Fiqih

Shalat Jenazah (1)

 Keutamaan Shalat Jenazah

            Para pembaca rahimakumullah, semoga Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita. Islam adalah agama yang sempurna. Di antara kesempurnaannya adalah melekatnya hak sesama muslim walaupun telah meninggal dunia. Hak itu adalah menyalatkan jenazahnya dan mengiringinya hingga di pemakaman. Lebih dari itu, pahala besar pun diraih karenanya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ – وَفِيْ رِوَايَةٍ مَنْ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا – حَتَّى يُصَلِّيَ، فَلَهُ قِيْرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيْرَاطَانِ، قِيْلَ: وَمَا القِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيْمَيْنِ

“Barangsiapa menghadiri jenazah dalam riwayat lain: Barangsiapa mengiringi jenazah seorang muslim dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala – hingga menyalatkannya maka dia mendapatkan pahala satu qirath. Barangsiapa menghadirinya hingga dimakamkan maka dia mendapatkan pahala dua qirath.” Rasulullah ditanya, “Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan dua qirath?” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung besar.” (HR. al-Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Hadits di atas merupakan anjuran bagi yang mengiringi jenazah agar tidak terlewatkan dari menyalatkannya, karena padanya terdapat keutamaan yang besar, baik bagi si pengiring jenazah maupun bagi si mayit sendiri.

Ketika jamaah shalat jenazah itu berjumlah empat puluh orang yang tauhidnya tidak terkotori oleh noda kesyirikan, maka akan lebih bermanfaat bagi si mayit. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ، فَيَقُوْمُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُوْنَ رَجُلًا، لَا يُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا، إِلَّا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيْهِ

“Tidaklah seorang muslim yang meninggal dunia kemudian dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak pernah berbuat kesyirikan kepada Allah sedikitpun melainkan Allah akan memberikan izin bagi mereka untuk memberikan syafaat kepada si mayit.” (HR. Muslim no. 948)

Semakin banyak jumlah jamaah yang menyalatkan maka lebih utama dan lebih bermanfaat bagi si mayit. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ يَبْلُغُوْنَ مِائَةً، كُلُّهُمْ يَشْفَعُوْنَ لَهُ، إِلَّا شُفِّعُوْا فِيْهِ

“Tidaklah seorang mayit dishalatkan oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai jumlah seratus orang, semuanya memberikan syafaat kepadanya melainkan mereka akan diberi izin untuk memberikan syafaat kepadanya.” (HR. Muslim no. 947)

 

Hukum Shalat Jenazah

Hukum menyalatkan jenazah seorang muslim adalah fardhu kifayah. Artinya setiap jenazah seorang muslim memilki hak untuk dishalatkan oleh saudara muslim lainnya. Namun bila sudah ada yang mengerjakannya maka gugur kewajiban bagi yang lainnya.

Ada dua golongan yang dikecualikan dari hukum di atas. Kedua golongan tersebut tidak wajib dishalatkan, namun boleh juga (disyariatkan) untuk dishalatkan yaitu;

a. Anak kecil yang belum baligh

Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyalatkan putra beliau –Ibrahim-. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Ibrahim, putra Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia ketika berusia delapan belas bulan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyalatkannya.” (HR. Abu Dawud no. 3187, hadits hasan, lihat Shahih wa Dha’if Sunan Abi Dawud)

Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

وَالطِّفْلُ-وَفِيْ رِوَايَةٍ: وَالسِّقْطُ – يُصَلَّى عَلَيْه، وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ

“Anak kecil -dalam riwayat lain, janin- yang keguguran juga dishalatkan, kedua orang tuanya dimohonkan ampun dan rahmat.” (HR. Abu Dawud no. 3180, dan Ibnu Majah no. 1507 dari hadits al- Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah)

Manakala janin itu usianya belum genap empat bulan, maka tidak dishalatkan, karena belum ditiupkan ruh padanya, sehingga tidak dikategorikan sebagai mayit atau jenazah. (Lihat Ahkamul Jana`iz hal. 81)

b. Mati syahid

Banyak para syuhada baik pada perang Uhud atau yang lainnya tidak dishalatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun di waktu lain, beliau juga menyalatkan sebagian para syuhada, di antaranya adalah paman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, Hamzah radhiyallahu ‘anhu yang mati syahid di perang Uhud. Tentunya menyalatkannya itu lebih utama karena shalat jenazah itu merupakan doa untuk si mayit sekaligus sebagai tambahan ibadah bagi yang mengerjakannya.

Adapun golongan orang-orang di bawah ini maka berlaku syariat shalat jenazah untuk mereka (fardhu kifayah):

a. Orang yang meninggal dunia karena menjalani hukuman pidana mati (had) seperti rajam atau qishash.

Seorang wanita dari Juhainah menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta dihukum rajam karena terjatuh dalam perbuatan zina, akhirnya dia pun dirajam. Setelah itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkan jenazahnya.

