Seputar FIDYAH, ZAKAT FITRAH DAN IDUL FITRI

Edisi: 28 || Tahun 1439 H
Tema: RAMADHAN
Pembaca yang mulia, semoga Allah senantiasa menolong kita dalam beribadah kepada-Nya, termasuk dalam melaksanakan puasa Ramadhan di bulan ini.
Pada edisi kali ini, kami akan mengulas kembali tentang orang-orang yang mendapatkan rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan apa konsekuensinya ketika mereka tidak berpuasa. Mereka itu antara lain adalah:
1. Lansia (jompo), baik laki-laki maupun perempuan, jika tidak mampu lagi melaksanakan puasa Ramadhan. Mereka mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, dengan konsekuensi membayar fidyah tanpa mengqadha’ (mengganti) puasanya.
Allah berfirman (artinya), “… Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (al-Baqarah: 184)
2. Wanita hamil atau menyusui yang jika berpuasa akan membahayakan dirinya atau bayinya. Mereka juga diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan cukup membayar fidyah tanpa mengqadha` (menurut pendapat yang penulis lebih condong padanya).
Hal ini berdasarkan atsar shahabat Ibnu Abbas , beliau berkata (artinya), “Wanita hamil dan menyusui apabila (dengan berpuasa) khawatir terhadap kesehatan bayinya, maka boleh berbuka (tidak berpuasa) dan cukup memberi makan setiap hari seorang miskin (fidyah).” (HR. Ibnul Jarud dan al-Baihaqi, dengan sanad yang shahih, lihat Irwa`ul Ghalil, pembahasan hadits no. 912)
Shahabat Ibnu Umar juga berkata (artinya), “Tidak mengapa wanita hamil atau menyusui (jika khawatir terhadap bayinya) untuk tidak berpuasa pada hari-hari bulan Ramadhan dan tidak wajib mengqadha` (cukup memberi makan orang miskin (fidyah)).” (HR. ad-Daruquthni 4/142) Wallahu a’lam.
3. Orang sakit yang secara medis sudah tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Jika dia berpuasa akan memperparah kondisinya. Orang yang seperti ini kondisinya boleh tidak berpuasa dan cukup membayar fidyah tanpa mengqadha`.
Adapun orang sakit yang masih ada harapan sembuh, maka dia boleh tidak berpuasa, namun tidak boleh membayar fidyah, dan dia dikenai kewajiban mengqadha` puasa di hari-hari lain di luar bulan Ramadhan ketika telah sembuh dan mampu berpuasa. Kewajiban untuk mengqadha` tersebut tetap baginya bila ia belum sembuh walaupun melewati Ramadhan berikutnya. Hal ini tidak mengapa dikarenakan adanya udzur yang dibenarkan syariat (Lihat Fatawa Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh Al-Utsaimin). Allah berfirman (artinya),
“…Maka barangsiapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” (al-Baqarah: 184)
Berupa Apa Fidyah Itu dan Berapa Takarannya?
Fidyah itu berupa makanan pokok seperti beras atau yang lainnya. Cara menyalurkannya dengan dua cara.
Pertama, disalurkan dalam bentuk bahan mentah dari makanan pokok tersebut. Adapun takarannya, tidak ada dalil yang jelas menyebutkan berapa takaran fidyah, sehingga di antara para ulama ada yang menjelaskan ukuran takaran itu dikembalikan kepada takaran yang pantas di lingkungan masyarakat setempat. Sebagian ulama lain ada yang berpendapat dengan takaran ½ sha` setiap harinya atau kurang lebih 1,5 kg. Ada juga yang berpendapat 1 mud atau kurang lebih 0,75 kg.
Kedua, boleh diberikan dalam bentuk makanan siap saji lengkap dengan lauknya. Hal ini berdasarkan atsar dari shahabat Anas bin Malik , saat beliau sudah berusia lanjut dan lemah tidak mampu berpuasa lagi, maka beliau membuat tsarid dalam satu mangkuk yang besar, kemudian mengundang 30 orang fakir miskin lalu menghidangkannya hingga mereka kenyang. (HR. ad -Daruquthni dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwa’ 4/21-22)
Bolehkah membayar fidyah dengan uang?
Saudaraku rahimakumullah, bahwa tujuan dari membayar fidyah adalah memberi makan orang-orang miskin. Oleh karenanya tidak dijumpai satu riwayat pun dari shahabat Nabi dan imam-imam setelah mereka yang membayar fidyah dengan uang, namun mereka membayar fidyah berupa makanan pokok.
Kapan Fidyah Dibayarkan?
Fidyah bisa diberikan di bulan Ramadhan dan juga di luar bulan Ramadhan. Fidyah di bulan Ramadhan dibayarkan (kepada fakir-miskin) setelah berlalu hari yang seseorang tidak berpuasa pada hari tersebut.
