KESALAHAN-KESALAHAN KETIKA DI MASJID
Manusia memang banyak melakukan kesalahan, hal ini terjadi karena beberapa faktor, diantaranya ketidaktahuan, lupa atau meremehkan. Namun seorang muslim yang baik siap merubah kebiasan yang salah ketika telah datang padanya ilmu yang bersumber dari Al Qur’an dan hadits yang shahih sebagaimana yang dipahami oleh salafush shalih bahwa perbuatan tersebut adalah salah atau terlarang.
Para pembaca rahimakumullah, pada edisi kali ini kami akan membahas beberapa kebiasaan yang salah ketika berada di dalam masjid yang seharusnya dirubah atau ditinggalkan.
Meninggalkan Shalat Tahiyyatul Masjid
Para pembaca rahimakumullah, masjid merupakan rumah Allah memiliki nilai kehormatan dan kemuliaan yang tinggi dalam Islam. Masjid merupakan salah satu syiar dari agama Islam yang wajib untuk dijaga, diagungkan dan dimuliakan. Allah berfirman (artinya);
“Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (al Hajj: 32)
Diantara bentuk pengagungan dan pemuliaan terhadap masjid adalah dengan melakukan shalat tahiyyatul masjid 2 rakaat ketika masuk ke masjid. Namun realita membuktikan, amalan ini masih banyak ditinggalkan oleh sebagian kaum muslimin. Tidak jarang kita melihat para jamaah yang datang dan masuk ke masjid langsung duduk tanpa shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu. Terlepas tentang hukum shalat tahiyyatul masjid itu sendiri apakah wajib atau sunnah, namun sepantasnya bagi seorang muslim untuk benar-benar mengagungkan dan memuliakan syiar-syiar islam, yang ini merupakan tanda ketakwaan hati.
As Syaikh Ibnu Utsaimin dalam sebuah fatwanya ketika memberikan jawaban tentang hukum shalat tahiyyatul Masjid –beliau termasuk yang berpendapat wajib- beliau memberikan sebuah nasehat yang sangat berharga:
“Namun saya nasehatkan kepada kalian bahwa jika ada suatu larangan maka tinggalkanlah dan jangan bertanya apakah larangan tersebut hukumnya haram atau makruh? Demikian pula jika ada suatu perintah maka laksanakanlah dan jangan bertanya apakah perintah tersebut hukumnya wajib atau sunnah? Adalah dahulu para shahabat jika Rasulullah memerintahkan sesuatu kepada mereka, tidaklah kemudian mereka bertanya “Ya Rasulullah apakah perintah ini wajib atau sunnah? Yang mereka lakukan adalah segera mengamalkannya. Pada hakikatnya seseorang itu perlu dicurigai jika mendengar perintah Allah dan Rasul-Nya kemudian dia menanyakan, ‘ini wajib atau sunnah’? Wahai saudaraku, engkau hanya diperintah untuk mengamalkan! Demikian pula jika mendengar larangan dia menanyakan, ‘ini makruh atau haram’? Engkau hanya diperintah untuk meninggalkan! Ya, jika seseorang mengalami kesulitan (kebingungan) sehingga belum mengamalkan perintah dan belum meninggalkan larangan maka kita perlu bahas apakah ini wajib atau sunnah. Adapun sebelum itu maka nasehatku kepada setiap mukmin jika mendengar perintah Allah dan Rasul-Nya maka hendaknya mengatakan “Kami dengar dan kami taat” lalu mengamalkannya. Demikian pula jika dia mendengar larangan maka hendaknya mengatakan “Kami dengar dan kami taat lalu meninggalkannya dan jangan memaksakan diri. Merekalah manusia yang paling kuat imannya…” (lihat Liqa al Bab al Maftuh 160/29)
Tidur dengan posisi tengkurap/telungkup
Para pembaca rahimakumullah, saat kita di Masjid kadang mengalami kelelahan lalu membaringkan tubuh untuk menghilangkan kelelahan dan kepenatan. Namun kadang kita dapati sebagian orang yang beristirahat di masjid dengan menelungkupkan badan, sementara syariat ini melarang yang demikian. Perlu diketahui bahwa larangan tidur tengkurap sebenarnya bersifat umum, tidak hanya di masjid. Hanya saja pembahasan kita adalah kegiatan yang sering terjadi di dalam masjid.
