Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan
Diantara bentuk rahmat Allah kepada para hamba-Nya adalah bahwa Allah memberikan keringanan (rukhsah) dalam menunaikan apa yang diperintahkan oleh-Nya, bagi barang siapa yang tidak memiliki kemampuan untuk menunaikannya sebagaimana mestinya.
Diantaranya Allah memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang-orang yang mendapati pada dirinya halangan (udzur syar’i) untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan yang Allah wajibkan atas setiap individu muslim.
Pada tulisan kali ini kami akan membahas siapakah yang mendapatkan keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa Ramadhan, dan bagaimanakah cara menggantinya (mengqadha’nya).
1) Musafir
Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan sejauh jarak yang dianggap safar. Jarak safar menurut madzhab yang paling kuat adalah jarak yang dianggap oleh masyarakat setempat sebagai jarak tempuh safar atau bepergian.
Orang yang tidak berpuasa di waktu safar memiliki kewajiban untuk mengganti (mengqadha’) puasanya di bulan lain.
2) Orang Sakit
Sakit yang menjadi sebab seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah jika ia berpuasa akan membahayakan dirinya, menambah sakitnya, atau dikhawatirkan memperlambat kesembuhannya.
Orang yang tidak puasa karena sakit, ia berkewajiban mengganti di bulan lain sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan.
3) Wanita Haid atau Nifas
Wanita haid atau nifas tidak boleh atau haram berpuasa pada bulan Ramadhan.
Wanita yang tidak puasa karena haid atau nifas memiliki kewajiban mengganti (mengqadha’)puasanya di bulan lain.
4) Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil atau menyusui mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.
Wanita hamil atau menyusui yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan adalah apabila dia berpuasa akan membayakan dirinya atau janinnya.
Terjadi perbedaan pendapat ulama terkait ketentuan bagi wanita hamil dan menyusui.
Namun pendapat yang lebih kuat menurut kami adalah, kewajiban mereka hanya membayar fidyah (memberi makan faqir miskin), tidak perlu mengqadhanya. ini adalah pendapat Sahabat Abdullah Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, Serta Qatadah rahimahullah, dan yang selainnya.
5) Orang yang Telah Tua Renta
Yang dimaksud di sini adalah orang yang sudah lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan sehingga ia tidak mampu lagi berpuasa.
Orang yang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut, berkewajiban membayar fidyah untuk faqir miskin sebagai ganti bagi hari yang ia tinggalkan.
6) Orang Sakit yang Kecil Kemungkinan Mendapatkan Kesembuhan (sakit parah).
Demikian pula bagi orang sakit yang secara medis sulit mendapatkan kesembuhan (sakit parah) sehingga tidak mampu berpuasa, berkewajiban membayar fidyah untuk faqir miskin sebagai ganti bagi hari yang ia tinggalkan.
Beberapa ketentuan mengqadha puasa :
– Seseorang yang baru mengqadha puasa setelah lewat Ramadhan berikutnya, maka jika ia melakukan hal itu karena udzur syar’i (alasan yang dibenarkan syariat), hendaklah ia mengqadha saja. Adapun jika mengakhirkannya tanpa ada udzur yang syar’i, di samping mengqadha, hendaklah ia juga membayar fidyah dan tentunya bertaubat kepada Allah atas kelalaiannya.
– Dalam mengqadha puasa tidak wajib berurutan, boleh terpisah-pisah. Sebab, Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam ayat-Nya hanya mengharuskan mengqadha dan tidak menerangkan harus berurutan. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhu mengatakan, “Tidak mengapa untuk dipisah-pisah.” (Lihat Shifat Shaum an-Nabi hlm. 74).
Beberapa ketentuan membayar Fidyah :
– Fidyah adalah : memberi makan seorang faqir miskin sesuai hari yang ia tidak berpuasa padanya.
– Dalam masalah ukuran fidyah terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang difatwakan oleh Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma adalah setengah sha’ atau kurang lebih 1,5 kg. (Riwayat ad-Daraquthni, 2/207 no. 12). Pendapat ini yang dipilih oleh Syaikh Ibnu Baz, serta Lajnah Fatwa Saudi Arabia (Fatawa Ramadhan, 2/554—555 dan 604).
– Dibolehkan juga seseorang untuk menyediakan makanan siap saji dengan takaran yang dapat mengenyangkan seorang faqir miskin.
– Fidyah harus dengan makanan, tidak bisa diganti uang atau barang lainya, karena inilah perintah yang dimaksud dalam ayat.
– Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan ditunaikan semuanya, namun tidak diperbolehkan mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan.
– Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Tidak harus ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan pada bulan lainya, sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.
Catatan :
Dianjurkan untuk segera melakukan mengganti (mengqadha’) puasa atau membayar fidyah sesuai ketentuan di atas. Sebab, menyegerakan segala amal kebajikan semakin baik.
Wallahu a’lam bish-shawab