KAJIAN SEPUTAR RAMADHAN ( 1 )
Wajibnya Shaum Ramadhan Berdasarkan Ru’yatul Hilal dan Hukum Menggunakan Ilmu Hisab Dalam Menentukan Hilal
Sudah seharusnya bagi kaum muslimin untuk membiasakan diri menghitung bulan Sya’ban dalam rangka mempersiapkan masuknya bulan Ramadhan karena hitungan hari dalam sebulan dari bulan-bulan hijriyyah 29 hari atau 30 hari sesuai dengan hadits-hadits yang shohih, di antaranya : Hadits ‘Aisyah radliallahu ‘anha, berkata Rasulullah shalallahu alaihi wasallam :
كَانَ رَسُولُ اللهِ ?يَتَحَفَّظُ مِنْ هِلاَلِ شَعْبَانَ مَا لاَ يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ عَدَّ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا ثُمَّ صَامَ.
Artinya:“Bahwasanya Rasulullah ? bersungguh-sungguh menghitung bulan Sya’ban dalam rangka persiapan Shaum Ramadhan melebihi kesungguhannya dari selain Sya’ban. Kemudian beliau shaum setelah melihat hilal Ramadhan. Jika hilal Ramadhan terhalangi oleh mendung maka beliau menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi 30 hari kemudiaan shaum.” (H.R. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud hadits no. 2325).
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan ummatnya untuk memulai shaum Ramadhan dengan berdasarkan ru’yatul hilal, dan bila terhalangi oleh mendung atau yang semisalnya, maka dengan melengkapkan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari. Hal ini sesuai dengan hadits Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata :
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
Artinya: “Bershaumlah berdasarkan ru’yatul hilal dan berharirayalah berdasarkan ru’yatul hilal. Jika terhalangi oleh mendung (atau semisalnya) maka genapkanlah bilangannya menjadi 30 hari.” [HR. Al-Bukhari] Adapun sabda Rasulullah ? dari jalan Ibnu ‘Umar :
لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوهُ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ [متفق عليه]
Artinya: “Janganlah kalian bershaum kecuali setelah melihat hilal (Ramadhan) dan jangan pula berhari raya kecuali setelah melihat hilal (Syawwal). Jika terhalangi, ‘perkirakanlah’ ” [Muttafaq ‘alaihi],
maka lafadh ( فَاقْدِرُوا لَهُ ) yang secara lughowy artinya ‘perkirakanlah’. Hal ini sebagaimana telah ditafsirkan oleh riwayat sebelumnya dengan lafadh (فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْن) atau (فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ ) yang artinya: “Maka lengkapilah bilangannya menjadi 30 hari” atau “lengkapi bilangan Sya’ban menjadi 30 hari”.
Dan bukanlah makna (فَاقْدِرُوا لَه) adalah (ضَيِّقُوا ), “persingkat (bulan Sya’ban menjadi 29 hari saja)” atau penafsiran lainnya. Sebab sebaik-baik tafsir terhadap suatu hadits adalah hadits yang lain. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar :
(أَوْلَى مَا فُسِّرَ الْحَدِيْثُ بالْحَدِيْثِ) Artinya: “sebaik-baik penafsiran hadits adalah dengan hadits yang lain.”
Dan demikianlah pendapat jumhur ‘ulama. Sebagaimana dikatakan oleh Al Maaziri: “Jumhur ulama mengartikan makna (فَاقْدِرُوا لَه) adalah dengan melengkapi hitungan menjadi 30 hari berdasarkan hadits yang lainnya. Mereka menyatakan : ‘Dan tidak diartikan dengan perhitungan ahli hisab (astronomi) karena jika manusia dibebani untuk itu justru mempersulit mereka disebabkan ilmu tersebut tidak diketahui kecuali oleh orang-orang tertentu. Sedangkan syari’at mengajarkan kepada manusia sesuai dengan yang dipahami oleh kebanyakan mereka.”