Adapun fidyah di luar bulan Ramadhan, boleh dibayarkan sekaligus dalam satu hari (sebagaimana yang dilakukan shahabat Anas bin Malik ), dan boleh juga dipisah-pisah. Boleh dibayarkan kepada satu orang saja, dan boleh juga kepada beberapa orang. Wallahu a’lam.
Zakat Fitrah dan Takarannya
Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, sebagaimana pernyataan shahabat Ibnu Abbas : ”Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 sha` kurma atau 1 sha` sya’ir, (dan diwajibkan) baik atas orang merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun perempuan, dewasa ataupun anak-anak.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Takaran zakat fitrah adalah satu sha` (2,5 kg sampai dengan 3 kg)
Manfaat Zakat Fitrah
Manfaat zakat fitrah adalah:
1. Penyuci jiwa orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak ada manfaatnya dan perkataan yang keji.
2. Subsidi makanan bagi orang-orang miskin.
Shahabat Ibnu Abbas berkata (artinya), ”Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci jiwa orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak ada manfaatnya dan perkataan yang keji dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin …” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan?
Zakat fitrah dibayarkan pada hari raya Idul Fitri sebelum shalat Id (ini adalah waktu yang paling utama). Dan boleh dibayarkan sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam atsar Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya.
Kapan saja zakat fitrah dibayarkan pada salah satu dari waktu-waktu tersebut, maka terhitung sebagai shadaqah (zakat) yang diterima. Sebagaimana sabda Rasulullah (artinya), ”Barangsiapa membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah shadaqah (zakat) yang diterima.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dari shahabat Abdullah bin Abbas )
Kepada Siapa Zakat Fitrah Diberikan?
Zakat fitrah tidak seperti zakat-zakat lain dalam hal sasaran pembagiannya. Karena zakat fitrah hanya diberikan kepada fakir-miskin, tidak kepada selainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah di atas; ”Zakat fitrah sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”
Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar Dengan Uang?
Jumhur (mayoritas) ulama tidak membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang, karena yang demikian tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah dan para shahabat beliau, sementara sangat memungkinkan di masa itu zakat fitrah dibayar dengan uang (dinar atau dirham). Namun, beliau memerintahkan untuk membayar zakat fitrah dengan kurma atau sya’ir (bahan makanan pokok di masa itu). Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk nabi Muhammad . (Lihat Fatawa asy-Syaikh Bin Baz dan asy-Syaikh al-Utsaimin)
Idul Fitri
Pembaca yang mulia, tentang kapan dan di mana shalat Idul Fitri dilaksanakan telah dimuat pada edisi tahun-tahun sebelumnya. Begitu pula tentang tata cara shalat Id yang sesuai sunnah, serta hal-hal yang disunnahkan pada hari raya Idul Fitri.
Pada edisi kali ini, kami ingin mengajak kaum muslimin untuk merayakan Idul Fitri sesuai dengan bimbingan Rasulullah . Jangan sampai berbagai ibadah yang kita laksanakan selama bulan Ramadhan justru ditutup dengan kemaksiatan. Mengingat sebagian kaum muslimin dalam merayakan hari raya Idul Fitri terjatuh pada hal-hal yang menyelisihi bimbingan Nabi Muhammad . Di antaranya adalah:
1. Menghambur-hamburkan uang untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya atau bahkan mendatangkan mudharat, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, seperti membelikan anak petasan atau yang sejenisnya karena hal itu merupakan:
a. Pemborosan uang (mubadzdzir)
Sesungguhnya Allah telah melarang dari perbuatan membuang-buang harta untuk sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Sebagaimana firman-Nya (artinya),
“Dan janganlah kalian menghambur-hamburkan (harta) secara boros.” (al-Isra`: 26)
b. Mengganggu orang lain
Rasulullah bersabda (artinya), ”Seorang muslim yang baik adalah yang apabila muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (Muttafaqun ’alaih)
c. Tidak taat kepada pemerintah dalam perkara yang baik
Allah berfirman (artinya),
”Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan Rasul (Muhammad) dan waliyul amr (pemerintah) di antara kalian.” (an Nisa`: 59)
2. Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram
Kebiasaan tersebut di luar bimbingan Rasulullah , karena beliau tidak pernah menjabat tangan wanita yang bukan mahramnya, bahkan ketika para wanita membaiat Rasulullah , beliau tidak menjabat tangan mereka.
Ummul Mukminin Aisyah berkata (artinya), ”…Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita (yang bukan mahram) sekalipun dalam berbaiat. Dan tidaklah beliau membaiat mereka kecuali dengan ucapannya (tanpa berjabat tangan).” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
3. Mendatangi tempat-tempat hiburan yang di sana ada kemaksiatan.
Penutup
Semoga Allah menerima amalan-amalan ibadah kita semua, mengampuni dosa-dosa kita semua, dan menggolongkan kita kepada golongan orang-orang yang bertakwa dengan puasa Ramadhan yang kita laksanakan. Amin ya mujibas sa`ilin.
Wallahu a’lam bishshawwab.
Penulis: Ustadz Arif