Aqidah

Syafa’at. Secercah Harapan di Hari Kiamat (2)

Edisi 13 || 1440 H
Tema: Akidah

بسم الله لرّحمان الرّحيم

Pada hari kiamat umat manusia benar-benar akan menghadapi kondisi sulit. Ketika itu mereka begitu berharap dan menunggu-nunggu kapankah datangnya syafa’at. Dengan syafa’at merekan berharap Allah ta’ala menyelamatkan dari segala kesulitan hari kiamat dan adzab yang terasa begitu berat.

Hanya saja pada kenyataannya tidak semua orang berhak untuk memberi syafa’at. Demikian pula para pemberi syafa’at tidaklah dengan serta merta dapat memberikannya kepada siapapun yang dia kehendaki. Allah ta’ala Sang Penguasa hari kiamat telah menetapkan syarat dan ketentuan, siapa yang dapat memberikan syafa’at, dan kepada siapa syafa’at tersebut dapat diberikan.

Syafa’at Antara Penetapan dan Penaifan

Apabila mengkaji dalil-dalil syar’i yang menyebutkan tentang syafa’at, maka kita akan mendapati bahwa sebagian dalil menetapkan adanya syafa’at sebagaimana yang telah disebutkan pada edisi sebelumnya, sedangkan pada sebagian dalil yang lain justru meniadakan syafa’at. Contoh adalah firman Allah ta’ala,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang suatu hari yang tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zhalim” (al-Baqarah: 254)

Ketika melihat dalil-dalil yang seakan saling berentangan seperti ini, maka perlu kita yakini bahwa pada hakikatnya tidak ada pertentangan antara dalil-dalil syar’i baik dari Al-Qur’an maupun dari As-Sunnah. Yang ada adalah persangkaan adanya pertentangan antara dalil-dalil tersebut di benak kita yang disebabkan kurangnya ilmu dan pemahaman.

Oleh karena itu, yang seharusnya kita lakukan adalah merujuk kepada penjelasan orang yang lebih berilmu tentang agama. Bila mencermati penjelasan para ulama, maka syafa’at terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Syafa’at yang ditetapkan (disyari’atkan) Yaitu syafa’at yang diminta kepada Allah ta’ala serta terpenuhi syarat-syaratnya.

2. Syafa’at yang ditiadakan (tidak disyari’atkan). Yaitu syafa’at yang diminta kepada selain Allah atau tidak terpenuhi syarat-syaratnya.

Oleh karena itu, penting kiranya kita membahas syarat-syarat syafa’at untuk bisa mengetahui mana syafa’at yang disyari’atkan dan mana yang tidak disyari’atkan.

Syarat-Syarat Syafa’at

Setelah meneliti dan membahas dalil-dalil mengenai syafa’at, maka para ulama menyimpulkan bahwa syarat-syarat ada dua.

⦁ Syarat Pertama: Pemberian izin dari Allah ta’ala kepada orang yang memberikan syafa’at.

Syafa’at adalah hak Allah ta’ala dan tidak ada yang memilikinya selain Dia. Allah ta’ala berfirman sebagai bantahan kepada kaum musyikin (artinya),

“Katakanlah, ‘Hanya kepunyaan Allah syafa’at itu semuanya’.” (az-Zumar: 44)

Hanya saja Allah ta’ala akan memberikan izin untuk memberi syafa’at bagi para rasul, para nabi dan siapapun yang Dia kehendaki dari wali-wali-Nya dengan 2 tujuan, yaitu:

1. Sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang memberikan syafa’at pada hari kiamat. Karena ketika seseorang diizinkan untuk memberikan syafa’at oleh Allah, ini menunjukkan tingginya kedudukan orang tersebut di sisi-Nya.

