Fiqih

Ibadah Kurban, Syiar Allah yang Agung

Keutamaan Ibadah Kurban

Para pembaca rahimakumullah, tak samar lagi dalam benak kita bahwa kurban adalah salah satu ibadah yang agung dan syiar Islam yang mulia. Dimulai dengan memilih hewan kurban yang terbaik, lantas menyembelihnya pada hari-hari yang telah ditentukan dalam rangka bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah subhanahu wa ta’ala. 

Kemudian daging sembelihan itu dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan orang yang berhak selainnya untuk berbagai rasa antar sesama. Bukankah amalan ini sungguh menakjubkan? Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui. Beribadah kepada Allah sekaligus berbagi rasa antar sesama.

Keutamaan ibadah kurban telah disebutkan dalam Al-Qur`an, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Katakanlah, sesungguhnya shalatku, sesembelihanku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (Al-An’am: 162-163)

Dalam ayat di atas, Allah subhanahu wa ta’ala menggandengkan ibadah kurban dengan ibadah shalat yang merupakan rukun Islam yang kedua, hal ini menekankan akan keutamaan ibadah kurban. Selain itu juga mengisyaratkan makna yang mendalam. Sebagaimana keterangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih hewan kurban dan ibadah badan yang paling utama adalah shalat.” (Majmu’ Fatawa, 16/532)

Amalan yang mulia ini telah diterapkan oleh Nabi kita dengan memilih kriteria hewan yang terbaik. Sahabat Anas bin Malik menceritakan,

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

“Nabi berkurban dengan dua ekor kambing putih kehitaman yang bertanduk, beliau sembelih sendiri dengan tangannya, beliau membaca basmalah dan bertakbir, sambil meletakkan kakinya diatas leher kambing tersebut.” (al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)

 

Hukum Berkurban

Para ulama berijma’ (sepakat)_ akan keutamaan syariat ibadah kurban, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukumnya, wajib ataukah sunnah.

Mayoritas ulama berpendapat hukumnya adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Mereka berdalil dengan sebuah riwayat dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Apabila telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin menyembelih kurban maka janganlah mengambil (mencukur) rambut (yang tumbuh di seluruh tubuh) dan kukunya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1977)

Sisi pendalilannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan ibadah kurban dengan keinginan (kehendak) seseorang dan bukan dengan konteks jazm (wajib).

Sebagian ulama lainnya berpendapat hukumnya wajib bagi yang mampu. Mereka juga memiliki dalil-dalil yang kuat. Karena keterbatasan tempat kami tidak menyebutkan secara rinci.

Seorang mukmin yang ingin syiar agamanya tampak serta ingin bertemu Allah dengan mendapatkan ridha dan rahmat-Nya, tentu dia akan terpacu dan tidak akan menyia-nyiakan amalan shalih ini.

 

Bolehkah Mengatasnamakan Kurban untuk Si Mayit?

Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, oleh karena itu dalam segala hal yang terkait dengan amal ibadah hendaknya dicocokkan dengan petunjuk beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Asy-Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah menjawab, “Disunnahkan kurban itu dari orang yang hidup bukan dari orang yang mati. Oleh sebab itu, Nabi tidak pernah berkurban atas nama seorang pun yang telah mati, tidak atas nama istrinya, Khadijah yang paling beliau cintai, tidak pula atas nama Hamzah, paman yang paling beliau cintai, atau atas nama putra-putri beliau yang telah wafat semasa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, padahal mereka adalah bagian dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya berkurban atas nama beliau sendiri dan keluarganya.

Barangsiapa yang berkurban dengan memasukkan orang yang meninggal itu pada keumuman atas nama keluarga maka hal itu masih bisa ditolerir, karena berkurban atas nama si mayit di sini bersifat mengikut saja bukan berdiri sendiri. Tidaklah disyariatkan berkurban atas nama orang yang telah mati secara tersendiri, karena tidak teriwayatkan secara shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3/423-424)

Namun ada dua keadaan di mana berkurban atas nama si mayit diperbolehkan, yaitu:

1. Karena nadzar. Sang mayit pernah bernadzar untuk menyembelih hewan kurban sebelum wafatnya namun belum terlaksana sampai dia meninggal. Maka ahli warisnya menunaikan nadzarnya, karena termasuk nadzar ketaatan.

2. Karena wasiat. Sang mayit pernah berwasiat sebelum wafatnya, maka wasiat tersebut ditunaikan dengan syarat tidak melebihi dari 1/3 harta warisnya. (Lihat Syarah Bulughul Maram 6/87-88)

 

Ketentuan Hewan Kurban

Berikut ini ketentuan hewan yang sah untuk berkurban dengannya:

1. Hewan tersebut dari jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Selain dari itu tidak sah, dalilnya surah Al-Hajj: 28.

a. Seekor kambing (domba/jawa) untuk 1 orang atau 1 orang beserta keluarganya.

b. Unta atau sapi diperbolehkan untuk 7 orang atau 7 orang berserta keluarganya. (HR. Muslim no. 1318, dari sahabat Jabir)

2. Umur hewan kurban harus sudah mencapai umur musinnah (batasan umur tertentu pada hewan-hewan ternak).

Dasar hukumnya hadits Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali telah mencapai umur musinnah. Kecuali bila kalian mengalami kesulitan silakan kalian menyembelih kambing domba yang berumur jadza’ah (6 bulan).” (HR. Muslim no. 1963, dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu)

Batasan musinnah pada hewan kurban berbeda-beda. Unta bila sudah genap berumur 5 tahun dan masuk tahun ke-6. Sapi bila sudah genap berumur 2 tahun dan masuk tahun ke-3.

Sedangkan kambing (domba/jawa) bila berumur setahun. Namun bila kesulitan, diperbolehkan kambing domba yang berumur jadza’ah (6 bulan), sebagaimana hadits Jabir di atas.

 

Bagaimana hukum berkurban dengan saham dari iuran bersama dalam sebuah sekolah atau lembaga atau yayasan tertentu?

Aturan hewan kurban telah dibakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana penjelasan sebelumnya, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Barangsiapa yang beramal tanpa ada contoh dari beliau maka amalan itu akan sia-sia belaka. (HR. Muslim no. 1718 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha)

 

Bagaimana Kriteria Ideal Hewan Kurban?

Kriteria ideal hewan kurban adalah bila mencocoki kriteria yang dibimbingkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berikut ini kriteria yang ideal.

a. Berwarna putih bercampur hitam, bertanduk atau berwarna hitam pada kedua kaki, perut dan kedua matanya. (HR. al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966-1967)

b. Gemuk. (HR. Abu Awanah)

 

Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban dari Jenis Betina?

Al-Imam asy-Syinqithi rahimahullah dalam tafsirnya Adhwa`ul Bayan (3/485), menukilkan kesepakatan ulama tentang bolehnya menyembelih hewan kurban secara umum, baik yang jantan maupun betina, karena keumuman pada ayat 28, 34, dan 38 dari surat al-Hajj.

Namun para ulama menegaskan yang lebih utama adalah jantan, karena Nabi menyembelih kambing kibasy (jantan) bukan na’jah (betina), sebagaimana pada riwayat sebelumnya.

 

Cacat yang Menghalangi Keabsahan Hewan Kurban

Ada 4 cacat yang disepakati oleh para ulama dapat menghalangi keabsahan hewan kurban yaitu:

a. Buta yang tampak jelas kebutaannya walaupun hanya di salah satu matanya.

b. Sakit yang tampak jelas sakitnya.

c. Pincang yang tampak jelas kepincangannya.

d. Sangat kurus sehingga tidak bersumsum. (HR. Abu Dawud no. 2802, at-Tirmidzi no. 1502 dan Ibnu Majah no. 3144)

 

Adab-adab bagi Orang yang Berkurban

1. Menjaga keikhlasan dan mengupayakan hewan kurban dari harta yang baik (halal). Allah adalah Dzat yang Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik. (HR. Muslim no. 1015, dari Abu Hurairah)

2. Bila memasuki bulan Dzulhijjah orang yang berkurban disyariatkan untuk tidak mengambil (memotong) rambut (yang tumbuh di seluruh tubuhnya) dan kukunya sendiri (bukan rambut atau kuku hewan kurban), hingga hewan kurbannya disembelih. (HR. Muslim no. 1877, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha)

3. Dianjurkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya, walaupun boleh mewakilkannya.

4. Sebelum menyembelih, bacalah basmalah dan takbir, yaitu dengan mengucapkan:

بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَرُ

            Tidak perlu membaca shalawat karena tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

5. Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan kurbannya. Lalu membagi-bagikan untuk fakir miskin. (Al-Hajj: 28)

6. Boleh pula diberikan kepada tetangga yang mampu sebagai bentuk hadiah untuknya.

7. Diperbolehkan menyimpan daging kurbannya. (HR. Muslim no. 1977)

8. Tidak boleh mengambil uang dari kulit hewan kurbannya.

9. Tidak boleh memberikan upah kepada jagal (tukang sembelih) dari daging/kulit hewan kurban tersebut. Namun diberi dengan uang dan kalau pemberian daging itu sebagai hadiah (bukan upah) maka tidak mengapa. (HR. al-Bukhari no. 1317 dan 1717)

Akhirul kalam, semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para pengikutnya hingga akhir zaman. Amin.

            Wallahu a’lam bish shawab.

Penulis: Ustadz Arif hafizhahullahu ta’ala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button