Fatawa

Shalat Raghaib dan Nisfu Sya’ban Menurut Ulama Syafi’iyah

Bulan Rajab dan Sya’ban memang mengandung berbagai macam keutamaan di dalam syariat Islam. Berbagai amalan ibadah dianjurkan pada dua bulan tersebut. Namun, penting untuk dipahami bahwa segala amalan ibadah yang dianjurkan dan bahkan dijadikan sebagai rutinitas secara berkala, baik tahunan, bulanan atau pekanan, maka harus didasari dengan dalil yang jelas dan pasti.

Salah satu amalan yang kerap dianjurkan di tengah masyarakat terkait dua bulan tersebut adalah shalat Raghaib dan shalat pada malam Nisfu Sya’ban. Dua amalan ini kerap kali dikerjakan oleh masyarakat termasuk di negeri kita ini dan dianggap sebagai amalan khusus di bulan tersebut.

Menarik untuk dicermati, bahwa ternyata ada beberapa ulama Syafi’iyyah yang tidak setuju dengan keabsahannya. Berikut beberapa cuplikan fatwa dan pendapat mereka.
Keterangan Imam Izzudin bin Abdissalam (wafat tahun 660 H/1262 M).

Tentang shalat Raghaib, Imam Izzudin bin Abdissalam yang dijuluki sebagai Sulthanul ‘Ulama menyatakan di dalam sebuah risalah yang berjudul at-Targhib ‘an Shalat ar-Raghaib al-Mubtada’ah:

“Jenis (bid’ah) yang ketiga: adalah bid’ah yang menyelisihi syariat atau berkonsekuensi adanya penyelisihan syariat, antara lain shalat Raghaib. Shalat ini adalah pemalsuan dan kedustaan atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana hal ini disampaikan oleh Imam Abul Faraj Ibnul Jauzi.

Demikian pula Imam Abu Bakar Muhammad ath-Thurthusi membeberkan, bahwa shalat ini tidak pernah dikerjakan di Baitul Maqdis (Palestina) kecuali baru muncul setelah tahun 480 hijriah.
Di samping itu, shalat ini juga menyelisihi syariat ditinjau dari banyak sisi. Sebagian sisinya mengenai para ulama secara khusus, dan sebagian lainnya umum, mengenai orang yang alim maupun jahil (tidak mengerti).”
Fatwa Imam An-Nawawi (wafat tahun 676 H/1277 M).

Pertanyaan yang sama juga diajukan kepada Syaikhu asy-Syafi’i (Gurunya Mazhab asy-Syafi’i), Imam an-Nawawi rahimahullah. Maka beliau menjawab :

“Kedua shalat tersebut (shalat Raghaib dan malam nisfu Sya’ban) tidak pernah dikerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak juga salah seorang pun dari para Sahabatnya radhiyallahu ‘anhum, dan tidak pula salah seorang dari Imam yang empat tersebut (Imam Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i dan Ahmad)…

Shalat ini baru dikerjakan di masa-masa belakangan. Sehingga dua shalat ini termasuk dari bid’ah yang mungkar dan perkara baru yang batil.”

Kemudian Imam An-Nawawi mengingatkan dengan hadits-hadits yang melarang perbuatan bid’ah. Antara lain hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

مَنْ أَحْدَثَ فِي دِينِنَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa yang mengada-adakan (suatu amal ibadah) di dalam agama kami yang tidak termasuk bagian darinya, maka amalan tersebut tertolak.”

Kemudian beliau melanjutkan, “Jangan ada seorang pun yang tertipu hanya karena shalat ini sudah tersebar dan banyak dikerjakan orang umum. Sebab, keteladanan yang sempurna hanyalah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dengan perintah, larangan dan peringatannya.” Fatwa Imam Zakariya al-Anshari (wafat tahun 926 H/1520 M).

Pernyataan Imam an-Nawawi rahimahullah di atas juga disetujui oleh Imam Zakariya al-Anshari.

Ketika ditanya tentang shalat Raghaib dan shalat malam nisfu Sya’ban beliau menyatakan:
“Hukumnya sebagaimana yang disampaikan oleh Imam an-Nawawi. Barangsiapa yang mengingkarinya maka ia telah keliru dan pantas untuk diberi pelajaran.”

Maka berdasarkan keterangan para imam di atas, tentu layak bagi kaum muslimin sekalian untuk berhati-hati dan selektif di dalam masalah amal ibadah yang akan ia kerjakan. Kita semua tentu khawatir jikalau ternyata amal ibadah yang kita kerjakan dengan susah payah selama ini ternyata tidak diterima di sisi Allah Ta’ala.

Oleh karena itu kami mengajak kepada seluruh kaum muslimin untuk serius di dalam menimba ilmu agama, sehingga ia memiliki bekal ilmu yang cukup untuk melaksanakan berbagai tata cara ibadah yang sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Referensi :
Musajalah bainal Imamain, al-Izz bin Abdussalam wa Ibn ash-Shalah haula Shalat ar-Raghaib al-Mubtada’ah
ASA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button