Doa

Bimbingan Sunah untuk Menentukan Pilihan

 

Doa istikharah merupakan doa yang disyariatkan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memerintahkan untuk mengamalkannya di setiap perkara ketika seseorang sudah memiliki tekad dan keinginan, namun belum tampak baginya mana pilihan yang terbaik.

Misalnya seseorang bertekad ingin safar, atau menjual rumahnya atau mobilnya, atau bertekad ingin menikah, atau perkara lainnya yang seseorang ragu tentangnya dan tidak tampak baginya mana pilihan yang terbaik.

Hendaknya orang tersebut melakukan shalat dua raka’at selain shalat fardhu, kemudian setelah salam mengangkat tangan dan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan doa yang telah diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam;

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ – وَيُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ من زواجٍ أو سفرٍ أو غيرِهما– خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي، ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِى دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي فَاصْرِفْهُ عَنِّي، وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ، وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ، ثُمَّ أَرْضِنِي بِهِ

“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan kepada-Mu dengan ilmu-Mu, memohon ketetapan dengan kekuasan-Mu, dan memohon karunia-Mu yang agung, karena sesungguhnya Engkau berkuasa sedang aku tidak berkuasa. Engkau mengetahui dan aku tidak mengetahui. Engkaulah Yang Maha mengetahui segala yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini (kemudian menyebutkan urusan yang dimaksud dari menikah, safar, atau lainnya) lebih baik bagiku dalam agama, kehidupan, dan akhir urusanku, maka tetapkanlah dan mudahkanlah untukku. Berikanlah berkah kepadaku padanya. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk bagiku dalam agama, kehidupan, dan akhir urusanku, maka jauhkanlah aku darinya, tetapkanlah yang terbaik bagiku di manapun berada. Jadikanlah aku ridha dengan ketetapan tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 1096).

Apabila seorang telah mengamalkannya kemudian tampak mana yang terbaik, hendaknya dia mengerjakannya.

Namun apabila perkara belum jelas mana yang terbaik dan dia masih ragu, hendaknya ia mengulangi shalat dan doa istikharah yang kedua atau ketiga kalinya, sampai perkaranya tampak mana yang terbaik.

Tidak mengapa jika seorang mengajak musyawarah orang lain, yang ia kenal bisa memberi nasehat, amanah, dan berilmu. Sehingga menambah keyakinannya untuk tetap melanjutkan urusannya atau membatalkannya.

Sungguh telah dikatakan :

ما ندم من استشار، ولا خاب من استخار

“Tidaklah akan menyesal, seorang yang bermusyawarah dan tidak ada kerugian bagi yang beristikharah.”

Referensi:
1. Majmu’ Fatawa wa Maqalat asy-Syaikh Ibnu Baz 11/421
2. Fafawa Nur ‘ala ad-Darb, rekaman no. 161

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button