Fatawa

Peringatan Karbala, Tragedi Tahunan Bertopeng Agama

 

Al-Imam Ismail bin Umar Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:

“Kaum Syi’ah Rafidhah di negeri Bani Bawaih dan sekitarnya telah bertindak ekstrim pada penghujung tahun 400 H. Gendang-gendang ditabuh di negeri Baghdad dan sekitarnya pada hari Asyura, jerami pun ditabur di berbagai jalan dan pasar-pasar. Permadani juga digantung di toko-toko. Manusia (di hari itu, pen) menampakkan kesedihan.

Kebanyakan orang tidak mau minum air pada malam 10 Asyura agar selaras dengan Husain karena beliau terbunuh karena kehausan.

Kemudian kaum wanita keluar (dari rumahnya, pen) menyingkap wajah-wajah mereka seraya meratap, dan menampar pipi-pipi & dada-dada mereka, tanpa beralas kaki di pasar-pasar, serta berbagai perilaku jelek lainnya semisal mengadakan amalan yang direkayasa dan diatasnamakan agama secara keji. Juga memperturutkan hawa nafsu yang mengerikan dan perilaku memalukan yang diada-adakan.” ( Al Bidayah wan Nihayah 8/220)

Kaum muslimin yang kami hormati, demikianlah tradisi keagamaan kaum Syiah sejak zaman dahulu sampai masa ini yang terus dilakukan tanpa ada landasan dalil yang sah dari Al-Quran & Sunnah.

Kemudian, jika melihat pandangan syariat Islam di dalam hukum menyakiti dan melukai diri sendiri yang merupakan syiar inti dalam peringatan Karbala, mengingatkan kita pada penjelasan Al-Imam Ibnu Daqiqil Ied yang dibawakan oleh Al-Imam Ahmad bin Ali Ibnu Hajar Al-‘Asqalani Asy-Syafi’i rahimahullah pada kitab Fathul Bari:

” Kejahatan seseorang terhadap dirinya sendiri, dosanya seperti kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain. Karena jasadnya bukanlah miliknya secara mutlak, bahkan jasadnya adalah milik Allah Ta’ala, maka tidak boleh diperlakukan kecuali pada hal-hal yang diizinkan oleh-Nya.” (Fathul Bari, kitab al-Aiman wan Nudzur, no. 6277).

Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda:

“Bukan bagian dari golongan kami yaitu siapa yang menampar-nampar pipi, dan merobek pakaian, serta meratap dengan model ratapan kaum jahiliyah.” (HR. Al-Bukhari no. 1232 dan Muslim no. 103)

Jika ratapan kesedihan dengan menampar pipi dan merobek pakaian saja Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sudah berlepas diri darinya, maka ratapan kaum Syiah atas kematian Husain _radhiyallahu anhu_ yang sampai melukai, menyiksa diri, dan mengalirkan darah dari badan sendiri tentu lebih besar keharamannya.¹

Wabillahit taufiq wal hidayah

————————

¹ Adapun kaum muslimin, mereka memuliakan hari Asyura (10 Muharram) dengan sebuah ibadah agung yang dianjurkan oleh Junjungan kita Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, yaitu dengan berpuasa Asyura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button