Thikhfah bin Qais al Ghifari menceritakan sebuah pengalamannya bersama nabi; “Tatkala aku sedang tidur tengkurap di Masjid karena sakit di dada, tiba-tiba ada seseorang yang menggerakkan diriku dengan kakinya. Orang itu berkata “Sesungguhnya ini adalah cara tidur yang dimurkai Allah.” Kemudian aku lihat orang tersebut yang ternyata adalah Rasulullah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Juga disebutkan dari hadits Abu Dzarr, ia berkata, “Nabi lewat di hadapanku dan ketika itu aku sedang tidur tengkurap. Beliau lalu menggerak-gerakkanku dengan kaki beliau seraya bersabda, “Wahai Junaidib, posisi tidur seperti ini seperti posisi tidurnya penduduk neraka.” (HR. Ibnu Majah)
Dari 2 hadits ini tampak bagi kita tentang larangan tidur dengan posisi tengkurap karena menyebabkan kemurkaan Alllah bahkan merupakan posisi tidur penduduk Neraka. Maka hendaknya seseorang tidak tidur dengan posisi seperti ini, terlebih lagi jika dilakukan di tempat yang terbuka/umum semisal masjid. Karena jika orang banyak melihat posisi tidur semacam ini, maka tentunya menjadi suatu pemandangan yang kurang baik. Kecuali dalam keadaan darurat yang sulit dihindari sehingga mengharuskan untuk tidur tengkurap, seperti karena sakit. Adapun jika bukan darurat maka sebaiknya ditinggalkan meskipun sudah menjadi kebiasaan. (lihat Syarah Riyadhush Shalihin Ibnu ‘Utsaimin 4/343, fatawa al Lajnah ad Daimah 26/146 dan Fatawa Bin Baz via situs).
Kurang memperhatikan masalah pakaian
Para pembaca rahimakumullah, Allah berfirman (artinya):
“Wahai anak Adam kenakanlah zinah (pakaian) kalian setiap kali menuju masjid.” (Al-A’raf: 31)
Para ulama fiqih menjadikan ayat ini sebagai dalil tentang wajibnya menutup aurat ketika shalat. Berdasarkan ayat ini pula mereka menjelaskan tentang pentingnya berpenampilan yang baik, bersih dan indah ketika ke masjid, tidak sekedar bertujuan untuk menutup aurat. Seseorang dituntut agar berpenampilan yang demikian itu karena ia akan berdiri di hadapan Allah dan bermunajat kepada-Nya. Hal ini bukan berarti shalatnya tidak sah, akan tetapi yang namanya menutup aurat di dalam shalat tidaklah cukup dengan berpakaian ala kadarnya yang penting menutup aurat lalu tidak peduli dengan kerapian dan keindahannya.
Terkadang kita dapatkan sebagian jamaah kurang perhatian akan hal ini. Berbeda dengan yang dilakukan para ulama terdahulu, begitu perhatiannya mereka dalam permasalahan ini. Bahkan disebutkan ada di antara mereka yang sengaja membeli pakaian dengan harga ‘lumayan’ sekedar untuk dikenakan ketika shalat dengan alasan “Rabb-ku lebih berhak untuk aku berpenampilan indah bagi-Nya ketika aku shalat. ”Subhanallah! Sudahkah kita meniru mereka? (lihat al Mulakhash al fiqhi 1/111 , asy Syarhul Mumti’ 2/149 dan Madarijus salikin 2/363)
Mencari dan mengumumkan barang hilang
Para pembaca rahimakumullah, terkait permasalahan ini, baginda Nabi dalam sebuah haditsnya yang diriwayatkan oleh al Imam Muslim pernah bersabda (artinya);
“Barangsiapa mendengar ada seseorang yang mencari barang hilang di dalam masjid maka katakanlah kepada orang tersebut “لا ردها الله عليك” (semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu) karena sesungguhnya masjid-masjid itu tidak dibangun untuk tujuan ini.” (HR. Muslim: )
Perhatikanlah hadits ini baik-baik! Rasulullah melarang untuk mengumumkan dan mencari barang yang hilang di dalam masjid. Bahkan memerintahkan untuk mendoakan agar barang tersebut benar-benar tidak ditemukan. Hal ini bukan karena benci kepada orang tersebut atau tidak senang jika barangnya ditemukan, namun sebagai peringatan agar tidak menjadi suatu kebiasaan. Semua itu karena masjid bukanlah tempat untuk kepentingan yang demikian, namun sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah. Sama saja pengumuman tersebut disiarkan dengan menggunakan suara ataukah dengan menempel pengumuman di dalam masjid, tetap tidak diperbolehkan. Kecuali jika diumumkan di luar masjid maka tidak mengapa. (lihat Fatawa Nur ‘Alad Darb Ibnu Baz 11/339-340 dan Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah 30/89-90)
Membicarakan masalah keduniaan
Para pembaca rahimakumullah, pada dasarnya tidak mengapa berbicara atau berbincang tentang urusan dunia di masjid dengan syarat pembicaraannya ringan, tidak meluas, tidak ribut dan tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah di masjid tersebut. Jika tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut maka hukumnya makruh. Hal ini karena masjid dibangun bukan sebagai tempat membicarakan urusan dunia, namun dalam rangka untuk beribadah kepada Allah seperti berdzikir, shalat, membaca al-Qur’an dan ibadah yang lainnya. Demikianlah yang semestinya diperhatikan oleh kita.
