Hadits

Tidak Melampaui Batas dalam Beragama

Edisi: 08 || Tahun 1439 H

Tema: HADITS

أَيُّهَا النَّاسُ، إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ، فَإِنَّما أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ الْغُلُوُّ فِي الدِّينِ

“Wahai sekalian manusia, hati-hatilah kalian dari perbuatan melampaui batas dalam beragama. Karena sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian (umat Muhammad) adalah disebabkan perbuatan melampaui batas dalam beragama.” (HR. Ibnu Majah no. 3029 dari shahabat Abdullah bin ‘Abbas ).

Para pembaca yang berbahagia. Islam merupakan agama yang lurus dan mudah dijalankan oleh para pemeluknya. Tidak ada perkara yang berat di dalam Islam bagi yang menjalaninya sesuai dengan pemahaman para shahabat Nabi . Allah berfirman, “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.” (al-Baqarah: 185)

Rasulullah juga bersabda,

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ

“Sesungguhnya agama (Islam) ini mudah dan tidaklah seorang melampaui batas dalam beragama melainkan akan terkalahkan.” (HR. al-Bukhari no. 38 dari shahabat Abu Hurairah )

Asy-Syaikh al-‘Utsaimin berkata, “Wajib bagimu untuk bersikap pertengahan dalam menjalankan ketaatan, maka tidak boleh bagimu untuk memberat-beratkan diri dalam perkara yang engkau tidak mampu untuk melakukannya.” (Syarh Riyadhush Shalihin juz 1, hlm. 384)

Pada satu sisi, Allah telah menjadikan Islam sebagai agama yang mudah, sementara pada sisi yang lain Allah melarang kita dari perbuatan melampaui batas atau memberat-beratkan diri dalam beragama sebagaimana perbuatan kaum ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) yang melampaui batas dalam agama mereka. Allah berfirman, “Wahai ahli kitab! Janganlah kalian melampaui batas dalam agamamu.” (an-Nisa’: 171)

Dalam hadits di atas, Rasulullah mengancam orang-orang yang melampaui batas dalam beragama bahwasanya mereka akan dibinasakan sebagaimana dibinasakannya umat-umat terdahulu disebabkan oleh perbuatan melampaui batas dalam beragama.

Sebab-Sebab Terjadinya Perbuatan Melampaui Batas

Ada beberapa hal yang menjadi sebab terjadinya sikap melampaui batas dalam beragama, di antaranya adalah:
1. Semangat setan untuk menyesatkan manusia dan merusak agama mereka.
2. Tersebarnya kebodohan dan kurangnya ilmu agama.
3. Bermudah-mudahan dalam melakukan perbuatan yang tidak ada contohnya dari Rasulullah .
4. Memberat-beratkan diri dalam beragama.

Dampak Buruk Perbuatan Melampaui Batas

Perbuatan melampaui batas dalam beragama menyisakan sekian dampak buruk yang akan membahayakan diri seorang muslim, di antaranya:
1. Perbuatan melampaui batas akan merusak akal sehat dan menutup fitrah.
2. Perbuatan melampaui batas akan melemahkan sikap pengagungan seorang muslim kepada Allah dan akan meremehkan kedudukan sang Pencipta dalam hatinya.
3. Perbuatan melampaui batas dapat menyebabkan semakin tersebarnya kesesatan di tengah-tengah masyarakat.
Berikut ini beberapa contoh perbuatan melampaui batas dalam beragama, yang harus dijauhi.

Melampaui Batas Dalam Beribadah

Perbuatan melampaui batas dalam beribadah adalah menambahkan sesuatu yang bukan bagian dari agama atau memberat-beratkan diri dalam pelaksanaan ibadah yang disyariatkan oleh Allah . Disebutkan dalam sebuah riwayat bahwa shahabat Abdullah bin ‘Amr sangat bersemangat dalam beribadah. Beliau melakukan shalat tahajud semalam suntuk dan berpuasa sehari penuh tanpa berbuka. Maka Nabi memanggilnya kemudian bersabda (artinya), “Wahai Abdullah, benarkah berita yang mengatakan bahwa engkau berpuasa sehari penuh dan shalat tahajud semalam suntuk?” Abdullah menjawab, “Benar wahai Rasulullah.” Maka Rasulullah memberikan nasehat,

فَلَا تَفْعَلْ صُمْ وَ أَفْطِرْ وَ قُمْ وَنَمْ فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَ إِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَ إِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا

“Jangan kamu lakukan itu. Tapi puasa dan berbukalah, shalat malam dan tidurlah! Karena sesungguhnya badanmu punya hak atasmu, matamu punya hak atasmu, dan istrimu punya hak atasmu.” (HR. al-Bukhari no. 4800 dari shahabat Abdullah bin ‘Amr )

Suatu ketika Nabi masuk ke dalam masjid (Nabawi) dan mendapati tali yang diikat pada dua tiang. Kemudian beliau bertanya, “Tali ini milik siapa?” Para shahabat menjawab, “Tali ini milik Zainab, apabila dia sudah lelah (shalat dengan berdiri) maka dia akan bersandar pada tali tersebut.” Maka Rasulullah memperingatkan,

