Fiqih

Adakah Qadha Shalat jika Telah Lewat Waktu

 

Shalat wajib lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, yang merupakan Rukun Islam yang kedua. Oleh karena itu tidak boleh bagi seorang Muslim yang mukallaf (yang terkenai beban syariat) meninggalkan shalat lima waktu dan tidak boleh melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya tanpa udzur syar’i.

Namun apa yang harus dilakukan seorang Muslim jika ia meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya? Adakah qadha’ shalat?

Dalam pembahasan ini terdapat 2 perincian tentangnya;

1). Ketika seseorang meninggalkan shalat dalam keadaan tidak sengaja, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqadha’ shalat yang terlewat dengan segera secara berurutan.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam :

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

من نسيَ صلاةً أو نام عنها فكفارتُه أن يُصليَّها إذا ذكرها

“Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat.”
(HR. Bukhari, no. 597 & Muslim, no. 684).

2). Ketika seseorang meninggalkan shalat dengan sengaja, apakah shalatnya wajib diqadha’ ataukah tidak?

Dalam permasalahan ini para ulama berselisih pendapat, apakah shalatnya wajib diqadha’ ataukah tidak.

Pendapat yang rajih dalam hal ini wallahu a’lam adalah pendapat yang menyatakan bahwasanya tidak ada qadha’ bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja.

Dikarekan qadha’ merupakan keringanan untuk menunaikan sebuah amalan di luar waktu yang telah ditentukan, dikarenakan sebab-sebab syar’i yang menghalanginya untuk mengerjakannya di waktu tersebut.

Seseorang yang sengaja meninggalkan shalat 5 waktu, yang merupakan Rukun Islam kedua, telah terjatuh dalam dosa besar, (bahkan sebagian Ulama’ berpendapat bahwa hal itu mengeluarkannya dari Islam).

Maka kewajiban baginya adalah bertaubat memohon ampun kepada Allah, menyesali perbuatanya, bertekad dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulanginya, serta segera kembali mengerjakan shalat, dan hendaknya dia juga bersemangat dalam mengerjakan shalat-shalat sunnah.

Pendapat yang menyatakan tidak ada qadha’ bagi yang meninggalkan shalat karena sengaja, merupakan pendapat ‘Umar bin Al-Khatthab, Ibnu ‘Umar, Sa’ad bin Abi Waqqash, Ibnu Mas’ud, Pendapat ini juga menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah serta Asy-Syaukani. Demikian pula merupakan pendapat Syaikh Al-Albani, Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan Syaikh Shalih Al Fauzan.

Wallahu a’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca Juga
Close
Back to top button