Terkadang yang terjadi adalah sikap bermudah-mudahan sebagian jamaah ketika di masjid memperbincangkan masalah keduniaan melebihi batas. Bahkan tidak jarang terdengar pula hal-hal yang ‘berbau’ pelanggaran syariat, seperti ghibah, obrolan-obrolan yang tidak layak bahkan terkadang menjurus ke syahwat, provokasi massa dan yang semisal. (lihat fatawa Nur alad Darb Bin Baz 11/346 dan fatawa al Lajnah ad Daimah 6/280)
Tasybik (Menjalin jari-jemari tangan kanan dengan jari- jemari tangan kiri)
Para pembaca rahimakumullah, perbuatan ini tidak jarang pula dilakukan oleh sebagian orang dalam keadaan mereka berada di masjid. Sementara telah datang dalam hadits larangan untuk melakukan tasybik ketika berada di dalam masjid menunggu shalat atau sedang mengerjakan shalat. Rasulullah bersabda (artinya);
“Jika salah seorang diantara kalian sedang berada di Masjid maka janganlah melakukan tasybik karena tasybik dari setan. Sesungguhnya salah seorang dari kalian senantiasa terhitung dalam shalat selama dia berada di Masjid hingga keluar darinya.” (HR. Ahmad)
Bahkan dalam hadits yang lain disebutkan larangan tersebut berlaku pula ketika sedang menuju ke masjid. Rasulullah bersabda (artinya);
“Jika salah seorang dari kalian berwudhu dan membaguskan wudhunya lalu sengaja keluar menuju masjid maka janganlah melakukan tasybik karena dia (terhitung) sedang shalat.” (HR. Abu Daud dan yang lainnya)
Ada 2 sebab larangan tasybik tersebut; karena perbuatan itu dari setan dan karena dia dalam keadaan shalat.
Aroma yang tidak sedap
Para pembaca rahimakumullah, kita pasti merasa terganggu jika mencium bau tidak sedap yang timbul dari orang yang berada di samping kita ketika shalat. Hal ini akhirnya menyebabkan kurang khusyuknya kita dalam shalat tersebut. Tentu yang demikian ini tidak seharusnya terjadi. Rasulullah pernah bersabda (artinya);
“Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah maka menyingkirlah dari kami atau dari masjid kami dan duduklah di rumahnya.” (HR. al Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda (artinya);
“Barangsiapa yang memakan tanaman ini (yakni bawang putih) maka janganlah dia mendekati masjid-masjid kami hingga hilang baunya.” (HR. Muslim)
Meskipun hadits ini berbicara tentang bawang putih dan bawang merah namun para ulama mengambil kesimpulan hukum darinya bahwa segala sesuatu yang menyebabkan bau yang tidak sedap harus dijauhkan dari masjid. Sehingga tidak terbatas pada bawang saja, namun juga yang lainnya yang beraroma tidak nyaman. Semua yang beraroma busuk, hukumnya sama dengan hukum bawang putih dan bawang merah, seperti bau mulut, bau ketiak, bau badan, bau pakaian dan yang lainnya. Termasuk pula asap rokok. Terlepas dari hukum rokok, suatu hal yang maklum bagi setiap orang bahwa rokok dapat menimbulkan gangguan, baik asapnya dan puntungnya atau abunya. Terlebih lagi jika dilakukan di dalam masjid. Maka yang wajib ialah berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkan segala aroma tidak sedap sebelum berangkat ke masjid sehingga jamaah yang lain tidak terganggu. (lihat Fatawa Nur ‘Ala ad Darb Bin Baz 7/291, Majmu’ Fatawa Bin Baz 6/127 dan 12/84).
Wallahu a’lam bish shawab. Semoga bermanfaat.
Penulis: Ustadz Abdullah Imam