Sedangkan ilmu hisab (ilmu perbintangan) tidak boleh dan tidak bisa dijadikan sebagai sandaran untuk menentukan masuk atau keluarnya bulan Ramadhan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Tidak diragukan lagi ketetapan tentang dilarangnya bersandar kepada ilmu hisab (perbintangan) dalam As Sunnah dan pandangan para shahabat. Orang yang bersandar kepadanya, dia adalah orang yang sesat dan orang yang berbuat bid’ah dalam agama ini juga telah melakukan kesalahan baik dari segi nalar pikiran (akal) maupun dari segi ilmu perbintangan itu sendiri. Sesungguhnya ahli ilmu perbintangan telah mengetahui bahwa ru’yah tidak bisa ditetapkan dengan hisab falaki, karena adanya pengaruh perbedaan tinggi rendahnya tempat dan lain-lainnya.” [Taudiihul Ahkaam jilid 3 hal. 132 hadits no. 541]
Seluruh anggota Haiah Kibarul ‘Ulama (Majelis ‘Ulama di Arab Saudi) telah bersepakat tidak bolehnya bersandar kepada ilmu falaki dalam menentukan awal bulan. [Taudiihul Ahkaam jilid 3 hal. 132 hadits no. 541]
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin memberikan pernyataan yang senada dengan fatwa di atas, beliau menyatakan: “Shaum tidak menjadi wajib dengan keberadaan hisab falaki karena syariat Islam mengaitkan hukum Shiyam dengan perkara yang bisa dicapai oleh indera manusia yaitu ru’yatul hilal.” [Asy-Syarhul Mumti’ jilid 6 hal 314.]
Maka orang yang bersandar kepada hisab falaki adalah orang yang telah menyelisihi Al Haq dan Syariat Islamiyyah. Hal ini dilihat dari beberapa segi:
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al Quran
?فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ …? [البقرة : 185]
Artinya: “Karena itu barang siapa yang menyaksikan syahru (hilal) Ramadhan maka bershaum lah.” [Al Baqoroh : 185].
Dalam ayat ini Allah mengaitkan shiyam dengan ru’yah dan persaksian hilal.
2. Hadits-hadits shahih yang menjelaskan tentang ru’yah, seperi hadits Abi Hurairah:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَ أَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ
Artinya: “Bershaumlah berdasarkan ru’yatul hilal dan berharirayalah berdasarlan ru’yatul hilal. Jika terhalangi oleh mendung (atau semisalnya) maka genapkanlah 30 hari.” [HR Al-Bukhari]
Kemudian jika kesulitan dalam melakukan ru’yah karena awan atau yang semisalnya maka dengan cara menyempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari dan tanpa harus menyelisihi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dengan menggunakan hisab falaki.
3. Ijma’ para Shahabat, Tabi’in dan para imam setelah mereka.
4. Pernyataan dari para ahli ilmu perbintangan bahwa ru’yah tidak bisa ditetapkan dengan hisab falaki karena perbedaan ketinggian tempat perhitungan dan lain-lainnya.
5. Kenyataan terjadinya perbedaan di kalangan ahli hisab dalam menentukan hilal. Al Hafidh Ibnu Hajar berkata :
“Maka Pembuat Syariat telah menentukan hukum shiyam dan yang lainnya dengan ru’yah hal ini dalam rangka untuk menghilangkan kesulitan dalam menghitung peredaran bintang. Dan hukum ini tetap berlaku dalam shiyam walaupun bermunculan setelah itu orang-orang yang menguasai ilmu perbintangan. Bahkan konteks hadits secara gamblang meniadakan kaitan hukum shiyam dengan hisab falaki. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang telah lalu:
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ
Artinya : “Jika hilal terhalangi atas kalian maka lengkapilah bilangan Sya’ban menjadi 30 hari”.
Dan beliau Shalallhu ‘alahi Wasallam tidak mengatakan:“….bertanyalah kepada ahli perbintangan “.
Hikmah dari hal ini bahwa hitungan bulan Sya’ban ketika terhalangi mendung atau yang semisalnya adalah sama untuk seluruh kaum muslimin. Sehingga dengan ketetapan ini hilanglah pertentangan di antara mereka. Di antara kelompok-kelompok yang berpegang dengan perhitungan hisab falaki adalah Syiah Rafidhoh dan sebagian kecil ahli fikih yang sependapat dengan mereka.
Al Baaji menerangkan bahwa Ijma’ para Shahabat dan Salafush Sholih merupakan bantahan atas mereka.
