Adab

Kiat-kiat Mendapatkan Rezeki Yang Halal (2)

Hasil Tanaman Yang Terkena Zakat

Syariat Islamiyah tidak menetapkan seluruh hasil tanaman (pertanian) wajib terkena zakat. Lalu apa sajakah dari hasil tanaman yang terkena wajib zakat tersebut?

Dari sahabat Abu Musa al-‘Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal h, saat keduanya akan menjadi duta ke negeri Yaman, Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam berwasiat kepada keduanya,

لاَ تَأْخُذَا فِى الصَّدَقَةِ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الأَصْنَافِ الأَرْبَعَةِ الشَّعِيرِ وَالْحِنْطَةِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ

Janganlah kalian berdua memungut zakat dari selain 4 jenis ini; gandum sya’ir, gandum hinthah (bur), kismis, dan kurma kering.”

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, al-Baihaqi, al-Hakim, dan ad-Daruquthni, dishahihkan oleh al-Hakim dan dibenarkan oleh adz-Dzahabi, dishahihklan pula oleh asy-Syaukani dalam Nailul Authar, al-Albani dalam al-Irwa’ (3/278) dan asy-Syaikh Muqbil dalam Ijabatus Sa’il.

Dari sahabat Abu Said al-Khudri RadhiyAllahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam bersabda,

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari 5 wasaq.” (HR. al-Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979)

Berdasarkan kedua hadits di atas, kami hanya menukilkan dua pendapat yang kuat diantara pendapat-pendapat para ulama yang kami pilih.

Pendapat pertama menyebutkan bahwa hasil tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya bila terpenuhi 2 kriteria:

1. Hasil tanaman itu adalah sebagai bahan makanan pokok sehari-hari. Sebagaimana yang ditunjukkan oleh riwayat Abu Musa al-‘Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal h.

2. Hasil tanaman itu adalah sesuatu yang dapat ditakar, berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri z.

Kesimpulannya, hasil tanaman yang terkena zakat terbatas pada biji-bijian dan buah-buahan yang berfungsi sebagai bahan makanan pokok sehari-hari keumuman manusia dan dapat ditakar serta disimpan dalam waktu yang lama.

Ini adalah pendapat al-Imam asy-Syafi’i dan al-Imam Malik, pendapat ini dikuatkan oleh asy-Syaikh al-Utsaimin Rahimahullah dalam kitabnya Fathu Dzil Jalali wal Ikram. Dari penjelasan ini, beras dan jagung terkena zakat.

Pendapat kedua, diantara ulama lain menambahkan tidak hanya terbatas pada bahan makanan pokok sehari-hari, namun semua hasil tanaman dari biji-bijian dan buah-buahan yang dapat ditakar dan dapat disimpan dalam jangka waktu yang lama walaupun bukan bahan makanan pokok keumuman manusia.

Pendapat ini berdasarkan keumuman hadits Abu Sa’id al-Khudri z, yang memperhitungkan sesuatu yang dapat ditakar tanpa memperhitungkan sifat sebagai makanan pokok keumuman manusia.

Adapun hadits Abu Musa al-‘Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal h, bahwa 4 jenis hasil tanaman tersebut (kurma kering, kismis, gandum sya’ir dan hinthah) itu adalah diantara hasil tanaman yang ditakar dan dapat disimpan dalam jangka waktu yang lama.

Ini adalah pendapat dalam salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad bin Hanbal Rahimahullah. Pendapat ini dikuatkan oleh asy-Syaikh Bin Baaz Rahimahullah dalam Majmu Fatawanya 14/67, asy-Syaikh al-Utsaimin Rahimahullahv dalam kitabnya asy-Syarhul Mumti’, dan asy-Syaikh Shalih al-Fauzan y dalam kitabnya al-Mulakhash al-Fiqhi 1/261.

