Hadits

Hukum Tato

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لَعَنَ اللهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ، وَالوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ

“Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambut, serta wanita yang menato dan yang minta ditato.” (HR. al-Bukhari no. 5933 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan no. 5937 dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma)

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, di dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan, definisi tato adalah gambar (lukisan) pada kulit tubuh. Menurut Encyclopaedia Britannica, tato tertua ditemukan pada mumi Mesir sejak abad ke-20 sebelum masehi. Namun sumber lain menyebutkan bahwa tato telah dikenal sejak 50 juta tahun sebelum masehi, dengan bukti ditemukannya manusia es di pegunungan Alpen (Eropa) dengan sekujur tubuhnya penuh dengan gambar dan titik-titik. Konon kabarnya, bangsa Mesir-lah yang menjadi biang tersebarnya tato di dunia karena bangsa Mesir dahulu dikenal sebagai bangsa yang terkenal kuat dan sering melakukan ekspansi ke negara-negara lain, sehingga seni tato pun ikut tersebar luas, seperti ke daerah Yunani, Persia dan Arab. Sebutan tato diambil dari kata tatau dalam bahasa Tahiti (Polynesia) yang berarti menandakan sesuatu. Tato biasanya dibuat dengan cara menusukkan jarum atau yang semisalnya pada salah satu bagian tubuh sampai keluar darah kemudian diisi dengan pigmen (pewarna). Kata tatau pertama kali tercatat oleh peradaban Barat dalam ekspedisi James Cook pada 1769. Tato merupakan praktek yang ditemukan hampir di semua tempat dengan fungsi sesuai dengan adat setempat seperti bangsa Polynesia, Filipina, Kalimantan, Mentawai, Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Mesoamerika, Eropa, Jepang, Kamboja serta Tiongkok.

Fungsi tato bagi masyarakat kuno adalah sebagai penandaan wilayah, untuk menunjukkan jati diri (harga diri), menunjukkan perbedaan status sosial, sebagai simbol keberanian, simbol keberuntungan, simbol keseimbangan alam di mana dalam masyarakat kuno benda-benda seperti batu, hewan dan tumbuhan harus diabadikan di atas tubuh karena semua benda itu dianggap memiliki jiwa, sebagai wujud penghormatan kepada leluhur, untuk menangkal roh jahat, serta mengusir penyakit ataupun roh kematian.

 

Tato di Era Modern

Pada masa kolonial, tato difungsikan sebagai tanda penjahat dengan cara memberikan cap di tubuh yang mudah terlihat dengan besi panas yang dibentuk. Pada sekitar tahun 1960, para penjahat juga ditandai dengan tato yang kemudian muncul istilah tato penjara sehingga tato dianggap sebagai sesuatu yang buruk. Para pemakai tato identik dengan penjahat, preman dan anak-anak jalanan yang selalu dianggap mengacau ketentraman masyarakat. Tato dianggap pula sebagai simbol pemberontakan terhadap tatanan nilai sosial yang ada sebagai bentuk pembebasan diri dari segala larangan dan norma-norma masyarakat yang membelenggu. Orang-orang yang dipinggirkan oleh masyarakat memakai tato sebagai simbol pemberontakan dan eksistensi diri. Anak-anak yang disingkirkan oleh keluarga memakai tato sebagai simbol pembebasan. Namun pada masa sekarang tato mulai beralih fungsi sebagai suatu karya seni sekaligus untuk tampil modis dan trendi.

 

Tinjauan dari Sudut Pandang Syari’at

Berdasarkan hadits di atas, tato hukumnya haram dan termasuk dosa besar, karena terancam laknat Allah subhanahu wa ta’ala. Allah subhanahu wa ta’ala melaknat mereka, maknanya adalah Allah subhanahu wa ta’ala menjauhkan mereka dari rahmat, taufik, hidayah dan setiap kebaikan yang datang dari Allah subhanahu wa ta’ala. (Tafsir al-Qurthubi 2/26)

Demikian pula telah datang laknat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disebutkan oleh sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambut, serta wanita yang menato dan yang minta ditato.” (HR. Muslim no. 2124 dalam Kitab al-Libas waz Zinah)

Nampak sekilas, ancaman laknat tertuju pada para pelaku tato dari kalangan wanita saja, lalu bagaimana dengan para pelaku tato dari kalangan laki-laki?

Al-Imam asy-Syaukani rahimahullah menukil penjelasan para ulama Syafi’iyyah: “…dan hukumnya dalam hal ini sama saja baik laki-laki maupun perempuan.” (Nailul Authar 6/228)

Mengapa Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat mereka? Karena dengan tato, mereka telah mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala. (Tuhfatul Ahwadzi 4/171)

Demikian pula dalam perbuatan tersebut mengandung sikap tidak puas terhadap penciptaan tubuhnya, celaan terhadap hikmah penciptaan tubuhnya dan anggapan bahwa apa yang mereka lakukan melalui tangan-tangan mereka itu lebih baik daripada ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala serta sikap tidak menerima dengan takdir dan pengaturan Allah subhanahu wa ta’ala. (Taisir Karimir Rahman hal. 183)

Perbuatan menato adalah bentuk tipu muslihat setan untuk memperdaya manusia.

Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala (yang artinya):

“Dan aku (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)

Al-Hasan bin Abil Hasan al-Bashri menafsirkan, “Yang dimaksud dengan mengubah ciptaan Allah adalah dengan menato.” (Tafsir Ibnu Katsir 2/415 dan Tafsir ath-Thabari 9/221)

Al-Imam Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh bagi wanita untuk mengubah sesuatu dari tubuhnya, yang telah Allah ciptakan pada dirinya baik dengan menambah atau mengurangi demi tuntutan tampil indah (cantik) baik di hadapan suami atau yang selainnya.” (Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari 10/377)

Di sisi lain, perbuatan menato menyerupai ciri khas budaya orang kafir. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan dalam sabdanya:

“Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari golongan mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031, dihasankan oleh al-Albani rahimahullah dalam Misykatul Mashabih 2/1246)

Ancaman laknat juga mengena orang yang ditato dalam keadaan tanpa meminta. Karena orang yang ditato bisa jadi karena meminta atau tanpa meminta, dan keduanya haram hukumnya. Terkadang didapati ada anak kecil wanita (atau laki-laki) yang di tato tubuhnya, maka yang menanggung dosa adalah orang yang menatonya dan bukan anak tersebut karena dia belum terkena beban syariat. (Al-Minhaj syarh Shahih Muslim 14/106)

Bagaimana dengan tato yang ada pada tubuh seseorang setelah dia bertobat?

Para ulama Syafi’iyyah mengatakan, “Bila memungkinkan (bagi orang tersebut) untuk menghilangkan tatonya dengan cara pengobatan maka wajib menghilangkannya. Namun, bila tidak memungkinkan dengan cara pengobatan biasa dan harus dengan  cara operasi maka perlu diperhatikan: bila dikhawatirkan berisiko timbul kerusakan pada kulit, hilangnya salah satu anggota badan, hilangnya fungsi salah satu anggota badan atau bahaya lainnya maka tidak wajib menghilangkannya. Bila dia bertobat maka tidak ada dosa baginya. Kemudian bila diperkirakan tidak menimbulkan risiko yang berbahaya maka wajib menghilangkannya. Barangsiapa menunda-nundanya berarti dia telah berbuat maksiat…” (Nailul Authar 6/228)

 

Nasehat untuk Kawula Muda

Para pembaca, terkhusus kawula muda yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, marilah kita isi hidup ini dengan iman, takwa, dan amal shalih serta menjauhi segala sesuatu yang mendatangkan laknat Allah subhanahu wa ta’ala.

Permasalahan tato merupakan problem yang seringkali menimpa kawula muda. Terlepas motifnya sebagai tanda kelompok geng tertentu atau agar tampil lebih percaya diri atau motif-motif yang lainnya. Bila merujuk keterangan di atas, tentu masalah tato ini sangat berbahaya bagi kehidupan seseorang. Bagaimana tidak, dia terancam mendapat laknat dari Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Betapa sengsara seseorang bila Pencipta alam semesta ini melaknatnya. Betapa celakanya seseorang bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, manusia terbaik melaknatnya. Namun, pintu taubat senantiasa terbuka bagi setiap hamba yang berupaya mendekat dan meminta ampun kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Demikian pula pintu syafaat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa terbuka bagi umatnya yang kembali kepada Allah subhanahu wa ta’ala, beribadah hanya kepada-Nya semata, dan meniti jejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat dengan sebaik-baiknya.

Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberkahi kita semua. Amin ya rabbal ‘alamin.

Penulis: Ustadz Muhammad Rifqi hafizhahullah

 

Tanya-Jawab

Pertanyaan: Apa hukum masuk ke pekuburan dengan memakai sandal/sepatu? Bagaimana kedudukan hadits dari Basyir bin al-Khashashiyah radhiyallahu ‘anhu, riwayat Ahmad, tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyuruh melempar sandal yang dipakai orang yang berjalan di pekuburan?

08533626xxxx

Jawaban: Hukum memasuki pekuburan dengan memakai sandal adalah makruh. Hal ini berdasarkan hadits yang mengisahkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika melihat seseorang memasuki pekuburan dengan memakai sandal lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk melempar kedua sandalnya, sebagaimana dalam sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ

            “Wahai pemilik kedua sandal lemparkan kedua sandalmu.”

            Lalu laki-laki tersebut melihat (orang yang memanggilnya pen.), kemudian setelah mengetahui bahwa yang memanggil dirinya adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka dia melepas kedua sandalnya dan melemparnya.

Hadits di atas diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad: 775 dan 829, Abu Dawud: 3230, al-Hakim: 1/373, al-Baihaqi: 4/80, Ahmad: 5/224, Ibnu Abi Syaibah 4/170, Ibnu Hibban: 790, ath-Thabarani dalam al-Kabir 1/62) dari Khalid bin Sumair dari Basyir bin Nahik dari Basyir bin al-Khashashiyah radhiyallahu ‘anhu. (Lihat Irwa`ul Ghalil pada hadits no. 760)

Al-Hakim rahimahullah mengatakan, “Sanad hadits tersebut shahih.” Pernyataan imam al-Hakim tersebut disepakati oleh imam adz-Dzahabi rahimahullah. Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Kedudukan hadits tersebut sebagaimana dinyatakan oleh keduanya (al-Hakim dan adz-Dzahabi),” yakni shahih.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa memakai sandal di pekuburan hukumnya makruh berdasarkan hadits di atas. (Lihat Fathul Bari 3/206)

Dikecualikan dari larangan di atas jika kondisi pekuburan tidak memungkinkan untuk melepas sandal misalnya karena banyak duri atau sangat panas karena matahari sangat terik atau sebab lainnya, maka kondisi demikian tidak mengapa tetap memakai sandal. Wallahu a’lam bish shawab.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button