2. Sebagai bentuk kasih sayang Allah ta’ala kepada orang yang diberi syafa’at, karena dengan adanya syafa’at tersebut Allah ta’ala akan menyelamatkannya dari siksa api neraka. (Syarah Al-Qowa’id Al-Arba’, hal 58, karya asy-Syaikh Nashir az-Zaidy rahimahullah)

Maka orang-orang yang akan memberikan syafa’at pada hari kiamat haruslah terlebih dahulu memperoleh izin dari Allah ta’ala sebelum mereka memberikan syafa’at. Allah ta’ala berfirman dalam ayat Kursi (artinya),

“Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya” (al-Baqarah: 255)

Para malaikat saja harus mendapatkan izin terlebih dahulu jika ingin memberi syafa’at, sebagaimana dalam firman Allah ta’ala di dalam surat an-Najm: 36 (yang akan datang penyebutannya).

Demikian pula Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam pernah bersabda dalam suatu hadits yang panjang, “… Lalu aku pergi, menuju ke bawah Arsy. Aku pun tersungkur sujud kepada Rabb-Ku. Kemudian Allah menganugerahkan dan mengilhamkan kepadaku puji-pujian dan sanjungan yang mulia kepada-Nya dengan sesuatu yang belum pernah dianugerahkan kepada seorangpun sebelumku. Kemudian Allah berfirman,

‘Wahai Muhammad, angkat kepalamu. Mintalah, niscaya akan dikabulkan. Berilah, syafa’at niscaya akan diterima syafa’atmu’.” (HR. al-Bukhari no. 3340 dan Muslim no. 194)

Kalaulah para malaikat dan nabi saja tidak dapat memberikan syafa’at kecuali setelah mendapat izin dari Allah ta’ala, lalu bagaimana dengan selain mereka yang kedudukannya di bawah mereka?!

Ini semua menunjukkan keagungan Allah ta’ala dan kebesaran-Nya, dimana tidak ada seorangpun yang dapat memberikan syafa’at di sisi-Nya kecuali setelah Allah ta’ala memberikan izin kepadanya. (Al-Mufid, hal. 133-134)

⦁ Syarat Kedua: Keridhaan Allah ta’ala kepada orang yang memberikan syafa’at.

Allah ta’ala berfirman tentang syafa’at malaikat (artinya),

“Dan mereka (para malaikat) tiada memberi syafa’at melainkan kepada orang yang diridhai Allah” (al-Anbiya’: 28)

Demikian pula syafa’at para nabi akan bermanfaat hanya bagi orang yang Allah ta’ala ridhai. Perhatikan kisah Nabi Ibrahim alaihisalam yang dituturkan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam berikut, “Ibrahim alaihisalam bertemu dengan ayahnya (Azar) pada hari kiamat, wajah Azar ketika itu gelap dan berdebu.

Ibrahim berkata kepadanya, ‘Bukankah aku telah berkata kepadamu agar tidak menyelisihi aku?’ Maka ayahnya menjawab, ‘Pada hari ini, aku tidak akan menyelisihimu’. Ibrahim lalu berkata, ‘Wahai Rabbku, sesungguhnya Engkau telah menjanjikan kepadaku bahwa Engkau tidak menhinakanku pada hari dibangkitkannya manusia, maka kehinaan apa yang melebihi dari bapakku yang dijauhkan dari rahmat-Mu?’ Allah ta’ala berfirman,

‘Sungguh, Aku telah mengharamkan surga bagi orang-orang kafir’, kemudian dikatakan ‘Wahai Ibrahim, apa yang ada di bawah kakimu?’

, maka ia pun melihat anjing hutan berbulu lebat yang berlumuran kotoran, kemudian kaki-kaki anjing tersebut dipegang dan dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. al-Bukhari no. 3350 dari shahabat Abu Hurairah radhiallahuanhu)

Maka setinggi apapun derajat seorang pemberi syafa’at, ia tidak akan mampu memberikan syafa’at kecuali kepada orang yang Allah ta’ala ridhai.

Kedua syarat di atas juga Allah ta’ala sebutkan secara bersamaan dalam firman-Nya (artinya),

“Dan berapa banyaknya malaikan di langit, syafa’at mereka sedikitpun tidak berguna, kecuali sesudah Allah mengizinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai-Nya)” (an-Najm: 36)

Cara yang Benar dalam Memohon Syafa’at

Apabila kita mengamati penjelasan mengenai kedua syarat syafa’at di atas, maka kita dapat mengambil kesimpulan penting bahwa syafa’at hanyalah dimohon kepada Allah ta’ala, tidak kepada selain-Nya. Kesimpulan ini diambil dari 2 sudut pandang, yaitu:

1. Syafa’at adalah milik Allah ta’ala semata, sedangkan pada pemberi syafa’at hanya dapat memberikannya dengan seizin-Nya. Maka syafa’at tersebut tidak diminta kecuali kepada pemiliknya, yaitu Allah ta’ala.

