Bagaimana Jika Kita Belum Diaqiqahi?
Aqiqah merupakan salah satu syiar Islam, sebuah ibadah berupa menyembelih kambing (menurut sebagian ulama boleh juga sapi atau onta) dalam rangka mensyukuri salah satu nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas lahirnya seorang anak.
Adapun dalil disyariatkannya aqiqah di antaranya adalah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
“Pada anak lelaki ada kewajiban aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai aqiqah dan buanglah keburukan darinya.” (HR. al-Bukhari).
Para ulama menjelaskan bahwa aqiqah yang merupakan salah satu hak anak atas orang tuanya ini hukumnya sunnah muakkadah atau sunnah yang ditekankan untuk dilakukan.
Sehingga bagi orang tua yang kesulitan untuk mengaqiqahi anaknya maka tidak ada dosa bagi mereka, akan tetapi itu berarti salah satu syiar Islam telah ditinggalkan.
Meskipun aqiqah tidak wajib namun amat sangat disayangkan aqiqah banyak ditinggalkan hanya karena kejahilan (ketidaktahuan), atau juga karena alasan biaya dan lain sebagainya.
Di sisi lain dijumpai pada sebagian orang tua di keumuman masyarakat kita lebih mengutamakan acara-acara adat yang tidak ada dasarnya dalam syariat Islam meskipun harus merogoh biaya yang cukup mahal semisal brokohan, tedhak sinten (mudhun lemah-jawa), selapan dan lain sebagainya.
Karena beberapa faktor inilah akhirnya banyak anak-anak muslimin yang tidak atau belum diaqiqahi orang tuanya.
Berkaitan dengan hal ini, didapati sebagian orang yang semasa kanak-kanaknya belum diaqiqahi oleh orang tuanya, berkeinginan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri.
Lantas bagaimana tanggapan para ulama terkait hal ini?!
Berikut simak fatwa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya dengan pertanyaan yang serupa (artinya),
“Hukum aqiqah adalah sunnah untuk seorang ayah. Seorang ayah hendaknya mengaqiqahi anak-anaknya (yang baru lahir). Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih pada hari ke tujuh, sebagian orang awam terkadang menyebutnya dengan tamimah, sebagian yang lain menyebutnya aqiqah.
Yang mana makna aqiqah adalah menyembelih hewan sembelihan (kambing) pada hari ke tujuh untuk seorang anak (yang baru lahir). Untuk bayi laki-laki disembelih dua ekor kambing dan untuk bayi perempuan disembelih satu ekor kambing. Inilah yang dibimbingkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Hukumnya sunnah muakkadah (ditekankan), tidak wajib. Jika ayahmu tidak mengaqiqahimu, tidak ada kewajiban apapun atasmu. Tapi jika engkau berkeinginan untuk mengaqiqahi dirimu sendiri maka tidak mengapa. Hanya saja sejatinya aqiqah itu dianjurkan untuk dilakukan oleh ayahmu.
Jika ayahmu mengaqiqahimu maka alhamdullillah (segala puji bagi Allah). Jika tidak maka tidak ada kewajiban apapun yang harus kamu lakukan. Jika kamu mau mengaqiqahi dirimu sendiri pun juga tidak mengapa.” (Fatawa ad-Durus).
Wallahu a’lam bis shawab.