah dilaksanakan dengan 4 kali takbir berdasarkan penuturan sahabat Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu:

السُّنَّةُ فِيْ الصَّلَاةِ عَلَى الْجَنَازَةِ أَنْ يَقْرَأَ فِيْ التَّكْبِيْرَةِ الْأُوْلَى بِأُمِّ الْقُرْآنِ مُخَافَتَةً، ثُمَّ يُكَبِّرَ ثَلَاثًا، وَالتَّسْلِيْمُ عِنْدَ الْآخِرَةِ

“As-Sunnah (petunjuk Nabi) dalam shalat jenazah adalah membaca al-Fatihah pada takbir pertama dengan suara lirih, kemudian bertakbir tiga kali, dan mengucapkan salam pada takbir yang terakhir.” (HR. an-Nasa’i 1/281)

8. Berniat di dalam hati kemudian bertakbir dengan takbir yang pertama sambil mengangkat kedua tangan.

Disyariatkan untuk mengangkat tangan pada takbir yang pertama (HR. at-Tirmidzi 2/165 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Adapun pada takbir kedua dan seterusnya tidak diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangannya. Hanya saja dinukil dari perbuatan sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir (Sunan al-Baihaqi 4/44).

9. Kemudian bersedekap, yaitu dengan meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, pergelangan atau lengan bawah, kemudian diletakkan di atas dada, berdasarkan beberapa riwayat yang saling menguatkan. (Lihat Ahkamul Jana`iz 149)

10. Setelah melakukan takbir yang pertama, membaca surah Al-Fatihah. (HR. al-Bukhari 385 dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma). Dalam riwayat an-Nasa`i (1/281) ada tambahan membaca surah lain, oleh karena itu sebagian ulama berpendapat disyariatkan membaca surah lain setelah Al-Fatihah. (Ahkamul Jana`iz 151).

11. Membaca surah Al-Fatihah dengan tidak dikeraskan (lirih) berdasarkan hadits Abu Umamah bin Sahl radhiyallahu ‘anhu sebelumnya.

12. Kemudian mengucapkan takbir kedua dan membaca shalawat (HR. asy-Syafi’i dalam al-Umm 1/339-240 dan al-Baihaqi 4/39 dari hadits Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu). Karena tidak ada riwayat khusus bacaan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada shalat jenazah, maka membaca shalawat seperti pada shalawat ketika tasyahud pada shalat fardhu.

13. Kemudian ia melanjutkan dengan mengucapkan takbir-takbir berikutnya dengan membaca doa khusus untuk si mayit dengan ikhlas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوْا لَهُ الدُّعَاءَ

“Jika kalian menyalatkan jenazah maka hendaknya kalian mengikhlaskan doa untuknya.” (HR. Abu Dawud (2/68), Ibnu Majah (1/456), dan al-Irwa` (732)

14. Membaca doa-doa yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Doa-doa tersebut di antaranya adalah:

a. Hadits Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

اللهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

“Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, maafkanlah dia, muliakanlah tempatnya, luaskan dan lapangkanlah tempat masuknya, basuhlah dia dengan air dan es serta embun, bersihkanlah dia dari berbagai dosa dan kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan pakaian putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga yang lebih baik, istri yang lebih baik, masukkanlah dia ke dalam surga dan lindungilah dia dari adzab kubur dan adzab neraka.” (HR. Muslim 3/59-60, lihat maknanya dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram 1/568).

Jika jenazah itu wanita maka doanya dengan lafazh:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا…

        Dengan mengganti dhamir mudzakkar (هُ) dengan dhamir mu’annats (هَا). Lihat al-Mulakhkhash al-Fiqhi 1/212

b. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيْمَانِ، اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ، وَلَا تُضِلَّنَا بَعْدَهُ

“Ya Allah, berilah ampunan bagi orang yang masih hidup dan yang sudah mati di antara kami, orang yang hadir dan orang yang tidak hadir, yang kecil dan yang besar, yang laki-laki maupun yang wanita. Ya Allah, siapa saja yang Engkau hidupkan dari kami maka hidupkanlah di atas Islam dan siapa saja yang Engkau matikan dari kami maka matikanlah di atas keimanan. Ya Allah, janganlah engkau halangi pahalanya dari kami dan janganlah Engkau sesatkan kami sepeninggalnya.” (HR. Ibnu Majah (1/456), al-Baihaqi (4/41) dan selainnya)

c. Jika jenazahnya adalah seorang anak kecil, maka disunnahkan untuk berdoa dengan doa berikut ini:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا سَلَفًا وَفَرَطًا وَأَجْرًا

“Ya Allah, jadikanlah dia sebagai pendahulu dan pahala bagi kami.” (Lihat Nailul Authar 4/79)

15. Kemudian mengucapkan takbir yang keempat. Disyariatkan pula membaca doa setelah takbir terakhir ini sebelum mengucapkan salam. Berdasarkan hadits Abu Ya’fur dari ‘Abdullah bin Abu Aufa. (HR. al-Baihaqi 4/35 dengan sanad shahih)

Akan tetapi jika mencukupkan dengan doa sebelumnya (setelah takbir ketiga) maka tidak mengapa, insya Allah.

16. Setelah itu, ia mengucapkan salam sebanyak dua kali seperti salam pada shalat wajib. Yaitu, yang pertama ke arah kanan dan yang kedua ke arah kiri. Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Ia menyatakan, “Tiga hal yang dahulu selalu dikerjakan oleh Rasulullah namun ditinggalkan oleh orang-orang. Di antaranya adalah ucapan salam pada shalat jenazah seperti ucapan salam pada shalat.” (HR. al-Baihaqi 4/43 dengan sanad shahih, sebagaimana perkataan al-Imam an-Nawawi rahimahullah).

Sebuah hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Muslim dan selainnya dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu mengucapkan dua salam dalam shalat. Hadits yang kedua ini menjelaskan makna dan maksud pada hadits pertama, yaitu bahwa lafazh “seperti salam pada shalat” bermakna salam sebanyak dua kali.

Diperbolehkan juga mencukupkan dengan salam yang pertama saja (satu salam ke sebelah kanan), hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyalatkan jenazah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir sebanyak empat kali dan salam hanya sekali. (HR. ad-Daruquthni (191), al-Hakim (1/360) dan al-Baihaqi (4/43)

        Wallahu a’lam bish shawab.

Penulis: Ustadz Arif hafizhahullaahu ta’ala

 

Pertanyaan: Assalamualaikum… Maaf ustadz, saya mau bertanya. Ada orang kafir mengucapkan Assalamu’alaikum.. Apakah seorang muslim harus menjawabnya?

Jawab:

            Wa’alaikumus salamu wa rahmatullahi wa barakatuh..

Apabila ada orang kafir dari kalangan ahlul kitab (orang-orang Yahudi atau Nasrani) mengucapkan salam (Assalamu’alaikum) maka seorang muslim yang diberi salam hendaknya menjawab dengan mengucapkan “Wa’alaikum.” Hal ini berdasarkan bimbingan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُوْلُوْا وَعَلَيْكُمْ

“Apabila orang ahlu kitab (orang-orang Yahudi atau Nasrani) mengucapkan salam kepada kalian maka jawablah “Wa’alaikum.” (Muttafaqun ‘alaih)

Akan tetapi tidak boleh menjawab salam apabila yang mengucapkannya adalah orang-orang kafir selain Ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) karena mereka tidak termasuk yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijawab salamnya. (Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Daimah no. 2958)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button