Adapun firman Allah l,

Wahai orang-orang yang beriman infaqkanlah (keluarkan zakatnya) dari hasil usahamu yang baik dan dari segala yang Kami keluarkan untuk kalian dari bumi.” (al-Baqarah: 267)

Dan juga firman-Nya,

Dan hendaklah kalian mengeluarkan zakatnya pada hari panennya.” (al-An’am: 141)

Kedua ayat di atas masih bersifat umum, telah dirinci dan dikhususkan dengan hadits-hadits di atas tersebut.

Atas dasar ini segala hasil tanaman (pertanian) dari sayur mayur dan polo wijo yang hasilnya tidak ditakar dan tidak dapat disimpan maka tidak ada zakatnya.

Nishab Dari Hasil Tanaman

Dasar yang mentepakan nishab hasil tanaman adalah hadits Abu Sa’id al-Khudri z di atas (artinya),

Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari 5 wasaq.” (HR. al-Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979)

Berdasarkan hadits di atas nishab hasil tanaman adalah 5 wasaq. Kalau kita alihkan ke berat timbangan, berapa kg dari 5 wasaq itu?

1 wasaq senilai dengan 60 sha’ nabawi berdarkan kesepakan para ulama. Maka 5 wasaq adalah senilai dengan 300 sha’ nabawi.

Perlu dimaklumi, satuan takaran bila dialihkan ke dalam satuan berat timbangan itu dipengaruhi oleh berat jenis dari suatu biji atau buah. Artinya berat jenis biji/buah yang ditimbang mempengaruhi nilai berat timbangan yang dihasilkan. Sehingga perlu dimaklumi, didapati perbedaan diantara para ulama dalam menentukan nilai satuan takaran 1 sha’ jika dialihkan ke dalam berat timbangan (kg), karena dipengaruhi oleh perbedaan berat jenis biji/buah yang ditimbang tersebut. Wallahu a’lam.

Namun kami disini hanya menukilkan dari hasil penelitian asy-Syaikh al-Utsaimin Rahimahullah. Beliau menjelaskan,

1 sha’, bila dialihkan kedalam berat timbangan, senilai dengan 2,04 kg dari jenis gandum Bur yang berkualitas baik. Silakan merujuk ke kitab beliau asy-Syarhul Mumti’.

Sehingga nishab dari gandum Bur senilai 300 x 2,04 kg = 612 kg. berapakah nishab beras (biji padi yang sudah dibersihkan dari kulitnya?

Dalam Majmu’ ar-Rasail al-Utsaimin (18/273), beliau Rahimahullah menyatakan, “Nilai ini telah diqiyaskan ke beras senilai dengan 2,1 kg. sehingga nishab beras adalah senilai 300 x 2,1 = 630 kg, 6 kwintal 30 kg.

Perhatian

Nishab yang diperhitungkan pada biji-bijian adalah 300 sha’ setelah dibersihkan dari jeraminya dan yang lainnya. Sementara kulitnya terbagi dalam tiga jenis:

Kulit yang dikupas sebelum penyimpanan biji dan tidak dimakan bersama bijinya. Maka kulit seperti ini tidak masuk dalam perhitungan nishab. Jadi biji tersebut ditakar dalam keadaan murni biji tanpa kulit. Jika takarannya mencapai tiga ratus sha’, berarti mencapai nishab dan terkena zakat.

Kulit yang ikut disimpan bersama biji serta dimakan bersamanya. Maka kulitnya masuk dalam perhitungan nishab, karena kulit tersebut merupakan makanan. Meskipun terkadang kulit tersebut dikupas dan dibuang, namun pada asalnya dimakan bersama bijinya.

Contohnya, jagung. Jika takaran biji jagung bersama kulitnya mencapai 300 sha’, berarti mencapai nishab dan terkena zakat.

