Fatawa

Tarung Bebas, Tinju dan Sejenisnya Menurut Tinjauan Islam

MMA, merupakan istilah yang beberapa tahun terakhir ini sedang viral dikalangan masyarakat Indonesia. Dari singkatan berkepanjangan Mixed Martial Arts yang artinya adalah seni beladiri campuran atau pertarungan bebas. Dikategorikan sebagai olahraga kontak fisik yang memperbolehkan berbagai teknik pertarungan, seperti pergumulan, tendangan dan pukulan. Definisi lainnya adalah pertarungan tanpa senjata yang tunduk pada aturan MMA yang telah dibakukan dan regulasi lainnya yang telah dirundingkan oleh komisi, yang mengaplikasikan kombinasi teknik dari berbagai cabang bela diri, termasuk tanpa terkecuali pergumulan, kuncian, tendangan dan pukulan¹.

Tentunya olahraga pertarungan bebas ini lebih kompleks daripada olahraga tinju yang hanya sekedar menggunakan kedua tangan di dalam melumpuhkan lawan atau mendapatkan poin dalam pertarungannya tersebut.

Realita yang biasa didapati dari ajang pertarungan MMA adalah luka robek dan darah yang mengucur mewarnai lantai ring atau menempel di badan para petarung. Walaupun, sebagian tim medis dalam olahraga kombat menyatakan pertarungan MMA resikonya lebih ringan daripada tinju.

Para ulama telah mengkaji olahraga tinju dari sekian sisinya, entah dari statistik berbagai tragedi yang terjadi di berbagai pertandingan, di sekian banyak kompetisi, ataukah keterangan dari para dokter spesialis yang khusus terjun dalam pengobatan para petinju.

Para ulama menjelaskan bahwa olahraga tinju merupakan perkara yang diharamkan di dalam syariat.

Olahraga ini dilandasi pembolehan masing-masing petarung untuk merugikan dan melukai, mencederai satu sama lainnya. Cedera yang ditimbulkannya pun bermacam-macam, mulai dari kebutaan, gegar otak akut atau kronis, patah tulang, bahkan sampai pada kematian. Semua resiko ini dihadapi oleh setiap petarung -yang jika benar dialaminya- tanpa ada tuntutan tanggungjawab dari petarung lawannya yang telah melukai dan mencederainya.

Belum lagi tindakan tersebut ditonton oleh para penonton yang apabila pertarungan semakin panas, mereka semakin gegap gempita.

Suporter semakin riang gembira apabila cedera pada lawan dari petarung favoritnya semakin berat. Semua perkara ini ditolak dalam ajaran Islam.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تُلۡقُوا۟ بِأَیۡدِیكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ

“Dan janganlah kamu jatuhkan diri sendiri kalian ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah : 195).

Juga dalam firman-Nya:

وَلَا تَقۡتُلُوۤا۟ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِیمࣰا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisa : 29).

Demikian pula dalam sabda Rasulullah Shallallahu’ Alaihi wa Sallam :

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain”. (HR. Ibnu Majah no. 2332).

Atas dasar beberapa dalil di atas, bahwa siapa pun yang mempersilahkan orang lain untuk melukai dan membunuh dirinya dalam keadaan dia tahu bahwa dirinya dalam pandangan syariat Islam dilarang untuk dibunuh, maka dia pun juga berhak mendapatkan hukuman.

Demikian pula dilarang memasukkan tinju dalam kategori olahraga fisik karena olahraga yang hakiki didirikan di atas konsep tanpa mengandung resiko yang berbahaya².

MMA dalam beberapa sisinya mirip dengan tinju serta didirikan di atas prinsip yang sama, yaitu masing-masing peserta diizinkan untuk memukul, menendang, mengunci, sampai pun menimbulkan cedera ringan maupun berat. Entah itu semua diarahkan pada wajah lawan ataukah bagian badan lainnya.

Sementara Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

لاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ

“Jangan memukul wajah & jangan pula menjelekkannya (istrimu)”. (HR. Abu Dawud no. 2142).

Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga melarang memukul wajah sekalipun dalam kondisi genting, yaitu ketika perang berjihad di jalan Allah.

Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ ؛ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ،

“Jika salah seorang diantara kalian berperang (di medan jihad, pen), maka hindarilah sebisa mungkin untuk memukul wajah”. (HR. Al-Bukhari no. 2559 dan Muslim no. 2612).

Maka hendaknya seorang muslim meninggalkan hal-hal seperti ini.

————————
Footnote :

¹
²

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Baca Juga
Close
Back to top button