Tafsir

Islam Menyoroti Judi Online dan Narkoba

Akhir-akhir ini marak terjadi kasus judi online di masyarakat kita. Demikian pula peredaran narkotika yang terus berlanjut seakan tak ada ujungnya.

Pemerintah melalui berbagai instansinya telah berupaya keras dalam memberantasnya. Hal ini patut disyukuri dan diapresiasi, semoga Allah memberi ganjaran yang terbaik bagi segala pihak yang turut berandil.

Dalam pandangan Syariat Islam, tidak diragukan bahwa maisir (perjudian) dan khamar adalah terlarang, bahkan termasuk dosa besar.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:

يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Akan tetapi dosa keduanya jauh lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219).

Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala mempertegas bahwa khamar dan judi dengan segala macam permainannya adalah perbuatan setan yang sepatutnya dijauhi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah dosa dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapatkan keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90).

Allah Subhanahu wa Ta’ala melanjutkan dengan menyebutkan efek negatif dari dua perbuatan terkutuk ini, antara lain: akan menimbulkan permusuhan dan kebencian, serta menghalangi dari shalat dan zikir mengingat Allah:

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ

“Hanyalah setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi, serta hendak mengahalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat. Maka apakah kalian sudah berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?” (QS. Al-Maidah : 91).

Ketiga ayat di atas adalah rentetan ayat yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk mengharamkan khamar dan judi. Pengharaman itu sengaja Allah turunkan secara bertahap, dalam rangka memberi penyadaran dan penanaman keyakinan kepada kaum muslimin. Sebab, dua perbuatan ini dahulu lumrah dan sering dikerjakan orang-orang di masa Jahiliah, yang para shahabat sendiri tak lepas darinya.

Terkait ayat yang pertama (Al-Baqarah: 219), Syaikh Abdurrahman as-Sa’di menyatakan dalam tafsirnya,
“(Allah menerangkan) efek yang ditimbulkan dari keduanya -seperti: hilangnya kesadaran, menghabiskan harta, menghalangi dari zikir mengingat Allah dan shalat, menimbulkan permusuhan dan kebencian- jauh lebih besar dari keuntungan yang diangan-angankan berupa hasil penjualan khamar, pendapatan dari judi, dan kepuasan jiwa ketika beroleh hasil darinya.

Maka penjelasan ini adalah teguran bagi setiap jiwa, karena seorang yang berakal akan memilih perkara yang maslahatnya lebih besar dan menjauhi perkara yang mudaratnya lebih banyak.

Akan tetapi karena memang jiwa sudah terbiasa melakukannya, sehingga sulit untuk serta merta melepaskannya saat pertama kalinya, maka Allah menurunkan ayat ini sebagai pengantar.”

Oleh karena itu, ketika turun ayat 90-91 Surat al-Maidah, yang diakhiri dengan firman-Nya: “Sudahkah kalian berhenti?” Umar bin al-Khathab menyatakan: “Kami sudah berhenti, kami sudah berhenti!” (Tafsir Ibnu Katsir).

Khamar yang dilarang dalam syariat adalah segala sesuatu yang dapat menghilangkan kesadaran, sehingga tidak terbatas pada minuman keras (miras) saja.

Meskipun jenis khamar yang dikonsumsi orang-orang di masa jahiliah adalah jenis miras, akan tetapi sesuai dengan kaedah yang berlaku dalam ilmu tafsir, bahwa yang menjadi patokan adalah teks lafalnya yang bersifat umum, bukan sebabnya secara khusus.

Oleh karena itu, Umar bin al-Khathab menyampaikan di dalam khutbahnya, bahwa khamar adalah segala hal yang bisa membuat akal tertutup. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Sehingga termasuk yang dilarang adalah narkotika dengan segala jenisnya.

Demikian pula praktek judi yang dilarang, tidak terbatas pada judi yang dikenal di masa jahiliah saja. Segala aktifitas kompetisi yang melibatkan dua orang atau lebih, yang masing-masing mempertaruhkan uangnya, maka termasuk judi.

Kembali Syaikh Abdurrahman as-Sa’di mengemukakan,

Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan dan menutup akal pikiran, apapun jenisnya.

Maisir (judi) adalah segala kompetisi yang mempertaruhkan imbalan dari kedua belah pihak. Termasuk main dadu, catur, dan segala kompetisi verbal atau praktikal dengan imbalan.”

Adapun judi online yang sedang marak, sudah jelas efek negatifnya. Mulai dari efek malas bekerja, karena ketagihan dengan judi online, hingga meningkatnya kasus perceraian, pencurian, korupsi dan lain-lain.

Dan tentunya efek yang lebih besar dari itu adalah hukuman berupa azab Allah di akhirat kelak jika si pelaku tidak mau bertobat sampai ajalnya menjemput.

Imam Ibnu Katsir menyatakan dalam tafsirnya, “Dosa keduanya berkaitan dengan agama, adapun keuntungannya hanyalah bersifat duniawi.”

Dan perlu diketahui juga, bahwa keharaman khamar dan judi ini tidak terbatas pada pelakunya saja, tetapi juga mengenai semua pihak yang terlibat, termasuk yang menjual, mengedarkan dan menjajakan. Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kita untuk saling bantu-membantu dalam kejelekan.

Disebutkan di dalam hadits, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada orang yang hendak menjual khamar,

إن الذي حرّم شربها حرّم بيعها

“Sesungguhnya yang diharamkan untuk diminum maka diharamkan untuk dijual.” (HR. Muslim).

Oleh karena itu para ulama membuat sebuah kaedah yang berbunyi: مَا حُرِمَ أَخْذُهُ حُرِمَ إِعْطَاءُهُ, bahwa segala yang haram dikonsumsi, maka haram diberikan kepada yang lain. (al-Faraid al-Bahiyah, kaedah ke- 27).

Maka tidak ada solusi untuk menangani kasus miras, narkotika dan perjudian, kecuali dengan diberantas dan dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Kita mengapresiasi sebesar-besarnya kepada pemerintah yang telah berupaya keras dalam menanggulangi kasus ini.

Kemudian, upaya ini tentu perlu dukungan dari semua pihak. Termasuk peran para dai dan penceramah untuk berupaya menyadarkan tentang bahaya khamar dan judi, serta peran kaum muslimin secara umum mulai dari sekup keluarga yang terkecil untuk saling berpesan dan mengingatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Baca Juga
Close
Back to top button