Kulit yang ikut disimpan bersama biji, namun tidak dimakan bersama bijinya. Maka kulit tersebut tidak masuk dalam perhitungan nishab, namun bijinya ditakar dalam keadaan masih berkulit. Para ulama pun mengatakan bahwa bijinya mencapai nishab jika takarannya bersama kulitnya mencapai sepuluh wasaq, yaitu 600 sha’. Artinya bijinya keluar dengan nilai setengah takaran. Contohnya, beras. Jika takaran biji beras bersama kulitnya mencapai 600 sha’, berarti mencapai nishab dan terkena zakat.

Waktu Wajibnya Zakat

Waktu wajibnya zakat dari hasil tanaman yaitu bila biji-bijian dan buah-buahan sudah menampakkan hasilnya, ditandai dengan adanya sebagian biji-bijian yang menguning (matang) atau mengeras Namun bukan berarti zakatnya dikeluarkan saat itu. Karena pada waktu itu belum tiba waktu pembayaran zakatnya. (Lihat asy- Syarhul Mumti’ al-Utsaimin 6/79 dan al-Mulakhash al-Fiqhi al-Fauzan1/262)

Aplikasi dan manfaat dari mengetahui waktu wajibnya zakat, maka perhatikanlah permasalahan berikut ini;

Pemilik tanaman padi meninggal dunia sebelum biji padi menguning. Berarti pemilik tanaman tersebut meninggal sebelum datangnya waktu wajibnya zakat. Maka pemilik tanaman tersebut tidak terkena kewajiban zakat. Yang terkena kewajiban zakat adalah ahli warisnya yang mewarisi tanaman tersebut.

Aplikasi lainnya, pemilik tanaman padi menjual tanah bersama tanamannya. Bila dia menjualnya sebelum padi menguning (mengeras), maka ia tidak terkena kewajiban zakat, namun pembeli yang terkena kewajiban mengeluarkan zakatnya. Apabila menjualnya setelah menguning maka pemilik tanaman itu yang terkena kewajiban membayar zakatnya bukan pembelinya.

Waktu Pembayaran Zakat

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

Dan hendaklah kalian mengeluarkan zakatnya pada hari panennya.” (al-An’am: 141)

Waktu panen adalah waktu wajibnya pembayaran zakat. Jika hasil tanaman telah dipanen, kemudian anggur dikeringkan hingga menjadi kismis, kurma dikeringkan hingga menjadi tamr (kurma kering), biji dibersihkan dari jeraminya atau selainnya, itulah waktu wajibnya bayar zakat.

Peringatan Penting

Perlu diingat, bahwa semua biaya pengurusan hasil tanaman hingga dikeluarkan zakatnya adalah tanggung jawab pemilik tanaman. Artinya dari total hasil tanaman itu dikeluarkan zakatnya tanpa dikurangi terlebih dahulu untuk biaya pengurusan tanaman, seperti upah tenaga kerja, biaya pupuk, biaya sewa tanah atau biaya-biaya yang lainnya.

Kadar Zakat Yang Dikeluarkan

Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam bersabda,

فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

Tanaman yang pengairannya dengan air hujan dan mata air, atau mengisap air dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh (10%). Sedangkan tanaman yang pengairannya dengan nadh (jasa angkutan air dengan bantuan binatang unta atau sapi), zakat seperdua puluh (5%).” (HR. al-Bukhari no. 1483, dari sahabat Ibnu Umar h)

Dari hadits di atas Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam membagi dua kadar zakat yang wajib dikeluarkan sesuai dengan cara pengaiarannya,

1. kadar zakatnya senilai 10%, bila sistem pengairan tanaman tersebut tanpa membutuhkan alat pengangkut air atau biaya pengairan.

2. kadar zakatnya senilai 5%, bila sistem pengairan tanaman tersebut membutuhkan alat pengangkut air atau biaya pengairan.

Wallahu a’lam.1

Penyusun: Ustadz Arif

1. Untuk lebih rincinya silahkan membaca majalah Asy Syariah edisi 54.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button