Fatawa

Syarat dan Hukum Donor Ginjal Menurut Ulama

 

Pertanyaan :

Ayah saya menderita penyakit ginjal, para dokter telah memvonis bahwa kedua ginjalnya rusak, sementara beliau selama ini rutin kontrol ke rumah sakit melakukan cuci darah. Proses ini cukup melelahkan beliau.

Para dokter menyampaikan (kepada kami) : bahwa kondisi ini akan terus berlangsung selama hidupnya, kecuali jika kami sepakat agar salah seorang diantara anggota keluarga ada yang mendonorkan ginjalnya.

Tentu saja saya siap untuk melakukannya (donor ginjal).

Namun juga penting bagi saya untuk mengetahui apakah yang demikian hukumnya boleh atau tidak ?

Karena kami mendengar ada sebuah fatwa yang membolehkan donor bagian anggota tubuh apapun, jika dilakukan setelah wafatnya (sang pendonor), maka apakah donor tersebut boleh dilakukan jika (sang pendonor) masih hidup ?

Begitu juga apakah diperbolehkan membeli ginjal seorang kafir yang masih hidup dan tinggal di lndia misalnya ?

Kami mohon Anda menjawab pertanyaan tersebut.Terima kasih. Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.

Jawaban : Diperbolehkan bagi engkau untuk mendonorkan salah satu ginjalmu dengan syarat apabila para dokter yang terpercaya menyatakan jika proses pemindahan ginjal dari tubuhmu ke tubuh ayahmu tidak memudharatkan engkau, yang demikian jika analisa para dokter menyebutkan bahwa proses operasinya kemungkinan besar berlangsung sukses.

Wabillahit taufiq wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

Dinukil dari kitab Fatawa Al lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta’ jilid 25 hlm. 112

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button