Fatawa

Hukum Tidak Mengunjungi Orang Tua Karena Khawatir Menularkan Penyakit

 

 

حكم ترك زيارة الوالدين خشية العدوى
هل امتناع الممارس المخالط لمرضى كورونا من زيارة والديه خشية إصابتهم بالعدوى يعتبر عقوقا ؟
الجواب: لا يعتبر ما ذكر عقوقا
(من ملخص فتاوى اللجنة الدائمة بشأن جائحة كورونا، فتوى رقم ٢٨٠٦٨، تاريخ ١٤٤١/٩/١٧ ه)

 

Telah diajukan sebuah pertanyaan:

“Apakah keengganan seorang petugas yang menangani pasien Korona untuk mengunjungi kedua orang tuanya karena khawatir menularkan penyakit kepada mereka, teranggap sebagai sebuah kedurhakaan ?”

Jawaban:

“Apa yang disebutkan dalam pertanyaan tidak teranggap sebagai sebuah kedurhakaan (terhadap kedua orang tua, pen.)”.

(Dinukil dari Ringkasan Fatwa Lembaga Tetap Kajian Ilmiyah dan Fatwa Perihal Pandemi Corona nomor: 28068 tertanggal 17/9/1441 Hijriyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button