Adab

Adab Keluar Rumah Bagi Muslimah

 

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin merupakan agama yang menempatkan wanita sebagai makhluk yang mulia dan istimewa.

Menghargai dan menjaga kehormatan wanita adalah sebuah kewajiban yang tidak boleh dipertentangkan sama sekali.

Menjaga wanita diibaratkan seperti menjaga sebuah perhiasan atau bahkan jauh lebih berharga dari itu.

 

Islam telah mengatur sedemikian rupa berkenaan dengan keutamaan serta batasan yang sesuai syariat.

Rumah merupakan tempat yang paling aman bagi wanita, sehingga Allah memerintahkan para wanita untuk tetap tinggal di rumah-rumah mereka, Allah Ta’ala berfirman (artinya),

“Dan hendaklah kalian tetap berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang Jahiliyah dahulu.” [QS. Al-Ahzab : 33].

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Menetaplah di rumah-rumah kalian dan jangan sering keluar rumah, maka ini menunjukkan bahwasanya yang lebih utama bagi seorang wanita adalah tetap tinggal di rumahnya dan tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan yang mengharuskan ia keluar.”

 

Di antara adab keluar rumah bagi muslimah yang dapat kita sebutkan secara singkat kali ini antara lain:

1. Tidak memakai wewangian, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menegaskan dalam hadits (artinya) “Siapapun wanita yang menggunakan minyak wangi (wewangian), lalu berjalan melewati sekelompok kaum agar mereka dapat mencium bau wanginya, maka wanita itu adalah pezina,” (HR. at-Tirmidzi no. 2786 dan An-Nasa’i no. 5126).

Sebab wanita yang memakai wewangian jika melewati para lelaki maka aromanya akan membangkitkan syahwat mereka, dan pandangan-pandangan merekapun tertuju padanya, sehingga hal ini menjadi permulaan dan pendorong perbuatan zina.

 

2. Tidak mengenakan pakaian yang menampilkan hiasan.

3. Mengenakan hijab syar’i yakni menutup tubuhnya dengan sempurna termasuk wajahnya.

4. Tidak menyerupai lelaki baik dalam berpakaian, cara berjalannya maupun dalam mengeraskan suaranya.

5. Tidak bercampur baur dengan lelaki, karena bercampur baur antara lelaki dan wanita hukumnya haram.

6. Menundukkan pandangan, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya): “Dan katakanlah kepada para wanita yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya).” [QS. An-Nuur : 31].

 

Itulah beberapa adab yang wajib bagi wanita muslimah saat keluar rumah, semoga Allah senantiasa mencurahkan Taufiq (petunjuk) kepada kita semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Baca Juga
Close
Back to top button