Fatawa

Bolehkah Menjadi Office Boy, Satpam atau Cleaning Service di Bank?

Kaum muslimin rahimakumullah,

Sering muncul pertanyaan-pertanyaan terkait profesi atau pekerjaan seseorang, apa profesi atau pekerjaan dirinya termasuk yang halal atau sebaliknya.

Pertanyaan seperti ini sangat pantas muncul dari seorang muslim karena seorang muslim dituntut untuk mencari penghasilan yang halal.

Di sisi lain makanan yang haram sangat berbahaya bagi tubuh, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (yang artinya) :

“Sesungguhnya tidaklah daging tumbuh dari makanan yang haram kecuali neraka lebih berhak dengannya.” (HR. At-Tirmidzi no. 614).

Di antara pertanyaan yang sering muncul;

Apakah hukum bekerja di bank pada pekerjaan yang tidak ada sangkut pautnya dengan keuangan, seperti satpam, cleaning service dan semisalnya?

Mari kita simak jawaban dari Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi berikut ini.

Pertanyaan:

Saya bekerja sebagai tukang dekor di Bank Nashir Al Ijtima’i, yakni pekerjaaan saya mengecat kantor-kantor dan ruangan-ruangan bank saja.

Pekerjaan saya sama sekali tidak masuk urusan perbankan, keuangan bank atau yang lainnya. Dan tidak ada kaitannya dengan perhitungan (keuangan), akan tetapi pekerjaanku hanya mendekorasi.

Apakah ini teranggap perbuatan atau ikut serta dalam pengembangan praktek riba yang harus ditinggalkan atau kondisi saya berbeda karena jenis pekerjaan yang berbeda pula?

Jawaban:

Bekerja di bank mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan bank tersebut, termasuk pekerjaan yang padanya ada tolong menolong dengan bank. Maka pekerjaanmu ini termasuk bekerja di bank riba dan tolong menolong dengannya dalam perbuatan dosa dan permusuhan.

Maka wajib atasmu untuk meninggalkan pekerjaan tersebut dan mencari pekerjaan lain yang dihalalkan oleh Allah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscara Dia akan memberi jalan keluar baginya. Dan memberi rezki kepadanya dari arah yang tidak dia sangka-sangka.” (QS. Ath-Thalaq : 2-3).

Semoga Allah memudahkan urusanmu dan urusan seluruh kaum muslimin. Dan Allahlah yang memberi hidayah ke jalan yang lurus.

Wabillahi at Taufiiq.

Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Fatawa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah Wal Ifta’ No.18739.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button