Fatawa

Hukum Merayakan Hari Ulang Tahun

 

Sekarang ini, perayaan hari kelahiran atau ulang tahun menjadi hal yang lumrah bagi keumuman masyarakat. Hampir semua lapisan masyarakat dengan berbagai macamnya, termasuk sebagian kaum muslimin ikut berpartisipasi pada suatu kebiasaan yang entah kapan munculnya di tengah-tengah kita ini.

Berbagai macam hal dilakukan dalam perayaan ulang tahun; mulai dari saling mengucapkan selamat, berbagi hadiah, mengadakan pesta, bahkan juga mengeprank (mengerjai) orang yang sedang berulang tahun serta hal-hal lainnya.

Lantas bagaimana Islam memandang hal ini?

Merupakan perkara baru serta menyerupai umat Yahudi dan Nasrani

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjelaskan bahwa perayaan hari ulang tahun merupakan bentuk kemungkaran yang harus ditinggalkan.

Beliau rahimahullah mengatakan, “Semua ini adalah kemungkaran, perayaan ulang tahun untuk diri sendiri, untuk ibu, anak perempuan atau anak laki-laki yang semarak di masa ini merupakan bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang Nashrani dan Yahudi. Tidak ada dasar dan sandarannya dalam Islam. Perayaan hari ulang tahun ibu, ayah, paman, diri sendiri atau ulang tahun anak adalah kemungkaran, semua ini merupakan bid’ah (hal baru yang diada-adakan), juga bentuk menyerupai kebiasaan musuh-musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selama-lamanya tidak boleh diikuti dan dilakukan. Wajib untuk menutup celah dan memperingatkan manusia dari perkara-perkara baru dalam agama ini.” (Nur ala ad-Darb).

Perayaan hari ulang tahun serupa dengan perayaan hari ied, Islam telah menentukan hari iednya

Ketika ditanya tentang perayaan hari ulang tahun, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab,

“Yang nampak dari pertanyaan bahwa yang dimaksud adalah tentang perayaan hari ulang tahun seseorang. Setiap setahun sekali seseorang mengadakan perayaan hari ulang tahunnya yang dihadiri anggota keluarga dalam perjamuan yang besar ataupun sederhana.

Aku berpendapat bahwa ini adalah hal terlarang dan tidak boleh dilakkukan, karena di dalam Islam tidak ada perayaan untuk momen apapun kecuali untuk hari Iedul Adha, Iedul Fitri setelah Ramadhan dan hari ied pekanan yaitu hari Jumat.” (Fatawa asy-Syaikh al-Utsaimin).

Saling memberi hadiah dalam rangka merayakan hari ulang tahun tidak diperbolehkan

Tidak boleh memberi hadiah dan menerimanya di momen hari ulang tahun. Karena perayaan seperti ini haram dalam Islam.

Segala sesuatu yang didasari hal yang haram, maka hukumnya juga haram. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta’).

Perayaan hari ulang tahun merupakan bentuk pemborosan

Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Perayaan hari ulang tahun dilakukan karena sebagian orang yang diberi beberapa kenikmatan berupa harta yang banyak, tidak tahu bagaimana cara mengelolanya, mereka belum diberi taufiq untuk memanfaatkan harta-harta tersebut dalam upaya meningkatkan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, ataupun untuk pembangunan masjid serta membantu fakir miskin, sehingga mereka pun bermain-main dengan harta-hartanya dengan mengadakan pesta perayaan hari ulang tahun atau yang semisalnya.” (Nur ala ad-Darb).

Prank atau lelucon yang sering dilakukan pada momen ulang tahun tidak boleh dilakukan

Prank yang dimaknai sebagai senda gurau atau candaan dengan membohongi seseorang dan bersifat ‘mengerjai’ dengan tujuan agar target prank merasa kaget, terkejut, ketakutan atau bahkan merasa malu yang sering dilakukan pada momen hari ulang tahun bukanlah etika yang baik dalam Islam.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengingatkan untuk menjauhi bentuk tindakan yang termasuk bagian dari prank.

Diantaranya sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

“Tidak halal bagi seorang muslim untuk membuat takut saudara muslim lainnya”. (HR. Abu Dawud).

Begitu juga dengan sabda beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (artinya), “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil tongkat saudaranya entah dalam rangka main-main ataukah sungguh-sungguh. Barang siapa yang mengambil tongkat saudaranya hendaknya ia mengembalikannya.” (HR. at-Tirmidzi).

Penjelasan di atas menyadarkan kita bahwa perayaan hari ulang tahun yang menjamur di tengah kehidupan masyarakat kita ini ternyata merupakan hal terlarang yang tidak boleh dilakukan. Terlebih tidak jarang dalam prakteknya, pesta perayaan hari ulang tahun juga disisipi berbagai macam kemaksiatan semisal ikhtilath (campur baur laki-laki dan perempuan), musik, minuman keras dan lain sebagainya.

Wallahul muwaffiq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button