Adab

DI ANTARA ADAB BERSILATURAHMI

Hari Idul Fitri merupakan momen yang sangat istimewa bagi kaum muslimin. Setelah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, umat Islam berkumpul memeriahkan hari raya bersama keluarga. Sudah menjadi tradisi di negeri ini, bersilaturahmi kepada karib kerabat dan mengunjungi kaum muslimin lainnya di hari raya.

Namun ada beberapa adab yang dianjurkan ketika seorang muslim berjumpa dengan muslim lainnya. Di antaranya adalah mengucapkan salam dan berjabat tangan saat berjumpa.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

“Tidaklah dua orang muslim saling berjumpa lalu kemudian mereka berjabat tangan melainkan dosa-dosa keduanya diampuni sebelum mereka berpisah.”
(HR. Abu Dawud no. 5212, at-Tirmidzi no. 2727, Ibnu Majah no. 3703, Ahmad no.18547, dishahihkan oleh imam al-Albani).

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah (w.676 H) menyatakan,

“Berjabat tangan ketika saling berjumpa hukumnya sunnah, menurut kesepakatan para ulama.”

Tetapi yang harus diperhatikan adalah tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk berjabat tangan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إنِّي لا أُصافِحُ النِّساءَ

“Sungguh aku tidak pernah berjabat tangan dengan para wanita.” (HR. An-Nasai no.4181, dishahihkan oleh al-Albani)

Di dalam hadits yang lain, beliau bersabda,

لَأنْ يُطعَنَ في رأسِ رجلٍ بِمِخْيَطٍ من حديدٍ خيرٌ من أن يمَسَّ امرأةً لا تَحِلُّ له

“Sungguh jika seorang pria ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi lebih baik daripada menyentuh seorang wanita yang bukan mahramnya.” (HR. At-Thabrani no.487, dishahihkan oleh al-Albani).

Hadits-hadits tersebut menunjukkan diharamkannya seorang pria berjabat tangan dengan seorang wanita. Hal ini juga yang ditegaskan oleh al-Imam an-Nawawi rahimahullah (w.676 H),.
“Para ulama (dari kalangan Madzhab Syafi’i ) telah berkata: setiap orang yang haram untuk dipandang, maka haram pula untuk disentuh, bahkan menyentuh itu lebih berat (dosanya). Karena sesungguhnya diperbolehkan melihat wanita asing (non-mahram) ketika seseorang ingin menikahinya, namun tidak diperbolehkan menyentuhnya.” (Al-Majmu’ Jilid 4 halaman 635).

Mengenal Mahram dan Non-Mahram

Penting bagi kita untuk membedakan siapa saja yang boleh dan tidak boleh diajak berjabat tangan:

Non-Mahram (Dilarang Berjabat Tangan): Semua wanita yang boleh dinikahi, seperti sepupu (putri paman/bibi), saudari ipar, istri dari saudara laki-laki, tetangga, serta kerabat jauh lainnya. Meskipun memiliki hubungan kekerabatan, selama bukan mahram, jabat tangan tetap tidak diperbolehkan.

Mahram (Boleh Berjabat Tangan): Ibu kandung, saudara perempuan, bibi (saudari ayah atau ibu), serta istri. Tentu saja, sesama laki-laki atau sesama perempuan juga diperbolehkan untuk saling berjabat tangan.

Kesimpulannya, di antara adab ketika saling berjumpa adalah dengan mengucapkan salam dan berjabat tangan. Diharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahram. Semoga momen Lebaran kita tahun ini penuh keberkahan dan tetap terjaga dalam koridor adab islami.

Wallahu a’lam bis shawab. (UMP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Baca Juga
Close
Back to top button