Tata Cara Shalat Idul Fitri

Para pembaca rahimakumullah, untuk semakin memaknai Idul Fitri di atas sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berikut kami sajikan bimbingan ulama terkait tata cara shalat Idul Fitri. Semoga bermanfaat.
Tidak Ada Adzan dan Iqamah
Pada shalat Idul Fitri, tidak ada adzan dan iqamah. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu (HR. Muslim no. 887). Adapun ucapan: “Ash Shalaatu Jaami’ah”, maka Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Yang sunnah adalah tidak mengucapkan itu semua.” (Lihat Zaadul Ma’ad 1/427).
Wajibnya Shalat Menghadap Sutrah
Sutrah adalah sesuatu yang diletakkan di depan orang yang shalat untuk menghalangi orang yang melewati dihadapannya. Memakai sutrah merupakan perkara yang wajib bagi imam dalam shalat berjama’ah, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Beliau berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam jika keluar menuju shalat Id ke tanah lapang, beliau memerintahkan dibawakan tombak yang ditancapkan di hadapannya kemudian shalat menghadap tombak tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 494 dan 972).
Tata Cara Shalat Id
Shalat Id berjumlah dua rakaat, dimulai dengan takbiratul ihram, kemudian bertakbir 7 kali (selebihnya seperti shalat lainnya). Pada rakaat kedua bertakbir 5 kali selain takbir perpindahan gerakan dari rakaat kesatu menuju rakaat kedua, (selebihnya seperti shalat lainnya). Hal ini yang dijelaskan oleh Al-Imam Al-Baghawi rahimahullah dalam (Syarhus Sunnah 4/309.
Di antara dasar tata caranya adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha yang diriwayatkan Abu Dawud dan selainnya dengan sanad shahih. (Lihat Al-Irwa’ no. 639).
Adapun bacaan surat yang disunnahkan padanya adalah Surat Qof dan Al-Qomar. (HR. Muslim no. 892), atau Surat Al-A’la dan Al-Ghasyiyah (HR. Muslim no. 878).
Dan jika ketinggalan shalat bersama imam, maka shalat 2 rakaat yang dilakukan secara sendirian. Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata: “Bab: Jika Ketinggalan Shalat Id Maka Shalat 2 Rakaat”. (Lihat Fathul Bari 2/550, karya Ibnu Hajar rahimahullah).
Bagaimana Dengan Wanita?
Kaum wanita diperintah oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghadiri shalat Id, sebagaimana perkataan Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha: “Kami diperintah untuk menghadirkan gadis-gadis dan wanita-wanita haidh pada 2 hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), agar mereka menyaksikan kebaikan dan syiar dakwah kaum muslimin, sedangkan yang haidh diminta untuk menjauhi tempat shalat.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Namun ada 2 hal yang perlu diingat dalam keluarnya wanita ke mushalla Id :
Pertama: Hendaknya keluar dalam keadaan menutup aurat, dengan tidak berhias, tidak memakai wewangian, dan tidak campur baur dengan laki-laki, karena dilarang oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan bisa menjadi fitnah bagi kaum lelaki.
Kedua: Tidak boleh berjabat tangan dengan selain mahramnya, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam (artinya) :
“Benar-benar kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Adh-Dhiyaa’ Al-Maqdisi).
Wallahu a’lamu bish shawab.
Disarikan dari : Buletin Islam edisi no 36/IX/VIII 21 Ramadhan 1431 H / 31 Agustus 2010 M