Edisi Ramadhan

MANAKAH YANG LEBIH UTAMA BERPUASA ATAUKAH BERBUKA BAGI MUSAFIR?

Edisi: 27 || Tahun 1439 H

Tema: RAMADHAN

Merupakan salah satu kenikmatan dari Sang Pencipta adalah kemudahan melakukan perjalanan di muka bumi. Berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Demi memenuhi kebutuhan dan menjalankan berbagai aktivitas kehidupan. Allah berfiman (artinya),

Allah-lah yang menundukkan lautan untuk kalian supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya dan supaya kamu dapat mencari karunia-Nya dan agar kalian mau bersyukur. Dia telah menundukkan untuk kalian apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.” (al-Jaatsiyyah:12-13)

Ketika bulan Ramadhan pun, kegiatan safar/bepergian tak dapat dihindari. Banyak faktor yang terkadang membuat seorang muslim harus safar/bepergian ketika dia sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Syari’at Islam merupakan syari’at yang sempurna dan memberikan banyak kemudahan kepada umatnya. Termasuk aturan dan ketentuan bagi seorang yang melakukan safar ketika sedang berpuasa. Allah berfirman (artinya),

Barangsiapa sakit atau sedang safar/dalam perjalanan (lalu ia berbuka/tidak berpuasa), maka (wajib baginya mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.” (al-Baqarah : 185)

Permasalahan ini sebenarnya telah diketahui oleh banyak kaum muslimin. Namun yang akan dibahas dalam rubrik fatawa edisi kali ini adalah pertanyaan yang sering muncul, “Bagi orang yang tidak mengalami kesulitan/kecapekan ketika safar, mana yang lebih utama baginya: tetap berpuasa ataukah berbuka/tidak berpuasa?”

Terutama di zaman ini, ketika sarana transportasi telah banyak mengalami kemajuan dan kemudahan. Seorang bisa bepergian dengan pesawat menempuh jarak yang jauh dalam waktu yang singkat dan tidak mengalami capek. Bagi orang seperti ini, mana yang lebih utama, tetap berpuasa atau berbuka/tidak berpuasa?

Para ulama dari madzhab yang empat telah membahas permasalahan ini dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan yang singkat ini, kami akan mengetengahkan fatwa dari madzhab Syafi’iyyah dan beberapa madzhab lainnya. Di antaranya pembahasan yang disampaikan oleh al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Kitab ini terhitung sebagai salah satu kitab besar madzhab Syafi’iyyah, di samping penulisnya adalah salah satu tokoh besar fuqaha Syafi’iyyah.

Berikut petikannya, “Pembahasan: Madzhab-madzhab para ulama tentang seorang yang mampu berpuasa ketika safar tanpa mengalami dharar t(kecapekan/kesulitan, dll), apakah lebih utama berpuasa Ramadhan ataukah berbuka (tidak berpuasa)?”

Fatwa Para Ulama Syafi’iyyah

Kemudian al- Imam an-Nawawi menyebutkan fatwa-fatwa para ulama madzhab yang berbeda-beda dalam permasalahan tersebut, “Kami telah menyebutkan bahwa madzhab kami (Syafi’iyyah) dalam permasalahan ini adalah: Bahwa yang lebih utama adalah tetap berpuasa.

Ini merupakan pendapat (fatwa) shahabat Hudzaifah ibnu Yaman, Anas bin Malik dan Utsman bin al-‘Ash . Juga pendapat (fatwa) Urwah bin az-Zubair, al-Aswad bin Yazid, Abu Bakr bin Abdurrahman bin al-Harits, Sa’id bin Jubair, an-Nakha’i, al-Fudhail bin Iyadh, Malik bin Anas, Abu Hanifah, ats-Tsauri, Abdullah bin al-Mubarak, Abu Tsaur, dll.” (lihat al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 6/265)

An-Nawawi menyebutkan dalil bagi pendapat ini, antara lain berdasarkan hadits (artinya), “Kami keluar (berangkat safar) bersama Rasulullah pada bulan Ramadhan ketika kondisi panas sangat terik. Hingga salah seorang di antara kami meletakkan tangannya di atas kepalanya, disebabkan panas yang sangat kuat. Tidak ada seorang pun di antara kami yang sanggup berpuasa, kecuali Rasulullah dan Abdullah bin Rahawah.” (HR. Muslim 1122, dari shahabat Abu ad-Darda)

Dalam kondisi yang sangat panas ketika safar, Rasulullah tetap memilih puasa. Menunjukkan bahwa berpuasa ketika safar lebih utama. Demikianlah fatwa para ulama dari kalangan madzhab Syafi’iyyah.

Fatwa Para Ulama dari Beberapa Madzhab Lainnya

Kemudian an-Nawawi dalam al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab tersebut menyebutkan fatwa-fatwa para ulama lainnya dalam permasalahan ini dari beberapa madzhab lainnya: “Shahabat Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Sa’id bin al-Musayyib, asy-Sya’bi, Ahmad bin Hanbal, Ishaq dan Abdul Malik bin al-Majisyun berpendapat (berfatwa) bahwa berbuka (tidak berpuasa) ketika safar adalah lebih utama. Ulama lainnya berpendapat, berpuasa dan berbuka (tidak berpuasa) sama-sama utama.

