Audio: Upah Bagi Tukang Jagal?! Pengurban Memakan Daging Kurbannya?
Pertanyaan :
Saya telah mempelajari bahwa menyembelihkan hewan kurban milik orang lain hukumnya boleh.
Akan tetapi tanpa imbalan atau upah. Jika mengambil upah maka hukumnya haram.
Hanya saja sebagian orang mengatakan – semoga Allah memberkahinya dan juga kalian – : “Sesungguhnya juga diharamkan memakan daging sembelihannya”, Tapi orang tersebut tidak menyebutkan dalilnya.
Saya telah mencoba mencarinya, namun Saya belum mendapatkan dalilnya, oleh karena itu Saya mengharapkan penjelasan dari yang mulia sekalian.
Jawaban :
Diperbolehkan bagi wakil (tukang jagal) untuk mengambil upah atas jasanya menyembelihkan hewan kurban selain dari bagian hewan kurban yang disembelihnya tersebut.
Boleh pula bagi tukang jagal untuk ikut memakan dagingnya.
Adapun untuk orang yang berkurban, maka disyariatkan baginya untuk memakan sebagian dari hewan kurbannya dalam rangka meneladani Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada permasalahan ini.
Wabillahit taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.
Lajnah Daimah Lilbuhuts Alamiyah Wal Ifta’ (426/10-427)
Diketuai oleh: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah