Fiqih

Hukum Jual Beli Emas Online

Jual beli emas secara online sudah menjadi tren tersendiri di masyarakat. Padahal, di dalam Islam, emas adalah termasuk barang ribawi yang telah diatur sistem transaksinya.

Menukar emas dengan emas, atau emas dengan alat jual-beli lainnya, seperti perak atau mata uang, akan berlaku hukum riba padanya jika tidak sesuai aturan syariat.

Syarat Jual-Beli Emas

Secara umum, transaksi emas atau perak harus terpenuhi dua syarat: nominal yang sama dan serah terima di tempat (taqabudh). Hal ini jika transaksi terjadi pada dua barang dengan golongan dan jenis yang sama, seperti: emas dengan emas, perak dengan perak, termasuk uang Rupiah ditukar dengan uang Rupiah, misalkan.

Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id al-Khudri, bahwa beliau mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ

“Jangan kalian menjual emas dengan emas kecuali dengan ukuran yang sama, jangan kalian lebihkan sebahagian dari yang lain. Jangan kalian menjual perak dengan perak kecuali dengan ukuran yang sama, jangan kalian lebihkan sebahagian dari yang lain. Dan jangan kalian menjual darinya dalam keadaan yang satu tidak ada di tempat dengan yang sudah ada di tempat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Adapun transaksi jual-beli emas menggunakan uang, maka termasuk transaksi dua komoditi ribawi yang satu golongan tetapi beda jenis.

Emas dan uang termasuk golongan alat bayar (tsaman), akan tetapi beda jenis. Seperti halnya emas dengan perak, satu golongan tapi beda jenis.

Oleh karena itu dalam transaksinya dipersyaratkan serah terima di tempat (taqabudh) saja dan tidak dipersyaratkan harus dengan nominal yang sama.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah, beliau menyatakan:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ ، وَالذَّهَبِ بِالذَّهَبِ ، إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، وَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِيَ الْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْنَا ، وَنَشْتَرِيَ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْنَا

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali dengan nominal yang sama. Akan tetapi, beliau memerintahkan kami menjual perak dengan emas sekehendak kami, dan menjual emas dengan perak sekehendak kami.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Tinjauan Syariat Hukum Jual-Beli Emas Online

Pada umumnya, jual beli emas terjadi dengan transaksi emas dan uang, sehingga dipersyaratkan taqabudh padanya. Pada kasus jual-beli online, biasanya skema transaksi yang terjadi sebagai berikut:

1. Pembeli menghubungi penjual secara online, baik melalui market place seperti shopee, tokopedia, dll, atau melalui media sosial seperti Whatsapp, facebook, dan sebagainya.

2. Terjadi tawar-menawar antar kedua belah pihak. Penjual menunjukkan spesifikasi emas yang ditawarkan. Pembeli negoisasi harga dengan penjual, dan seterusnya.

3. Terjadi kesepakatan antar keduanya.

Kemudian, pembeli mengirimkan uang kepada penjual melalui transfer rekening atau yang lainnya.
Penjual mengirimkan emas kepada pembeli menggunakan jasa ekspedisi.

Jika skema transaksi yang dilakukan adalah sebagaimana di atas, maka transaksi tersebut tidak diperbolehkan secara syariat. Sebab, terjadi penundaan serah-terima barang, sehingga tidak terpenuhi syarat taqabudh padanya.

Solusi Jual-beli Emas Online

Islam datang sebagai rahmatan lil ‘alamin, ketika mengharamkan suatu kondisi, pasti menghalalkan kondisi lainnya, termasuk dalam bab muamalah.

Jika kondisi yang kita sebutkan di atas merupakan kondisi jual-beli emas yang dilarang, maka masih banyak pelbagai model transaksi yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu.

Masing-masing model transaksi punya celah tersendiri, tergantung dari mana sisi pandang syariat menilainya.

Berikut ini, beberapa contoh skema transaksi yang bisa menjadi solusi untuk melakukan transaksi jual beli emas online.

Solusi Pertama: melalui wakil (taukil)

Kita beri dua skema sebagai contoh, bukan pembatasan:

Skema pertama: melalui wakil pembeli.

Misal, pembeli berada di kota A hendak membeli emas dari penjual yang berada di kota B. Pembeli melakukan negoisasi secara online (jarak-jauh) dengan penjual. Kemudian, pembeli menunjuk rekannya di kota B sebagai wakil dirinya untuk menuntaskan transaksi (pembayaran) dan serah-terima emas di tempat.

Skema kedua: melalui wakil penjual.

Contoh, seperti di atas, bedanya penjual-lah yang menunjuk wakil atau agennya di kota A. Barang berupa emas dikirimkan kepada agen di kota A, kemudian pembeli bertemu dengan agen untuk melanjutkan transaksi (pembayaran) dan serah-terima emas di tempat. Pada kondisi ini, penjual boleh membebankan ongkos kirim kepada pembeli.

Menurut Imam Ibnul Mundzir, model tukar menukar alat bayar dengan sistem taukil (menunjuk wakil) adalah sistem yang telah disepakati ulama kehalalannya.

Beliau menyatakan, “Para ulama yang kami menimba ilmu darinya, semuanya sepakat, bahwa menunjuk wakil dalam tukar menukar mata uang adalah boleh. Meskipun salah seorang menunjuk wakil untuk menukarkan dirham, dan pihak lain menunjuk wakil untuk menukar dinar, lalu dua wakil tersebut bertemu dan melakukan transaksi di tempat secara kontan, maka ini diberbolehkan. Walaupun kedua belah pihak yang mewakilkan tidak hadir atau salah satunya.” (al-Isyraf [8/312]).

Solusi kedua: dengan janji akad (al-wa’du bisyiro’)

Janji akad (al-wa’du bisyiro’) adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dengan model memesan terlebih dahulu (pre order) barang yang diinginkan. Ketika barang datang, pembeli dan penjual melanjutkan negoisasi.

Dalam pembelian emas online, hal ini bisa dilakukan dengan cara COD (Cash on delivery). Akan tetapi dengan catatan penting, bahwa kesepakatan akad baru terjadi ketika kurir datang, bukan ketika transaksi online (jarak-jauh).

Gambarannya sebagai berikut: pembeli melakukan transaksi dengan penjual secara online. Di sini pembeli boleh memilih spesifikasi emas yang diinginkan dan penjual juga boleh menawarkan estimasi harga kepada penjual. Akan tetapi tidak boleh ada kesepakatan akad. Melainkan, akad akan dilanjutkan ketika barang diantar oleh kurir ke pembeli. Ketika barang sampai, pembeli mengecek spesifikasi barang. Jika barang sesuai dengan permintaan, maka pembeli baru menyepakati pembayaran dan serah-terima barang di tempat.

Akad ini mirip dengan yang pertama, karena posisi kurir di sini sebagai wakil dari penjual. Penjual juga boleh membebankan ongkos kurir kepada pembeli.

Solusi ketiga: jangan membeli dengan uang

Sebagaimana keterangan di awal, bahwa uang digolongkan komoditas riba, sehingga untuk membeli emas dengan uang harus ada serah-terima secara langsung di tempat (taqabudh).

Berbeda halnya jika kita membeli emas bukan dengan uang atau yang sejenisnya, maka tidak ada kewajiban taqabudh di sini.

Contoh, pembeli di kota A ingin membeli emas dari penjual di kota B dengan sebidang tanah yang dia miliki. Maka transaksi bisa dilakukan secara online dan langsung disepakati ketika itu juga. Penjual juga tidak harus mengirimkan emas secara langsung setelah kesepakatan. Sebab, transaksi dua barang ini (emas dan tanah) tidak ada unsur riba padanya secara asal.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah memberi solusi demikian di dalam fatwanya, “Jika emas itu ia jual dengan barang selain mata uang, seperti menjual emas dengan kambing, unta, benih, pakaian, maka tidak masalah, meskipun tidak terjadi serah terima di tempat. Cincin atau gelang emas, saya jual kepada Anda dengan karpet kepunyaan si Fulan, atau unta miliknya yang ia tahu, atau karpetnya yang di Fulan, maka ini boleh, meskipun karpetnya tidak ada di tempat, tidak diserahkan langsung saat itu.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb).

Demikian penjelasan ringkas terkait jual-beli emas online. Tentu, masih banyak berbagai skema penjualan emas yang belum kita bahas. Untuk itu, kami sarankan bagi yang masih merasa ragu terkait sistem jual-beli yang sedang dia jalankan, bisa berkonsultasi dengan ustadz atau ahli ilmu tentang masalah tersebut.
Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memberi berkah pada jual-beli kita. Aamiin. (UFHR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button