لَا، حُلُّوهُ لِيُصَلِّ أَحَدُكُمْ نَشَاطَهُ فَإِذَا فَتَرَ فَلْيَقْعُدْ

“Jangan lakukan demikian, lepaskan tali tersebut, hendaklah salah seorang di antara kalian shalat malam (dalam keadaan berdiri) tatkala dalam kondisi semangat. Maka apabila sudah lelah hendaklah shalat sambil duduk.” (HR. al-Bukhari no. 1082 dan Muslim no. 1306)

Meyakini Bahwa Nabi Muhammad Mengetahui Perkara Ghaib

Meyakini bahwa Nabi Muhammad mengetahui perkara ghaib termasuk perkara melampaui batas dalam beragama. Allah telah berfirman (artinya), “Katakanlah (Muhammad), “Aku tidak mengatakan kepadamu bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan aku tidak mengetahui perkara yang ghaib dan aku tidak (pula) mengatakan kepadamu bahwa aku adalah malaikat.” (al-An’am: 50)

‘Aisyah mengatakan, “Ada tiga perkara yang barangsiapa memberitakan tiga perkara tersebut kepadamu maka sungguh ia telah berdusta.” Kemudian beliau menyebutkan salah satu dari tiga perkara tersebut,

وَمَنْ حَدَّثَكَ أَنَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي غَدٍ فَقَدْ كَذَبَ ثُمَّ قَرَأَتْ : وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا

“Dan barangsiapa yang memberitahukan kepadamu bahwasanya dia (nabi Muhammad) mengetahui perkara yang akan terjadi esok hari maka sungguh ia telah berdusta.” Kemudian ‘Aisyah membaca (surat Luqman: 34) artinya, “Dan tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok.” (HR. al-Bukhari no. 4477 dari shahabat ‘Aisyah )

Terkecualikan dalam hal ini, perkara-perkara yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi maka beliau mengetahuinya karena Allah mewahyukan kepada beliau .

Mengafirkan Kaum Muslimin Dengan Sebab Dosa Besar

Fenomena saling mengafirkan pada sebagian kaum muslimin merupakan warisan dari sebuah kelompok menyimpang yang pertama kali muncul dalam sejarah Islam. Dialah kelompok khawarij atau yang sekarang dikenal dengan istilah teroris dengan berbagai pecahannya, seperti: ISIS, al-Qaeda, Jama’ah Islamiyah, NII (Negara Islam Indonesia), dll. Kelompok-kelompok khawarij ini berkeyakinan kafirnya kaum muslimin yang terjatuh ke dalam perbuatan maksiat (dosa besar), seperti: zina, minum-minuman keras, dll.

Mereka juga mengafirkan para penguasa muslim dan memprovokasi masyarakat untuk memberontak kepada para penguasa tersebut yang mereka anggap tidak menegakkan hukum-hukum Islam atau melakukan kezhaliman dan kemaksiatan.

Demikian pula keadaan Khawarij Gaya Baru di zaman sekarang, seperti: ISIS, al-Qaeda, NII, Jama’ah Islamiyah, Jama’ah Takfir wal Hijrah, dll. Mereka mengafirkan para penguasa muslim yang mereka anggap tidak menjalankan hukum-hukum Islam atau melakukan tindak kezhaliman serta kemaksiatan.

Bahkan tidak hanya mengafirkan dan memerangi penguasa muslim beserta aparat-aparatnya, merekapun mengafirkan masyarakat muslimin yang tidak sejalan dengan pemikiran mereka dan tidak mau bergabung atau berbaiat (berjanji setia) kepada kelompok mereka.

Mereka menebar ancaman dan melakukan teror pembunuhan siang dan malam terhadap pemerintah dan masyarakat sehingga menimbulkan ketakutan di masyarakat. Tidak cukup sampai di sini saja, ternyata sesama merekapun terjadi saling mengafirkan dan memerangi satu sama lain tatkala ada perbedaan prinsip di antara mereka.

Kelompok khawarij di masa dahulu telah terpecah ke dalam berbagai kelompok dan satu sama lain saling mengafirkan dan saling memerangi. Demikian pula para pewaris pemikiran mereka di zaman sekarang pun terjadi saling mengafirkan dan memerangi satu sama lain.

Kelompok ISIS mengafirkan dan memerangi kelompok al-Qaeda, demikian pula sebaliknya. Rasulullah pernah memperingatkan,

إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا

“Apabila seseorang mengafirkan saudaranya (sesama muslim) maka sungguh ucapan tersebut akan kembali kepada salah satu di antara keduanya.” (HR. Muslim no. 91 dari shahabat Abdullah bin ‘Umar )

Beliau juga bersabda,

لَا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوقِ وَلَا يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ

“Tidaklah seseorang menuduh fasik kepada orang lain dan tidak pula seseorang memvonis kafir kepada orang lain melainkan hal itu akan kembali kepada dirinya sendiri apabila ternyata tuduhan atau vonis tersebut tidak benar.” (HR. al-Bukhari no. 5585 dari shahabat Abu Dzar )

Wallahu a’lam bishshawwab

Penulis: Ustadz Muhammad Rifqi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button