Sementara Mujahid, Umar bin Abdul Aziz dan Qatadah berpendapat, bahwa yang lebih utama dalam hal ini adalah mana yang termudah (bagi masing-masing orang). Ini juga pendapat Ibnul Mundzir.” (lihat al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab 6/265-266)

An-Nawawi menyebutkan dalil bagi pendapat kedua yang menyatakan bahwa berbuka (tidak berpuasa) ketika safar adalah lebih utama, antara lain berdasarkan hadits,

عَنْ حَمْزَةَ بْنِ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَجِدُ بِي قُوَّةً عَلَى الصِّيَامِ فِي السَّفَرِ، فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هِيَ رُخْصَةٌ مِنَ اللهِ، فَمَنْ أَخَذَ بِهَا، فَحَسَنٌ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ»ه

Dari Hamzah bin Amr al-Aslami , dia bertanya, “Wahai Rasulullah, aku mendapati diriku kuat (mampu) untuk berpuasa ketika safar. Apakah aku berdosa (jika aku tetap berpuasa ketika safar)?” Maka Rasulullah menjawab, “Itu adalah rukhshah (keringanan) dari Allah. Barangsiapa yang mengambilnya maka bagus. Namun barangsiapa yang lebih suka untuk tetap berpuasa, maka tidak berdosa.” (HR. Muslim 1121/107)

Komisi Tetap Dewan Fatwa Kerajaan Arab Saudi sependapat dengan fatwa ini. Sebagaimana tertuang dalam fatwa Komisi Tetap Dewan Fatwa no. 18295. Berikut petikannya, “Keringanan berbuka (tidak berpuasa) bagi seorang musafir adalah lebih utama secara mutlak. Hal ini berdasarkan hadits dari shahabat Hamzah bin Amr al-Aslami .”

Fatwa al-Allamah Abdul Aziz bin Baz

Beliau ditanya, “Manakah yang lebih utama bagi seorang musafir: berbuka ataukah berpuasa? Khususnya dalam perjalanan/safar yang tidak ada kesulitan/kecapekan padanya. Misalnya safar dengan pesawat terbang atau sarana transportasi modern lainnya?”

Beliau menjawab, “Yang lebih utama adalah berbuka ketika safar secara mutlak. Tapi barangsiapa yang tetap berpuasa maka tidak mengapa. Karena telah diriwayatkan secara pasti (sah) dari Nabi bahwa beliau berpuasa ketika safar, dan beliau juga tidak berpuasa ketika safar. Demikian pula diriwayatkan dari para shahabat .”

Namun apabila panas sangat terik dan mengalami kesulitan yang berat, maka sangat ditekankan untuk berbuka dan makruh berpuasa bagi musafir. Karena Nabi ketika melihat seseorang yang diberi naungan tatkala safar, karena panas yang sangat kuat dan orang tersebut sedang berpuasa, maka Nabi bersabda (artinya),

“Tidaklah termasuk kebajikan berpuasa ketika safar/perjalanan.” (HR. al-Bukhari 1946, dari shahabat Jabir bin Abdillah)

Juga berdasarkan riwayat yang telah pasti (sah) dari Rasulullah,

إِ«إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَن تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ»هُ

“Sesungguhnya Allah suka untuk diambil keringanan-keringanan dari-Nya, sebagaimana Dia benci apabila dilakukan kemaksiatan kepada-Nya.” (HR. Ahmad dari shahabat Abdullah Ibnu Umar)
Tidak ada perbedaan hukum dalam hal ini antara safar dengan mobil atau onta, maupun kapal laut, atau pun safar dengan pesawat udara. Karena semuanya masuk dalam penamaan “safar” (bepergian), dan boleh untuk mengambil keringanan dari-Nya.

Allah telah menetapkan aturan syari’at untuk hamba-hamba-Nya tentang hukum-hukum safar dan mukim, yang berlaku untuk zaman Nabi dan umat yang datang sepeninggal beliau, terus berlaku hingga hari Kiamat. Allah Maha Mengetahui apa yang akan terjadi, yaitu perubahan kondisi dan bermacam-macamnya sarana transportasi. Kalau seandainya ada perbedaan hukum, niscaya akan Allah jelaskan.” (lihat Majmu Fatawa Ibn Baz 15/237-238)

Fatwa al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Beliau ditanya, “Bagi musafir yang lebih utama adalah berpuasa ataukah berbuka?”

Beliau menjawab, “Yang lebih utama adalah mengerjakan mana yang lebih mudah baginya. Jika yang lebih mudah baginya adalah berpuasa, maka yang utama baginya adalah berpuasa. Jika yang lebih mudah baginya adalah berbuka, maka yang lebih utama baginya adalah berbuka. Jika keduanya sama saja baginya, maka yang lebih utama adalah berpuasa. Karena inilah yang dilakukan (dipilih) oleh Nabi sekaligus ini sunnah beliau.

Di samping berpuasa dalam kondisi itu bagi dia lebih cepat untuk menunaikan tanggungan kewajibannya. Juga hal itu lebih ringan bagi seseorang. Karena mengqadha’ puasa terkadang terasa lebih berat pada jiwa. …

Jadi ada tiga kondisi,

1. Berbuka lebih mudah bagi musafir, maka hendaknya dia berbuka.

2. Berpuasa lebih mudah bagi musafir, maka yang utama baginya adalah berpuasa.

3. Berpuasa dan berbuka sama saja baginya (yakni sama-sama mampu dan sama-sama mudah, pen), maka yang utama baginya adalah berpuasa.” (lihat Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 19/137)

Wallahu a’lam bishshawwab

Penulis: Ustadz Abu Amr Alfian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button