2. Berdoa memohon syafa’at adalah salah satu jenis ibadah yang hanya boleh diminta kepada Allah ta’ala. Seseorang yang meminta syafa’at kepada selain Allah dapat terjatuh kepada perbuatan yang menafikan tauhid.

Maka cara yang benar bagi seseorang yang menginginkan syafa’at adalah dengan memohon hanya kepada Allah ta’ala. Contoh: dia mengucapkan dalam doanya, “Ya Allah, jadikan Nabi Muhammad sebagai pemberi syafa’at bagiku pada hari kiamat”, atau perkataan yang semisalnya.

Selain itu, hendaknya dia meminta syafa’at melalui perbuatannya, yaitu dengan mengesakan Allah ta’ala dalam beribadah, berbuat baik kepada sesama manusia, dan melakukan amalan-amalan khusus yang terdapat dalil yang menunjukkan bahwa orang-orang yang melakukannya akan mendapatkan syafa’at. Di samping itu, ia juga harus meninggalkan perbuatan-perbuatan yang akan menghalangi dirinya untuk dapat meraih syafa’at seperti kesyirikan dan kezhaliman terhadap hamba-hamba Allah (al-Mufid, hal. 133)

Jenis-Jenis Manusia dalam Permasalahan Syafa’at

Umat manusia berbeda-beda dalam menyikapi permasalahan syafa’at. Mereka terbagi menjadi tiga golongan, yakni:

a). Golongan pertama, yaitu orang-orang yang berlebihan dalam menetapkan syafa’at.

Mereka meyakini bahwa orang-orang yang mereka agungkan dapat dengan bebas memberi syafa’at pada hari kiamat, tanpa memerlukan izin dari Allah ta’ala. Mereka juga menganggap bolehnya meminta syafa’at kepada orang-orang yang telah meninggal, baik dari kalangan para nabi, para wali, dan orang-orang shalih. Bahkan mereka menetapkan bahwa sebagian benda-benda mati dapat memberikan syafa’at. Inilah yang diyakini oleh orang-orang Nashara dan kaum musyrikin.

b). Golongan kedua, yaitu orang-orang yang mengingkari adanya syafa’at yang ditujukan kepada orang-orang melakukan dosa besar.

Mereka beranggapan bahwa syafa’at hanyalah diperuntukkan kepada kaum mukminin yang telah bertaubat dari dosanya. Adapun orang yang belum bertaubat maka mereka meyakini bahwa Allah ta’ala tidak akan mengampuninya dan pasti akan mengadzabnya di dalam neraka. Berdasarkan keyakinan tersebut, mereka menafikan adanya syafa’at bagi para pelaku dosa besar, baik dari Nabi shalallahu’alaihi wasallam ataupun dari selain beliau. Ini adalah keyakinan orang-orang Mu’tazilah dan Khawarij.

c). Golongan ketiga, yaitu orang-orang yang bersikap pertengahan.

Mereka menetapkan syafa’at yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya serta menafikan syafa’at yang dinafikan oleh Allah dan Rasul-Nya. Yang mereka jadikan pijakan dalam menetapkan atau menafikan suatu jenis syafa’at yaitu dalil berupa ayat Al-Qur’an ataupun sabda Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam. Mereka pun memohon syafa’at tersebut hanya kepada Allah ta’ala, karena mereka menyadari bahwa perbuatan meminta syafa’at adalah suatu jenis ibadah yang tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah ta’ala. Mereka adalah Ahlussunnah Wal Jamaah. (at-Ta’liq al-Mumti’, hal. 54)

Wallahu alam bishshawwab

Penulis: Ustadz Abu Ahmad hafizhahullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button