Ibnu Baziizah menyatakan: ‘pendapat itu adalah pendapat yang batil. Sedangkan syariah telah melarang dari mendalami ilmu bintang sebab ilmu ini hanyalah persangkaan belaka saja dan tidak ada padanya kepastian bahkan tidak pula dugaan yang mendekati kebenaran.’
Jika demikian halnya maka mengaitkan hukum shiyam dengan hisab falaki akan memberatkan (kaum muslimin) karena tidak ada yang mengetahuinya kecuali sedikit.” [Fathul Baari Kitabus Shiyam Bab 13 hadits no. 1913].
Rubrik Tanya Jawab
Soal :
Fenomena yang tak bisa dipungkiri bahwa kita selalu berselisih di saat ingin menentukan tanggal 1 Ramadhan atau 1 Syawal. Bagaimanakah sikap kita terutama ketika Pemerintah telah memberikan suatu keputusan dalam hal ini dengan Ru’yatul Hilal ?
Jawab :
Para Ulama berselisih pendapat ketika hilal terlihat di suatu negeri, apakah ru’yah tersebut berlaku bagi seluruh kaum muslimin di seluruh penjuru dunia atau masing-masing negeri memiliki ru’yah sendiri.
Pendapat Pertama, Jumhur ulama di antara mereka Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad, berpendapat bahwa ru’yah di suatu negeri berlaku untuk seluruh kaum muslimin di negeri-negeri yang lain.
Pendapat kedua, Al-Imam Asy-Syaafi’i dan sejumlah ulama salaf berpendapat diperhitungkannya perbedaan mathla’.
Setelah kita mengetahui perbedaan pendapat diantara para ulama dalam masalah penentuan awal bulan, perlu diketahui pula sebuah nasehat yang penting dari Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitabnya Tamamul Minnah untuk kaum muslimin di seluruh negara Islam dan seharusnya kaum muslimin memperhatikannya dan mengamalkannya. Beliau berkata: “…Dan perkara ini (pengkhabaran hasil ru’yatul hilal dari satu negeri ke negeri yang lainnya-peny) adalah hal yang mudah untuk dicapai pada masa sekarang ini dan sudah dimaklumi, namun menuntut perhatian dari negara-negara Islam sehingga bisa terwujud dikemudian hari –Insya Allah ta’ala- bersatunya negara-negara Islam. Maka saya berpendapat bahwa setiap kaum muslimin menjalankan shiyam Ramadhan bersama pemerintahnya masing-masing dan tidak mengikuti pendapatnya sendiri-sendiri sehingga ada yang menjalankan shaum bersama permerintah dan yang lain tidak, baik mendahului atau membelakangi karena hal ini akan memperluas perpecahan sebagaimana telah terjadi di beberapa negara Arab sejak beberapa tahun yang lalu. وَاللهُ الْمُسْتَعَان” [Tamamul Minnah hal. 298]
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyebutkan pernyataan yang sama dengan pernyataan Asy-Syaikh Al-Albani di atas dalam kitab beliau Asy-Syarhul Mumti’ ketika menyebutkan pendapat yang ketiga: “Bahwa setiap warga negara hendaknya mengikuti pemerintahnya masing-masing jika pemerintahnya menjalankan ash-shaum maka mereka juga menjalankannya, jika pemerintahnya berhari raya hendaklah rakyatnya berhari raya pula bersamanya. Seandainya ada khilaafah (pemerintahan) yang membawahi seluruh kaum muslimin di seluruh penjuru dunia kemudian ada yang melihat hilal di negerinya, dan khalifah menetapkannya maka wajib setiap kaum muslimin di seluruh penjuru dunia untuk bershaum atau berhari raya (sesuai dengan ketetapan khalifah/pemerintahnya – pen). Hendaklah kaum muslimin mengamalkan yang demikian ini yaitu bila pemerintah menetapkan ru’yah maka seluruh kaum muslimin yang dibawah kekuasaannya mengikuti baik dalam bershaum maupun berhari raya. Dan pendapat ini merupakan pendapat yang kuat jika dipandang dari sisi keutuhan kemasyarakatan (kaum muslimin) . Kalaupun kita membenarkan pendapat kedua yang berdasarkan pada perbedaan mathla’ tetap wajib untuk tidak menampakkan adanya perbedaan dengan mayoritas kaum muslimin.” [Asy-Syarhul Mumti’ jilid 6 hal. 322.]