Umar radhiyallahu ‘anhu bertanya, “Wahai Nabi, apakah Anda menyalatkannya sedang dia telah berbuat zina?”

Jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila dibagi-bagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah tentu akan mencukupi mereka. Apakah engkau pernah menemukan taubat yang lebih utama daripada seorang wanita yang menyerahkan jiwanya kepada Allah?” (HR. Muslim no. 1696)

b. Pelaku maksiat yang tenggelam dalam berbagai kemaksiatan.

Orang semacam ini tetap dishalatkan, hanya saja para tokoh agama (alim ulama) tidak menyalatkannya sebagai bentuk hukuman dan pemberian pelajaran kepada orang-orang yang setipe dengannya. Sebagaimana yang dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

c. Orang yang meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan hutang. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

d. Seseorang yang dimakamkan sebelum dishalatkan atau sudah dishalatkan oleh sebagian orang sedangkan sebagian yang lain belum menyalatkannya. Maka boleh bagi mereka untuk menyalatkannya di kuburan.

Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah mengisahkan, ada jenazah dimakamkan pada malam hari. Keesokan harinya orang-orang baru memberitahukannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa yang menghalangi kalian untuk memberitahuku?” Mereka menjawab, “Meninggalnya tadi malam, sedangkan suasana ketika itu sangat gelap. Kami tidak ingin menyusahkan Anda.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun lantas mendatangi kuburannya dan menyalatkannya. (HR. al-Bukhari no. 1247)

e. Seseorang yang meninggal dunia di sebuah negeri dan tidak ada seorang pun yang menyalatkannya di depan jenazah.

Maka jenazah seperti ini dishalatkan oleh sekelompok kaum muslimin dengan shalat ghaib walaupun di negeri yang lain. Hal ini berdasarkan shalat ghaib yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk an-Najasyi, raja negeri Habasyah. Oleh karena itu bukan bagian dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyalatkan setiap jenazah dengan shalat ghaib. (Zadul Ma’ad 1/205-206)

Di antara dasar yang menguatkan pendapat bahwa shalat ghaib tidak disyariatkan untuk setiap jenazah yang berada di tempat yang jauh adalah ketika para Khulafa’ur Rasyidin dan selain mereka meninggal dunia, tidak seorang pun dari kaum muslimin yang berada di tempat yang jauh menyalatkannya dengan shalat ghaib. Jika memang mereka melakukannya tentu akan didapati banyak penukilan tentang hal ini dari mereka.

 

Bagaimana Hukum Menyalatkan Jenazah Orang Kafir?

Diharamkan menyalatkan dan memohon ampun maupun rahmat bagi orang-orang yang meninggal dunia dalam keadaan kafir.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Aku mendengar seseorang memohon ampun untuk kedua orang tuanya yang masih musyrik. Maka aku bertanya kepadanya, “Apakah engkau memintakan ampun untuk kedua orang tuamu sedang keduanya masih musyrik?” Jawab orang itu, “Bukankah Nabi Ibrahim q juga memintakan ampun untuk ayah beliau yang masih musyrik?” Kemudian aku memberitahukan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka turunlah ayat,

 

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ (113) وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَأَوَّاهٌ حَلِيمٌ(114)

“Tidak sepatutnya bagi nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, Ibrahim berlepas diri darinya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun.” (At-Taubah: 113-114)

Di dalam al-Majmu’ (5/144, 258) al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Menyalatkan jenazah orang kafir dan memohon ampun untuknya, hukumnya haram berdasarkan Al-Qur`an dan ijma’ (kesepakatan ulama).”

            Wallahu a’lam bish shawab.

Penulis: Ustadz Arif hafizhahullahu ta’ala

 

 

 

Pertanyaan: Maaf ustadz, mau tanya. Kalau wanita yang baru ditinggal wafat suaminya yang tidak boleh dilakukan apa saja?

0857430xxxxx

Jawab: Wanita yang berada dalam masa iddah karena suaminya meninggal ada beberapa ketentuan yaitu:

1.   Tetap tinggal di rumah suami yang dia tinggal bersamanya selagi memungkinkan kecuali jika ada udzur yang syar’i.

2.   Tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan yang darurat atau sangat mendesak.

3.   Hindari mengenakan pakaian yang indah.

4.   Tidak boleh menggunakan parfum.

5.   Hindari mengenakan perhiasan emas atau yang lainnya.

6.   Hindari dari memakai celak. (Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah no. 19756)

***

Pertanyaan: Bolehkah wanita yang dalam keadaan haid (menstruasi) memandikan jenazah dan mengafaninya?

081313581xxxxx

Jawab: Boleh bagi wanita yang dalam keadaan haid (menstruasi) memandikan jenazah wanita dan mengafaninya dan boleh pula bagi wanita memandikan jenazah dari kalangan laki-laki hanya suaminya saja (adapun selain suaminya dari kalangan laki-laki tidak boleh bagi wanita memandikannya). Jadi haid bukan penghalang untuk memandikan jenazah sesama wanita atau suaminya.  (Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah no. 6193)

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button