Adab

Jangan Menunda Tuk Membayar Hutang

 

 

 

Islam menyediakan  banyak solusi dalam memenuhi kebutuhan interaksi diantara hamba-hamba Allah. Banyak muamalah dan interaksi mulia yang dengan seizin Allah akan menyelamatkan para pemeluknya dari jeratan praktek ribawi. Di antaranya adalah muamalah hutang piutang.

Tidaklah ada seorang muslim pun yang memberikan pinjaman hutang 2 (dua) kali kepada muslim lainnya kecuali itu seperti bersedekah sekali”. (HR. Ibnu Majah no. 2430 dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 1389).

Bahkan sampai ada yang mengatakan bahwa memberi pinjaman itu lebih afdhal dari sedekah. Karena tidaklah seseorang meminjam harta atau uang orang lain kecuali dia dalam keadaan membutuhkannya. Sementara Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

Barangsiapa yang melepaskan salah satu kesulitan seorang muslim dari sekian kesulitan di dunia, maka Allah akan melepaskan salah satu dari sekian kesulitannya di hari kiamat” (HR. Al-Bukhari no. 2442 dan Muslim no. 6793).

Dijelaskan oleh para ulama bahwa pinjaman (qardh/قرض) adalah akad irfaq (belas kasih) untuk pihak yang membutuhkan dan merupakan ibadah atau taqarrub kepada Allah. Apabila pemberi pinjaman hutang mempersyaratkan adanya tambahan atau keuntungan di dalam pinjaman hutang tersebut maka telah keluar dari ranah ibadah dalam bentuk membantu memenuhi kebutuhan pihak yang membutuhkan, menuju orientasi menarik keuntungan dari pihak yang diberi pinjaman hutang. (Al-Mulakhas al-Fiqhi 2/50).

Di antara sebab kenapa seseorang enggan memberikan pinjaman hutang adalah kurangnya semangat untuk mencari pahala dari Allah dengan membantu saudaranya yang membutuhkan.

Di sisi lain, hal itu juga akibat maraknya sikap  menggampangkan  urusan hutang dan hak orang lain. Mudah mempermainkan harta orang lain, dan apabila berhutang, tidak menunaikan hutangnya tersebut sebagaimana mestinya. (Tashilul Ilmam 4/132).

Wahai kaum muslimin, beban (tanggungan) hutang bukanlah perkara kecil dalam syariat agama Allah. Allah menyampaikan ancaman yang tidak main-main terhadap para mumathil (orang yang sengaja menunda membayar hutang dalam keadaan mampu melunasi atau mencicilnya).

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menyolati jenazah shahabat yang meninggal dalam keadaan memiliki beban hutang yang belum diselesaikannya.

Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya: “Apakah jenazah ini punya hutang?”. Para shahabat menjawab: “Iya wahai Rasulullah, dia punya hutang 2 (Dua) dinar yang belum lunas”.

Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata: “Silakan kalian shalatkan jenazah kawan kalian ini”.

Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mundur hingga peristiwa itu nampak dirasakan di wajah-wajah para pelayat. Hingga majulah Abu Qatadah dan berkata: “Dua Dinar tersebut aku yang akan menanggungnya, wahai Rasulullah”. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Hutang pindah kepadamu dan si mayit lepas dari beban tersebut?”, Abu Qatadah menjawab: “Betul”. (HR. Abu Daud no. 3343 dan an-Nasai no. 1962).

Dijelaskan oleh para ulama bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menyolati jenazah yang memiliki tanggungan hutang yang belum dilunasi karena shalatnya beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah syafaat. Sementara hutang tidak akan tertebus dengan syafa’at,  karena harus dikembalikan kepada pemiliknya. (https://t.me/atymn/19396).

Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda : “Menunda pembayaran hutang dalam keadaan mampu merupakan kezhaliman”. (HR. al-Bukhari no. 2222).

Rasulullah Shallallahu’ Alaihi wa Sallam juga ditanya apakah terbunuh di medan jihad akan mengampuni dosa-dosa. Maka beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Iya, menggugurkan semua dosa”. Ketika si penanya hendak pergi, maka beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Salam memanggilnya kembali dan berkata: “Kemarilah, baru saja Jibril datang kepadaku dan berkata bahwa semua dosa terampuni dengan terbunuh di jalan Allah kecuali hutang”. Bisa diambil kesimpulan bahwa syahid di jalan Allah tidak menghapus beban hutang.

Semoga Allah melepaskan kita semua dari jeratan hutang dan memberi taufik dan rezeki-Nya kepada kita untuk melunasi hutang-hutang kita semua. Amin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button